Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan kelalaian medis mencuat di Kabupaten Karawang setelah seorang pasien asal Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, mengaku menemukan kain tampon atau kasa yang diduga tertinggal di dalam rongga hidungnya selama sekitar 40 hari usai menjalani operasi di RS Citra Sari Husada.
Kasus tersebut disampaikan kuasa hukum pasien, Tubagus Muwahid dari Law Office Cakra Buana Advokat & Konsultan Hukum. Ia menyebut kliennya berinisial Nidia menjalani operasi pada Juni 2026 karena mengalami gangguan penciuman dan telah mengikuti seluruh prosedur serta kontrol pascaoperasi sesuai anjuran dokter.
Namun, persoalan mulai muncul saat pasien menjalani kontrol rutin. Menurut Tubagus, kliennya mengaku menerima ucapan dari dokter yang membuat pasien enggan kembali berobat ke rumah sakit tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada bahasa dari dokter yang menanganinya, ‘Kalau ada apa-apa jangan ke sini lagi.’ Bagi kami sebagai kuasa hukum, ucapan seperti itu sangat tidak relevan disampaikan oleh dokter yang menangani pasien,” ujar Tubagus Muwahid.
Sekitar 40 hari setelah operasi, pasien mulai mengalami keluhan berupa pusing, penglihatan kabur, hingga sering terjatuh. Awalnya keluarga menduga kondisi tersebut disebabkan masalah pada gigi sehingga pasien memutuskan memeriksakan diri ke dokter gigi.
Menurut Tubagus, justru saat pemeriksaan itulah dokter gigi menemukan benda berwarna putih di bekas sayatan operasi.
“Pas diperiksa dokter gigi, ternyata di bekas sayatan operasi itu ada warna putih. Setelah dicek, ternyata itu tampon atau kain kasa,” katanya.
Setelah temuan tersebut, pasien kembali mendatangi RS Citra Sari Husada untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tubagus mengatakan hasil CT Scan menunjukkan adanya kain tampon di rongga antara hidung dan mulut yang diduga masih tertinggal sejak operasi sebelumnya.
“Ketika dilakukan CT Scan, memang betul di dalam rongga hidung dan mulut itu masih ada kain tampon bekas operasi sekitar 40 hari yang lalu,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, keluarga pasien kemudian meminta pertanggungjawaban pihak rumah sakit. Kuasa hukum menyebut pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada manajemen rumah sakit dengan tembusan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
“Kami sudah berkirim surat kepada rumah sakit dan juga tembusan ke Dinas Kesehatan agar persoalan ini difasilitasi dan diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Tubagus.
Ia juga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk menghadiri pertemuan dengan manajemen rumah sakit. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penyelesaian yang memuaskan.
Selain itu, Tubagus menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang agar turut memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Karawang, khususnya Komisi IV, memfasilitasi kami dengan pihak rumah sakit agar persoalan yang dialami klien kami bisa segera diselesaikan,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Karawang kini turut menjadi sorotan setelah permohonan RDP yang diajukan pihak korban disebut hingga saat ini belum juga dijadwalkan atau digelar. Menurut pihak kuasa hukum, belum adanya tindak lanjut terhadap permohonan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah upaya korban mencari kejelasan dan penyelesaian atas dugaan kelalaian medis yang dialaminya.
Tak hanya DPRD, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang juga ikut disorot. Kuasa hukum korban menyatakan pihaknya menduga Dinas Kesehatan belum mampu mengakomodasi penyelesaian kasus dugaan malapraktik ini secara objektif. Mereka juga menyampaikan dugaan adanya keberpihakan terhadap pihak rumah sakit sehingga meminta Dinkes memberikan penjelasan atas penanganan laporan tersebut.
Kuasa hukum berharap DPRD melalui Komisi IV segera menggelar RDP dan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk manajemen RS Citra Sari Husada dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, RS Citra Sari Husada, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, maupun Komisi IV DPRD Karawang belum memberikan tanggapan atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum pasien.
Penulis: Apih Kasur













Tinggalkan Balasan