Karawang | Lintaskarawang.com – Pelaksanaan proyek peningkatan jalan lingkungan di Dusun Kaumjaya RT 15/RW 004, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya permintaan uang koordinasi kepada pihak pelaksana proyek oleh seseorang yang disebut sebagai oknum kepala dusun (Kadus).
Informasi tersebut disampaikan oleh pihak pelaksana pekerjaan yang mengaku dimintai uang sebelum proyek peningkatan jalan dimulai. Dugaan itu mencuat setelah proses koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Bonet, selaku mandor lapangan, mengungkapkan bahwa sebelum pekerjaan dilaksanakan pihaknya terlebih dahulu meminta izin dan berkoordinasi dengan pemerintah desa. Namun, dalam proses itu muncul permintaan uang koordinasi dengan nominal yang dinilai tidak wajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum melaksanakan kegiatan peningkatan jalan lingkungan, tentunya kami harus izin dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Tetapi ada hal yang di luar nalar, ketika seseorang yang diduga Kadus mengajukan permintaan uang Ancol koordinasi dengan jumlah yang sangat besar,” ujar Bonet.
Keterangan serupa disampaikan Uston, pelaksana proyek. Ia menyebut informasi yang diterimanya menyebutkan permintaan awal mencapai Rp7,5 juta untuk setiap titik pekerjaan. Karena proyek dikerjakan di dua titik, total uang yang diminta disebut mencapai Rp15 juta.
Menurut Uston, persoalan tersebut sempat dikhawatirkan menghambat pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Ia menilai keterlambatan pekerjaan dapat memengaruhi kualitas material hot mix yang memiliki batas suhu tertentu saat proses penghamparan.
Dalam perkembangannya, Uston mengaku terjadi kesepakatan nominal yang diberikan sebesar Rp4 juta untuk setiap titik pekerjaan. Ia juga menyebut pemberian uang tersebut dibuatkan kuitansi yang dilengkapi materai dan tanda tangan.
“Akhirnya saya memberikan Rp4 juta per titik pekerjaan. Pemberian tersebut dituangkan dalam kuitansi, lengkap dengan materai dan tanda tangan,” kata Uston.
Apabila dugaan permintaan atau penerimaan uang oleh aparatur desa tersebut benar terjadi dan tidak memiliki dasar ketentuan resmi, hal itu perlu mendapat perhatian serta klarifikasi dari pihak berwenang. Sebab, aparatur desa berkewajiban menjalankan tugas sesuai peraturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media. Sementara Pemerintah Desa Puseurjaya maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga belum memberikan klarifikasi terkait dugaan permintaan uang koordinasi tersebut.
Lintaskarawang.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Apih Kasur













Tinggalkan Balasan