Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 12:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Kepatuhan perizinan bangunan industri di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, PT. Raja Jeva Nisi diduga melakukan pembangunan gudang baru meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara bangunan eksisting perusahaan juga disebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil inspeksi lapangan Tim Teknis Dinas PUPR Kabupaten Karawang pada 04 Mei 2026. Dalam pemeriksaan itu, diketahui bangunan lama perusahaan memang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 503/10894/1102/IMB/BPMPT/2013 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2013, serta dokumen lingkungan UKL-UPL Nomor 660.1/925/BPLH tertanggal 27 November 2015.

Namun ironisnya, hingga kini bangunan eksisting tersebut disebut belum dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), padahal dokumen itu menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan bangunan layak digunakan sesuai ketentuan keselamatan dan fungsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, Tim Teknis DPUPR juga menemukan adanya pembangunan gudang baru yang proses perizinannya masih berjalan. Meski demikian, aktivitas pembangunan diduga sudah berlangsung terlebih dahulu sebelum PBG diterbitkan secara resmi.

Atas kondisi tersebut, pihak PT. Raja Jeva Nisi yang diwakili Roni Wijaya diminta segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan gudang baru sampai seluruh dokumen perizinan dipenuhi. Perusahaan juga diwajibkan melakukan revisi siteplan dan mengajukan permohonan PBG baru kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari berbagai kalangan. Sebab, sebagai perusahaan yang telah lama beroperasi, PT. Raja Jeva Nisi dinilai seharusnya memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bangunan dan tata ruang, bukan justru terkesan membangun terlebih dahulu sebelum seluruh izin tuntas.

“Kalau masyarakat kecil membangun tanpa izin bisa langsung ditegur bahkan dibongkar. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke perusahaan besar,” ujar salah satu pemerhati kebijakan tata ruang di Karawang sekaligus ketua LBH LINTAS BUANA NUSANTARA Fahmi Abdurrahman, pada Senin (18/5/2026).

Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pembangunan industri di Karawang. Apalagi persoalan bangunan tanpa SLF dan pembangunan baru tanpa PBG bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan, tata ruang, hingga potensi dampak lingkungan.

Beberapa pihak menilai, apabila pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka dapat menimbulkan preseden buruk bagi kepatuhan investasi di Karawang. Pemerintah daerah diminta tidak hanya berhenti pada teguran administratif, tetapi juga memastikan seluruh aturan ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu. (LK)

Berita Terkait

Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Forum Permuda Desak Transparansi Penyewaan Sawah Bengkok Desa Kemiri, Ancam Tempuh Audiensi hingga Aksi
Satpol PP Resmi Hentikan Sementara Operasional Alfamart Kalijaya, Tindak Lanjut Sorotan Publik dan RDP DPRD
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Kamis, 30 April 2026 - 11:15

Kemenpora dan Kemenperin Teken PKS, Perkuat Industri Olahraga Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 14:14

Kemensos dan UIN Datokarama Palu Teken MoU Penguatan Penanganan Kelompok Rentan

Selasa, 14 April 2026 - 05:38

Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK

Jumat, 10 April 2026 - 07:55

Kasus Suap Proyek Bekasi, Ade Kuswara Kunang Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Ono Surono

Kamis, 9 April 2026 - 18:55

LSM Laskar NKRI Napak Tilas di Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Berita Terbaru