Diduga Ada Permainan Pembagian Undangan Pemilihan BPD, Ketua RT 001/RW 005 Santiong Disorot

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com — Pembagian undangan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk wilayah Dusun Pedes 2, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menuai sorotan menjelang pelaksanaan pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pembagian undangan di wilayah RT 001/RW 005 yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan secara terbuka kepada masyarakat. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam menentukan warga yang menjadi perwakilan pemilih.

Sejumlah warga di wilayah tersebut mengaku tidak memperoleh informasi maupun undangan untuk menjadi perwakilan dalam pemilihan anggota BPD. Padahal, pemilihan tersebut berkaitan langsung dengan keterwakilan masyarakat dalam lembaga permusyawaratan desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RT 001/RW 005, Evi, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut mengakui bahwa dirinya tidak menerima data maupun undangan dari pihak lain dan menyebut penulisan undangan dilakukan olehnya sendiri.

“Memang tidak ada data maupun undangannya, saya sendiri yang menulis undangan tersebut. Kalau mau menanyakan, langsung saja tanya ke Wakil Keling,” ujar Evi.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme penentuan nama-nama yang memperoleh undangan serta sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut. Namun, dugaan adanya kerja sama tertentu antara Ketua RT dan kepala dusun masih sebatas asumsi dan belum dapat dipastikan tanpa adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 16 undangan yang diperuntukkan bagi unsur masyarakat di wilayah RT 01/RW 05. Di antaranya tercantum Ketua RT, RW, Kepala Dusun Payungsari 02, Linmas, serta pengurus LPM. Sementara undangan lainnya diberikan kepada warga yang ditetapkan sebagai perwakilan masyarakat.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul nama Enjang Rumdana yang tercatat sebagai perwakilan tokoh masyarakat dan Dadi Daeng Roni yang disebut sebagai anggota Karang Taruna. Keduanya diketahui memiliki hubungan sebagai ayah dan anak.

Baca Juga:  Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari

Sejumlah pihak mempertanyakan penetapan tersebut, terutama terkait kehadiran salah satu penerima undangan yang disebut bekerja di salah satu perusahaan otomotif di kawasan Kota Karawang dan tinggal bersama istrinya di sebuah perumahan.

Orba, warga Payungsari yang disebut sebagai saudara dari keduanya, membenarkan bahwa Dadi telah memiliki rumah di wilayah Kota Karawang dan tinggal bersama istrinya.

“Dadi memang sudah mempunyai rumah di salah satu perumahan di Kota Karawang dan tinggal bersama istrinya. Dia bekerja di salah satu perusahaan otomotif,” ujar Orba.

Meski demikian, informasi mengenai kemungkinan Dadi tidak dapat menghadiri pemilihan karena pekerjaan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan. Demikian pula, belum dapat dipastikan apakah kondisi tersebut berpengaruh terhadap hak suara atau proses pemilihan.

Sorotan juga datang dari sejumlah calon anggota BPD Dusun Pedes 2. Yosi menilai mekanisme pemberian undangan seharusnya dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan penilaian negatif di tengah masyarakat.

Sementara calon lainnya, Adi Dilong, meminta panitia pemilihan dapat menjalankan tugas secara tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, persoalan pembagian undangan harus menjadi bahan evaluasi agar proses pemilihan anggota BPD benar-benar mencerminkan keterwakilan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru setelah pemilihan berlangsung.

Di sisi lain, mekanisme pengisian anggota BPD di Kabupaten Karawang mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026. Dalam proses pengisian tersebut, keterwakilan masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan anggota BPD.

Karena itu, penentuan warga yang memperoleh undangan sebagai perwakilan menjadi hal yang dinilai perlu dilakukan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga mempertanyakan kriteria penetapan seseorang sebagai tokoh masyarakat maupun tokoh perempuan. Sebab, penetapan tersebut dinilai semestinya memiliki dasar yang jelas dan tidak dilakukan secara sepihak.

Penulis : Unay Clozaril

Penyunting : Wahid

Berita Terkait

Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah
63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:23

Ada Apa di Hulu Cilamaya? H. Jalal Turun ke Situdam, Pengawasan Limbah Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

Diiringi Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Alias Penser Raih Nomor Urut 3 Pilkades Waringinjaya Kedungwaringin

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Berita Terbaru