Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 12:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Kepatuhan perizinan bangunan industri di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, PT. Raja Jeva Nisi diduga melakukan pembangunan gudang baru meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara bangunan eksisting perusahaan juga disebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil inspeksi lapangan Tim Teknis Dinas PUPR Kabupaten Karawang pada 04 Mei 2026. Dalam pemeriksaan itu, diketahui bangunan lama perusahaan memang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 503/10894/1102/IMB/BPMPT/2013 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2013, serta dokumen lingkungan UKL-UPL Nomor 660.1/925/BPLH tertanggal 27 November 2015.

Namun ironisnya, hingga kini bangunan eksisting tersebut disebut belum dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), padahal dokumen itu menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan bangunan layak digunakan sesuai ketentuan keselamatan dan fungsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, Tim Teknis DPUPR juga menemukan adanya pembangunan gudang baru yang proses perizinannya masih berjalan. Meski demikian, aktivitas pembangunan diduga sudah berlangsung terlebih dahulu sebelum PBG diterbitkan secara resmi.

Atas kondisi tersebut, pihak PT. Raja Jeva Nisi yang diwakili Roni Wijaya diminta segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan gudang baru sampai seluruh dokumen perizinan dipenuhi. Perusahaan juga diwajibkan melakukan revisi siteplan dan mengajukan permohonan PBG baru kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Bupati Aep Syaepuloh Dorong Percepatan Perbaikan Jalan di Karawang

Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari berbagai kalangan. Sebab, sebagai perusahaan yang telah lama beroperasi, PT. Raja Jeva Nisi dinilai seharusnya memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bangunan dan tata ruang, bukan justru terkesan membangun terlebih dahulu sebelum seluruh izin tuntas.

“Kalau masyarakat kecil membangun tanpa izin bisa langsung ditegur bahkan dibongkar. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke perusahaan besar,” ujar salah satu pemerhati kebijakan tata ruang di Karawang sekaligus ketua LBH LINTAS BUANA NUSANTARA Fahmi Abdurrahman, pada Senin (18/5/2026).

Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pembangunan industri di Karawang. Apalagi persoalan bangunan tanpa SLF dan pembangunan baru tanpa PBG bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan, tata ruang, hingga potensi dampak lingkungan.

Beberapa pihak menilai, apabila pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka dapat menimbulkan preseden buruk bagi kepatuhan investasi di Karawang. Pemerintah daerah diminta tidak hanya berhenti pada teguran administratif, tetapi juga memastikan seluruh aturan ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu. (LK)

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:15

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:25

Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Berita Terbaru