Karawang | Lintaskarawang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna pada Senin (24/8/2026). Rapat tersebut membahas dua agenda penting, yakni persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam agenda pertama, DPRD Kabupaten Karawang membahas persetujuan terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang untuk tahun mendatang.
Persetujuan KUA-PPAS menjadi landasan dalam menentukan arah kebijakan pendapatan, belanja, serta prioritas pembangunan daerah yang akan dituangkan dalam APBD 2027.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain agenda anggaran, Rapat Paripurna juga membahas perubahan Surat Keputusan DPRD terkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebutuhan regulasi dan perkembangan kebijakan hukum di Kabupaten Karawang. Propemperda menjadi instrumen penting dalam menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat Paripurna tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran dan legislasi. Seluruh proses pembahasan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(LK)













Tinggalkan Balasan