PT Rahayu Primadona Indonesia Disegel Satpol PP Karawang, Diduga Segel Dirusak

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI), yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang pada Rabu (18/6/2025). Penyegelan dilakukan sebagai tindakan tegas penegakan hukum atas aktivitas usaha yang diketahui belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Penyegelan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi perizinan. Penutupan sementara itu ditandai dengan pemasangan garis segel (line) di area operasional perusahaan.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, segel yang telah terpasang diduga mengalami kerusakan. Warga menyebutkan bahwa sebagian garis segel telah dibuka sebelah, menimbulkan dugaan adanya upaya untuk kembali melakukan aktivitas di dalam lokasi yang telah disegel.

Menanggapi informasi tersebut, awak media langsung mengonfirmasi ke pihak Satpol PP Karawang. Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, memberikan tanggapan singkat pada Jumat (20/6/2025).

“Terkait pengrusakan segel, ada ancaman sanksi pidana,” ujar Pakhrul.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap tindakan penyegelan yang dilakukan oleh aparat penegak perda tidak bisa dianggap remeh. Tindakan membuka segel secara sepihak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT RPI belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan maupun dugaan pembukaan segel yang terjadi. (LK)

 

Berita Terkait

Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas
MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik
Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum
Berita ini 120 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:23

JKC Gelar Halal Bihalal, Tegaskan Bukan Ormas dan Perkuat Peran Sosial Warga

Senin, 13 April 2026 - 05:06

Viral Rumah Tak Layak Huni di Rengasdengklok, Status Lahan Jadi Kendala, Mr.Kim: Legislator Jangan Tutup Mata

Minggu, 12 April 2026 - 10:25

Sapa Warga Berbasis Budaya, DPRD Jabar Dorong Pelestarian Pencak Silat di Karawang

Sabtu, 11 April 2026 - 09:22

Pipik Taufik Ismail: Legislator Jabar yang Aktif Serap Aspirasi hingga Pelosok Desa

Sabtu, 11 April 2026 - 07:06

BPKB Diduga Hilang di Samsat Karawang, Pelayanan Samsat Disorot Tajam

Sabtu, 11 April 2026 - 06:13

224 PJU Terpasang, DPRD Jabar Pastikan Penerangan Jalan di Karawang Tepat Sasaran

Sabtu, 11 April 2026 - 02:31

Anggota DPRD Karawang Perbaiki Jalan Rusak Gunakan Dana Pribadi

Kamis, 9 April 2026 - 11:03

Ribuan Kupon Berhadiah Motor Dibagikan di HUT ke-19 Laskar NKRI Karawang

Berita Terbaru