Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Munculnya informasi mengenai sejumlah tagihan kepada kepala sekolah di lingkungan pendidikan dasar Kabupaten Karawang patut mendapat perhatian serius. Jum’at (7/8/2026).

Persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal pembayaran, melainkan menyangkut transparansi, sumber pembiayaan, mekanisme penagihan, pertanggungjawaban, hingga dugaan adanya pengarahan terhadap penyedia tertentu dalam pemenuhan kebutuhan satuan pendidikan.

Informasi yang beredar menyebut sejumlah kebutuhan yang ditagihkan kepada kepala sekolah, di antaranya Kidung selama dua bulan sebesar Rp70.000 dan spanduk SPMB sebesar Rp150.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terdapat informasi mengenai kepala sekolah yang disebut belum menyelesaikan pembayaran sejumlah kebutuhan akhir tahun ajaran, seperti sampul ijazah, kertas ijazah, PAS, plang sekolah dan kebutuhan lainnya.

Informasi tersebut disebut akan ditindaklanjuti melalui komunikasi secara pribadi.

Yang menjadi perhatian, penyampaian informasi mengenai tagihan tersebut disebut dilakukan melalui Pengawas Korwil Wilayah 9.

Jika Sudah Masuk ARKAS, Apa Dasar Tagihannya?

Pertanyaan publik sebenarnya sederhana, tetapi sangat mendasar:

Jika kebutuhan tersebut memang telah direncanakan dan dianggarkan oleh sekolah melalui ARKAS, mengapa masih muncul tagihan melalui jalur lain?

Apabila suatu kebutuhan telah tercantum dalam ARKAS dan kemudian dibayarkan menggunakan Dana BOSP, semestinya terdapat dokumen perencanaan, transaksi, bukti pembayaran, serta pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri.

Sebaliknya, apabila terdapat pembayaran lain di luar transaksi Dana BOSP, maka harus jelas pula dasar pembayaran, sumber dana, tujuan, pihak yang menginisiasi, pihak penerima, serta mekanisme pertanggungjawabannya.

Jangan sampai muncul pola yang menimbulkan pertanyaan:

kebutuhan direncanakan dalam ARKAS → dibiayai melalui Dana BOSP → kemudian muncul tagihan melalui jalur Pengawas/Korwil/K3S.

Mekanisme, dasar penetapan nominal, serta aliran dananya perlu diperiksa secara objektif.

Pengawas Jangan Sampai Dipersepsikan Sebagai Kolektor

Posisi pengawas pendidikan pada prinsipnya berkaitan dengan fungsi pembinaan dan pengawasan. Karena itu, apabila nama atau jalur pengawas disebut dalam penyampaian tagihan kepada kepala sekolah, publik berhak meminta kejelasan mengenai kapasitas dan dasar penyampaian tersebut.

Pertanyaannya:

Siapa yang memberikan instruksi?

Apakah berasal dari Korwil?

Apakah berasal dari forum kepala sekolah?

Apakah diketahui pejabat terkait di Disdikbud?

Apakah pembayaran tersebut bersifat wajib?

Siapa yang menetapkan nominal?

Dan yang paling penting:

Siapa yang menerima uang tersebut dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Klarifikasi atas pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan pendidikan digunakan sebagai sarana penagihan kepada satuan pendidikan.

Baca Juga:  Saidah Anwar: Inspirasi RA Kartini Dorong Perempuan Berkiprah dalam Politik

Jika pengawas hanya meneruskan informasi, maka harus dapat dijelaskan pula siapa sumber informasi tersebut dan apa dasar tagihannya.

Jangan Sampai Kepala Sekolah Menjadi Pihak yang Menanggung Risiko

Persoalan menjadi lebih serius apabila kepala sekolah berada dalam posisi menerima tekanan atau arahan tertentu dalam penggunaan Dana BOSP.

Sebab, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh auditor maupun aparat pengawasan, kepala sekolah sebagai pengelola anggaran satuan pendidikan dapat menjadi pihak yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban atas transaksi yang tercatat dalam dokumen sekolah.

Karena itu, setiap pengeluaran semestinya dapat dijelaskan secara terang:

– apa dasar kebutuhannya;

– dari mana sumber dananya;

– apakah telah direncanakan dalam RKAS/ARKAS;

– siapa penyedia barang atau jasa;

– bagaimana proses pengadaannya;

– berapa nilai transaksinya;

– siapa yang menerima pembayaran;

– apa bukti transaksi dan pembayarannya; serta

Jangan sampai keputusan atau arahan dari pihak lain pada akhirnya menjadi beban pertanggungjawaban kepala sekolah seorang diri.

Inspektorat Diminta Tidak Hanya Memeriksa LPJ

Inspektorat Kabupaten Karawang patut mempertimbangkan penelusuran terhadap informasi mengenai mekanisme pengumpulan dana yang disebut melibatkan satuan pendidikan.

Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada kelengkapan LPJ sekolah.

Yang perlu ditelusuri adalah rantai penganggaran hingga aliran uangnya.

Mulai dari siapa yang mengusulkan kebutuhan, siapa yang menentukan nominal, siapa yang menyampaikan atau mengarahkan pembayaran, bagaimana mekanisme pembayarannya, kepada siapa uang diserahkan, serta apakah kebutuhan tersebut sebelumnya telah direncanakan atau dibiayai melalui Dana BOSP.

Semua harus dibuktikan melalui dokumen dan transaksi, bukan sekadar berdasarkan informasi lisan.

APH Diminta Tidak Menunggu Persoalan Membesar

Aparat Penegak Hukum (APH) juga patut memberikan perhatian apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan indikasi adanya pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, pengondisian pengadaan, pungutan yang tidak memiliki dasar, atau potensi kerugian keuangan negara/daerah.

Publik tentu tidak menginginkan Dana BOSP menjadi ruang munculnya berbagai pembiayaan yang tidak jelas dasar dan mekanismenya.

Dana pendidikan harus digunakan untuk kepentingan pendidikan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Kini publik menunggu jawaban: siapa yang menetapkan tagihan, apa dasar hukumnya, dari mana sumber dananya, kepada siapa uang dibayarkan.

Berita Terkait

Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah
63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:23

Ada Apa di Hulu Cilamaya? H. Jalal Turun ke Situdam, Pengawasan Limbah Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

Diiringi Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Alias Penser Raih Nomor Urut 3 Pilkades Waringinjaya Kedungwaringin

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Berita Terbaru