Karawang | Lintaskarawang.com – Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Sampalan 1, Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sejumlah pekerja di lokasi proyek didapati bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar.
Temuan tersebut ditemukan saat peninjauan lapangan pada Senin (07/09/2026). Pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan helm keselamatan, rompi proyek, maupun alas kaki pelindung yang semestinya digunakan dalam pekerjaan bangunan.
Berdasarkan papan informasi proyek, rehabilitasi ruang kelas SDN Sampalan 1 dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang dengan nilai anggaran sebesar Rp189.425.000. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV RIKI RAHMA sebagai kontraktor pelaksana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain dugaan pelanggaran K3, proyek ini juga disorot karena minimnya pengawasan di lapangan. Warga setempat, Jajang, mengaku hanya melihat konsultan pengawas dan petugas dari dinas terkait hadir pada hari pertama dimulainya pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Pasalnya, keberadaan pengawas dinilai penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan memenuhi standar keselamatan kerja.
Sejumlah pihak pun mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga didorong melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna mengevaluasi pelaksanaan proyek, termasuk kepatuhan kontraktor terhadap aturan K3 dan kualitas pekerjaan.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, kontraktor diminta diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan penundaan pencairan termin anggaran hingga seluruh kewajiban dipenuhi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak CV RIKI RAHMA, konsultan pengawas, maupun instansi terkait mengenai temuan pekerja yang tidak menggunakan APD serta minimnya pengawasan di lokasi proyek rehabilitasi SDN Sampalan 1.
Penulis : Apih Kasur













Tinggalkan Balasan