BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG | Lintaskarawang.com — Keberadaan sejumlah kawasan industri dan pusat kegiatan usaha di sekitar Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, dinilai menjadi peluang besar yang harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Di tengah berkembangnya Kawasan Industri Mitra (KIM), kawasan Peruri, KIIC, berbagai perusahaan dan zona industri, serta hadirnya kawasan Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mandiri Sejahtera Parungmulya melihat pentingnya membangun pola hubungan yang lebih produktif antara masyarakat desa dengan dunia usaha.

Direktur BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya, Dedi Jumhari (Dono), mengatakan BUMDes diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha desa, tetapi juga dapat menjadi fasilitator dan jembatan kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan yang berada di sekitar wilayah desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap BUMDes bisa menjadi fasilitator agar masyarakat Desa Parungmulya tidak hanya menjadi penonton di tengah berkembangnya kawasan industri. Masyarakat harus memiliki ruang untuk mendapatkan manfaat melalui lapangan kerja, peluang usaha, kemitraan, menjadi rekanan perusahaan, pengembangan UMKM, maupun program pemberdayaan masyarakat,” ujar Dedi Jumhari.

BUMDes Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Secara regulasi, keberadaan BUMDes memiliki landasan hukum yang jelas. Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur bahwa BUM Desa merupakan wadah untuk menampung kegiatan perekonomian dan/atau pelayanan umum yang dikelola desa serta dapat dikembangkan berdasarkan potensi dan kebutuhan desa. Perda tersebut juga mengatur mengenai kepemilikan dan modal, organisasi, unit usaha, kerja sama, pembinaan serta pengawasan BUM Desa.

Dengan demikian, menurut Dedi, BUMDes mempunyai ruang untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang relevan dengan potensi Desa Parungmulya, termasuk membangun kemitraan bisnis dengan perusahaan dan pelaku usaha sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta AD/ART dan peraturan desa.

“BUMDes tidak ingin mengambil alih kewenangan perusahaan. Posisi kami adalah membuka komunikasi dan membangun kemitraan yang saling menguntungkan,” katanya.

Peluang CSR/TJSL Harus Menjadi Program Pemberdayaan

Selain peluang bisnis dan ketenagakerjaan, keberadaan industri juga membuka peluang kolaborasi melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR).

Kabupaten Karawang telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang menempatkan Pemerintah Daerah sebagai fasilitator dalam pelaksanaan TJSL perusahaan. Peraturan tersebut ditujukan antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta menciptakan hubungan yang serasi antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga:  OLAH TKP TERORIS DI DESA KAMOJING, KARAWANG

Pelaksanaannya kemudian diperinci melalui Perbup Karawang Nomor 96 Tahun 2022, yang mengatur program TJSLP, aplikasi CSR, pengaduan, Duta TJSLP, Sekretariat Forum TJSLP serta pembiayaan.

Karena itu, BUMDes Mandiri Sejahtera melihat peluang untuk mendorong program pemberdayaan yang lebih terarah, misalnya pelatihan tenaga kerja, peningkatan kapasitas UMKM, pengembangan usaha masyarakat, penguatan ekonomi lokal, pendidikan, lingkungan, fasilitas sosial, serta program lainnya yang sesuai kebutuhan masyarakat Desa Parungmulya.

Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan Pemkab Karawang yang mendorong agar TJSL perusahaan tidak hanya bersifat charity, tetapi diarahkan pada program berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi lokal dan ekonomi kreatif.

Jangan Sampai Desa Hanya Menjadi Lokasi Industri

Dedi menilai perkembangan kawasan industri harus diikuti dengan peningkatan kualitas hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

“Jangan sampai desa hanya menjadi tempat berdirinya kawasan industri, tetapi masyarakatnya tidak memiliki akses terhadap peluang yang muncul. Yang kami dorong adalah kemitraan, bukan meminta-minta. Masyarakat harus dipersiapkan agar mempunyai kapasitas untuk menjadi tenaga kerja, pemasok, vendor, pelaku UMKM, maupun mitra usaha perusahaan,” tegasnya.

Menurutnya, BUMDes dapat mengambil peran sebagai aggregator potensi masyarakat desa, sehingga kebutuhan perusahaan dapat dipertemukan dengan kemampuan masyarakat secara lebih terorganisir.

Misalnya, apabila perusahaan membutuhkan jasa tertentu, BUMDes dapat membantu mengidentifikasi dan mengkoordinasikan pelaku usaha lokal. Begitu pula apabila terdapat kebutuhan tenaga kerja, pelatihan, pengadaan barang tertentu atau program pemberdayaan masyarakat, BUMDes dapat membantu membangun komunikasi antara perusahaan dan masyarakat.

Membangun Ekosistem Kemitraan Desa–Industri

Ke depan, BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya berharap dapat membangun ekosistem kemitraan Desa–Industri dengan melibatkan Pemerintah Desa, masyarakat, Karang Taruna, UMKM, tokoh masyarakat, kawasan industri dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar Parungmulya.

Konsep tersebut diarahkan agar hubungan desa dengan dunia usaha tidak bersifat sesaat, melainkan memiliki program yang terukur dan berkelanjutan.

“Harapan kami sederhana, semakin berkembang industri di sekitar Parungmulya, semakin besar pula peluang masyarakat untuk berkembang. BUMDes siap menjadi fasilitator dan mitra dialog agar kepentingan masyarakat dan dunia usaha dapat bertemu secara sehat dan profesional,” pungkas Dedi Jumhari.

Dengan potensi kawasan industri yang terus berkembang, Desa Parungmulya dinilai memiliki peluang untuk membangun model desa industri yang masyarakatnya ikut tumbuh bersama dunia usaha, bukan sekadar menjadi wilayah yang berdampingan dengan kawasan industri.(Wahid)

Berita Terkait

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
Diduga Ada Permainan Pembagian Undangan Pemilihan BPD, Ketua RT 001/RW 005 Santiong Disorot
Ketua DPRD Karawang Pimpin Sidang Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Rapat Paripurna DPRD Karawang Tetapkan Dua Perda, Bahas Reses III dan Perubahan KUA-PPAS 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:20

CCTV Dicuri Maling, Bos Alvin Mengaku Sudah Berkali-kali Kehilangan Barang di Empang Karyasari

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:35

Gelora Banteng Karawang Menggema Di Sragen, 111 Kader PDI Perjuangan Berangkat ke Surabaya Dukung Jabar di Final Soekarno Cup 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:42

30 PAC PDI Perjuangan Karawang Bertolak ke Surabaya, Siap Banjiri Final Soekarno Cup 2026 Demi Kemenangan Jawa Barat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:55

Meski Kondisi Tak Memungkinkan, Natala Sumedha Tetap Turun Reses dan Serap Aspirasi Warga Tanjung Pura

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:03

Pipik Taufik Ismail Apresiasi Konfercab II GAMKI Karawang, Dorong Pemuda Beri Dampak Positif bagi Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:34

RPP PAC Pemuda Pancasila Telukjambe Timur Berjalan Sukses, Riki Enyang Terpilih sebagai ketua

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:53

BPD Karyasari Rampung Digelar, Kades Asur Pudian Puji Demokrasi Berjalan Aman dan Tertib

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:31

Rifka Maulida Nomor Urut 2 Menang Pemilihan BPD Desa Karyasari Keterwakilan Perempuan, Raih 25 Suara

Berita Terbaru