Karawang | Lintaskarawang.com – Karang Taruna Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, dan Karang Taruna Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang pembagian pekerjaan dan potensi ekonomi di lingkungan PT SAS Kawasan BAM, Senin (13/07/2026), di Kabupaten Karawang.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh H. Main selaku Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya sebagai Pihak Kesatu dan Romansah (Komeng) selaku Ketua Karang Taruna Desa Telukjambe sebagai Pihak Kedua. Penandatanganan turut diketahui oleh Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman, SH, SE, MM.
Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama kedua belah pihak dalam menjaga hubungan industrial dan sosial yang harmonis, aman, tertib, serta kondusif di wilayah penyangga operasional PT SAS Kawasan BAM. Selain itu, nota kesepakatan diharapkan mampu memperkuat sinergi antarorganisasi Karang Taruna sekaligus mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Pasal 1, dijelaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak untuk saling menghormati, bekerja sama, serta menjaga keamanan dan ketertiban demi mendukung kelancaran operasional perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Parungmulya dan Desa Telukjambe.
Sementara pada Pasal 2, kedua belah pihak sepakat melarang segala bentuk tindakan anarkis, provokasi maupun aksi demonstrasi tanpa izin yang berpotensi mengganggu aktivitas operasional perusahaan. Keduanya juga berkomitmen menjaga komunikasi yang terbuka, memperkuat koordinasi dengan manajemen perusahaan, serta mencegah munculnya konflik horizontal di lingkungan masyarakat.
Salah satu poin penting dalam nota kesepakatan tersebut adalah pembagian potensi pemberdayaan ekonomi di lingkungan PT SAS Kawasan BAM secara berimbang, yakni 50 persen untuk Desa Parungmulya dan 50 persen untuk Desa Telukjambe. Kesepakatan itu mencakup peluang tenaga kerja lokal maupun pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prosedur perusahaan.
Untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan berjalan optimal, kedua Karang Taruna juga sepakat membentuk Tim Kerja Lapangan yang terdiri dari masing-masing dua orang perwakilan dari Desa Parungmulya dan Desa Telukjambe. Tim tersebut bertugas membangun koordinasi teknis di lapangan, sementara mekanisme kerja dan standar operasional akan diatur lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepakatan.
Dalam hal terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Karang Taruna Kabupaten Karawang, serta aparat penegak hukum sebagai mediator.
Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman, SH, SE, MM, menilai kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antarwilayah penyangga kawasan industri sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Nota Kesepakatan Bersama ini bukan sekadar mengatur pembagian potensi ekonomi, tetapi menjadi komitmen bersama untuk menjaga persaudaraan, memperkuat sinergi, dan menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan dunia usaha. Karang Taruna harus mampu menjadi bagian dari solusi dalam menjaga kondusivitas daerah,” ujar Dhani.
Menurutnya, hadirnya investasi di Kabupaten Karawang harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar tanpa mengesampingkan nilai kebersamaan dan persatuan.
“Kami berharap kesepakatan ini menjadi contoh bagi desa-desa penyangga kawasan industri lainnya di Kabupaten Karawang. Persoalan di lapangan harus diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi, dan musyawarah sehingga iklim investasi tetap terjaga dan masyarakat juga memperoleh manfaat yang proporsional,” tambahnya.
Nota Kesepakatan Bersama tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Dokumen ini dibuat dalam dua rangkap bermeterai yang memiliki kekuatan hukum yang sama, sebagai pedoman dalam menjaga hubungan yang harmonis antara masyarakat desa penyangga dengan perusahaan, sekaligus mendukung pemerataan manfaat ekonomi bagi Desa Parungmulya dan Desa Telukjambe.(Wahid)













Tinggalkan Balasan