KARAWANG | Lintaskarawang.com — Keberadaan sejumlah kawasan industri dan pusat kegiatan usaha di sekitar Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, dinilai menjadi peluang besar yang harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Di tengah berkembangnya Kawasan Industri Mitra (KIM), kawasan Peruri, KIIC, berbagai perusahaan dan zona industri, serta hadirnya kawasan Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mandiri Sejahtera Parungmulya melihat pentingnya membangun pola hubungan yang lebih produktif antara masyarakat desa dengan dunia usaha.
Direktur BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya, Dedi Jumhari (Dono), mengatakan BUMDes diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha desa, tetapi juga dapat menjadi fasilitator dan jembatan kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan yang berada di sekitar wilayah desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap BUMDes bisa menjadi fasilitator agar masyarakat Desa Parungmulya tidak hanya menjadi penonton di tengah berkembangnya kawasan industri. Masyarakat harus memiliki ruang untuk mendapatkan manfaat melalui lapangan kerja, peluang usaha, kemitraan, menjadi rekanan perusahaan, pengembangan UMKM, maupun program pemberdayaan masyarakat,” ujar Dedi Jumhari.
BUMDes Memiliki Dasar Hukum yang Kuat
Secara regulasi, keberadaan BUMDes memiliki landasan hukum yang jelas. Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur bahwa BUM Desa merupakan wadah untuk menampung kegiatan perekonomian dan/atau pelayanan umum yang dikelola desa serta dapat dikembangkan berdasarkan potensi dan kebutuhan desa. Perda tersebut juga mengatur mengenai kepemilikan dan modal, organisasi, unit usaha, kerja sama, pembinaan serta pengawasan BUM Desa.
Dengan demikian, menurut Dedi, BUMDes mempunyai ruang untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang relevan dengan potensi Desa Parungmulya, termasuk membangun kemitraan bisnis dengan perusahaan dan pelaku usaha sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta AD/ART dan peraturan desa.
“BUMDes tidak ingin mengambil alih kewenangan perusahaan. Posisi kami adalah membuka komunikasi dan membangun kemitraan yang saling menguntungkan,” katanya.
Peluang CSR/TJSL Harus Menjadi Program Pemberdayaan
Selain peluang bisnis dan ketenagakerjaan, keberadaan industri juga membuka peluang kolaborasi melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR).
Kabupaten Karawang telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang menempatkan Pemerintah Daerah sebagai fasilitator dalam pelaksanaan TJSL perusahaan. Peraturan tersebut ditujukan antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta menciptakan hubungan yang serasi antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat.
Pelaksanaannya kemudian diperinci melalui Perbup Karawang Nomor 96 Tahun 2022, yang mengatur program TJSLP, aplikasi CSR, pengaduan, Duta TJSLP, Sekretariat Forum TJSLP serta pembiayaan.
Karena itu, BUMDes Mandiri Sejahtera melihat peluang untuk mendorong program pemberdayaan yang lebih terarah, misalnya pelatihan tenaga kerja, peningkatan kapasitas UMKM, pengembangan usaha masyarakat, penguatan ekonomi lokal, pendidikan, lingkungan, fasilitas sosial, serta program lainnya yang sesuai kebutuhan masyarakat Desa Parungmulya.
Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan Pemkab Karawang yang mendorong agar TJSL perusahaan tidak hanya bersifat charity, tetapi diarahkan pada program berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi lokal dan ekonomi kreatif.
Jangan Sampai Desa Hanya Menjadi Lokasi Industri
Dedi menilai perkembangan kawasan industri harus diikuti dengan peningkatan kualitas hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai desa hanya menjadi tempat berdirinya kawasan industri, tetapi masyarakatnya tidak memiliki akses terhadap peluang yang muncul. Yang kami dorong adalah kemitraan, bukan meminta-minta. Masyarakat harus dipersiapkan agar mempunyai kapasitas untuk menjadi tenaga kerja, pemasok, vendor, pelaku UMKM, maupun mitra usaha perusahaan,” tegasnya.
Menurutnya, BUMDes dapat mengambil peran sebagai aggregator potensi masyarakat desa, sehingga kebutuhan perusahaan dapat dipertemukan dengan kemampuan masyarakat secara lebih terorganisir.
Misalnya, apabila perusahaan membutuhkan jasa tertentu, BUMDes dapat membantu mengidentifikasi dan mengkoordinasikan pelaku usaha lokal. Begitu pula apabila terdapat kebutuhan tenaga kerja, pelatihan, pengadaan barang tertentu atau program pemberdayaan masyarakat, BUMDes dapat membantu membangun komunikasi antara perusahaan dan masyarakat.
Membangun Ekosistem Kemitraan Desa–Industri
Ke depan, BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya berharap dapat membangun ekosistem kemitraan Desa–Industri dengan melibatkan Pemerintah Desa, masyarakat, Karang Taruna, UMKM, tokoh masyarakat, kawasan industri dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar Parungmulya.
Konsep tersebut diarahkan agar hubungan desa dengan dunia usaha tidak bersifat sesaat, melainkan memiliki program yang terukur dan berkelanjutan.
“Harapan kami sederhana, semakin berkembang industri di sekitar Parungmulya, semakin besar pula peluang masyarakat untuk berkembang. BUMDes siap menjadi fasilitator dan mitra dialog agar kepentingan masyarakat dan dunia usaha dapat bertemu secara sehat dan profesional,” pungkas Dedi Jumhari.
Dengan potensi kawasan industri yang terus berkembang, Desa Parungmulya dinilai memiliki peluang untuk membangun model desa industri yang masyarakatnya ikut tumbuh bersama dunia usaha, bukan sekadar menjadi wilayah yang berdampingan dengan kawasan industri.(Wahid)













Tinggalkan Balasan