Karawang | Lintaskarawang.com — Pembagian undangan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk wilayah Dusun Pedes 2, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menuai sorotan menjelang pelaksanaan pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pembagian undangan di wilayah RT 001/RW 005 yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan secara terbuka kepada masyarakat. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam menentukan warga yang menjadi perwakilan pemilih.
Sejumlah warga di wilayah tersebut mengaku tidak memperoleh informasi maupun undangan untuk menjadi perwakilan dalam pemilihan anggota BPD. Padahal, pemilihan tersebut berkaitan langsung dengan keterwakilan masyarakat dalam lembaga permusyawaratan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua RT 001/RW 005, Evi, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut mengakui bahwa dirinya tidak menerima data maupun undangan dari pihak lain dan menyebut penulisan undangan dilakukan olehnya sendiri.
“Memang tidak ada data maupun undangannya, saya sendiri yang menulis undangan tersebut. Kalau mau menanyakan, langsung saja tanya ke Wakil Keling,” ujar Evi.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme penentuan nama-nama yang memperoleh undangan serta sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut. Namun, dugaan adanya kerja sama tertentu antara Ketua RT dan kepala dusun masih sebatas asumsi dan belum dapat dipastikan tanpa adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 16 undangan yang diperuntukkan bagi unsur masyarakat di wilayah RT 01/RW 05. Di antaranya tercantum Ketua RT, RW, Kepala Dusun Payungsari 02, Linmas, serta pengurus LPM. Sementara undangan lainnya diberikan kepada warga yang ditetapkan sebagai perwakilan masyarakat.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul nama Enjang Rumdana yang tercatat sebagai perwakilan tokoh masyarakat dan Dadi Daeng Roni yang disebut sebagai anggota Karang Taruna. Keduanya diketahui memiliki hubungan sebagai ayah dan anak.
Sejumlah pihak mempertanyakan penetapan tersebut, terutama terkait kehadiran salah satu penerima undangan yang disebut bekerja di salah satu perusahaan otomotif di kawasan Kota Karawang dan tinggal bersama istrinya di sebuah perumahan.
Orba, warga Payungsari yang disebut sebagai saudara dari keduanya, membenarkan bahwa Dadi telah memiliki rumah di wilayah Kota Karawang dan tinggal bersama istrinya.
“Dadi memang sudah mempunyai rumah di salah satu perumahan di Kota Karawang dan tinggal bersama istrinya. Dia bekerja di salah satu perusahaan otomotif,” ujar Orba.
Meski demikian, informasi mengenai kemungkinan Dadi tidak dapat menghadiri pemilihan karena pekerjaan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan. Demikian pula, belum dapat dipastikan apakah kondisi tersebut berpengaruh terhadap hak suara atau proses pemilihan.
Sorotan juga datang dari sejumlah calon anggota BPD Dusun Pedes 2. Yosi menilai mekanisme pemberian undangan seharusnya dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan penilaian negatif di tengah masyarakat.
Sementara calon lainnya, Adi Dilong, meminta panitia pemilihan dapat menjalankan tugas secara tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, persoalan pembagian undangan harus menjadi bahan evaluasi agar proses pemilihan anggota BPD benar-benar mencerminkan keterwakilan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru setelah pemilihan berlangsung.
Di sisi lain, mekanisme pengisian anggota BPD di Kabupaten Karawang mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026. Dalam proses pengisian tersebut, keterwakilan masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan anggota BPD.
Karena itu, penentuan warga yang memperoleh undangan sebagai perwakilan menjadi hal yang dinilai perlu dilakukan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga mempertanyakan kriteria penetapan seseorang sebagai tokoh masyarakat maupun tokoh perempuan. Sebab, penetapan tersebut dinilai semestinya memiliki dasar yang jelas dan tidak dilakukan secara sepihak.
Penulis : Unay Clozaril
Penyunting : Wahid













Tinggalkan Balasan