KASAD LEPAS GARUDA KEMBALI KE LANGIT SANGGABUANA

Kredit Foto SCF Video TNI AD, KLHK, PKEK dan SCF
Kredit Foto SCF Video TNI AD, KLHK, PKEK dan SCF

Karawang, Lintaskarawang.com – Setelah menunggu selama 7 bulan, akhirnya Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melepas “Garuda” kembali ke langit Pegunungan Sanggabuana. Garuda atau elang jawa (Nisaetus bartelsi), adalah satwa langka dilindungi yang menjadi simbol negara Indonesia, Garuda Pancasila.

Pada November 2023, Maruli Simanjuntak yang saat itu menjabat sebagai Pangkostrad bersama Sanggabuana Wildlife Ranger menyerahkan beberapa jenis satwa langka dilindungi kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk direhabilitasi. Satwa-satwa langka tersebut merupakan hasil serah terima sukarela masyarakat yang sudah diedukasi oleh Detasemen Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad di Sanggabuana bersama Sanggabuana Conservation Foundation (SCF).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam kesempatan pelepasliaran Elang Jawa di Denharrahlat Kostrad Sanggabuana, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., mengatakan bahwa pelepasliaran Elang Jawa ini melalui proses yang panjang. Juga diperlukan sinergi antara TNI dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam. Maruli menambahkan bahwa konsep perlindungan yang ada di Sanggabuana ini bisa dikembangkan di daerah lain di seluruh Indonesia. “Dari perlindungan ke habitatnya, alamnya kita pelihara, masyarakat di sekitarnya juga dikasih kehidupan,” terang Jenderal bintang empat ini.

Sebelum melepasliarkan “Garuda”, Jenderal Maruli juga sempat berdiskusi dengan petani cabai yang menggarap lahan pertanian di kawasan Denharrahlat Kostrad Sanggabuana. Ia juga memberikan bantuan ternak domba dan kambing, serta bantuan sosial kepada masyarakat sekitar. Maruli berharap, masyarakat yang sudah mempunyai penghidupan tidak perlu lagi mencari nafkah ke hutan, apalagi sampai berburu dan merusak hutan di kawasan Sanggabuana.

“Ini sudah melalui proses yang panjang sejak tahun lalu, dan bukan hanya sekali ini saja TNI AD melepasliarkan satwa langka dilindungi di Sanggabuana,” terang Jenderal Maruli pada saat pelepasliaran elang jawa, Selasa, 25 Juni 2024.

Bernard T. Wahyu Wiryanta, pimpinan Sanggabuana Wildlife Ranger yang turut serta dalam pelepasliaran elang jawa dan satwa langka lain di Denharrahlat Kostrad ini, mengatakan bahwa butuh waktu panjang untuk melepasliarkan satu ekor elang jawa. Bernard juga menekankan bahwa elang jawa, selain merupakan satwa langka dilindungi, statusnya juga terancam kepunahan dan menjadi satwa prioritas di kawasan Pegunungan Sanggabuana. “Sebagai satwa dilindungi tentu saja tidak boleh diburu dan diperdagangkan. Ada sanksi pidananya sesuai UU No. 5 Tahun 1990, lima tahun dan denda 100 juta,” terang Bernard.

Diketahui, kawasan Pegunungan Sanggabuana saat ini sedang berproses menjadi kawasan konservasi setelah dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 22 September 2021, usulan perubahan fungsi kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana menjadi Taman Nasional disetujui dalam bentuk MoU antara DPR dan Menteri LHK.

Hasil pendataan keanekaragaman hayati oleh SCF di kawasan Pegunungan Sanggabuana seluas lebih dari 16.500 hektar mendapati 339 jenis satwa liar, dimana 41 di antaranya merupakan satwa dilindungi sesuai Permen 106/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Elang jawa adalah salah satu satwa endemik Jawa sekaligus satwa dilindungi yang mendiami kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *