Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Karang Taruna Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, dan Karang Taruna Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang pembagian pekerjaan dan potensi ekonomi di lingkungan PT SAS Kawasan BAM, Senin (13/07/2026), di Kabupaten Karawang.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh H. Main selaku Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya sebagai Pihak Kesatu dan Romansah (Komeng) selaku Ketua Karang Taruna Desa Telukjambe sebagai Pihak Kedua. Penandatanganan turut diketahui oleh Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman, SH, SE, MM.

Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama kedua belah pihak dalam menjaga hubungan industrial dan sosial yang harmonis, aman, tertib, serta kondusif di wilayah penyangga operasional PT SAS Kawasan BAM. Selain itu, nota kesepakatan diharapkan mampu memperkuat sinergi antarorganisasi Karang Taruna sekaligus mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 1, dijelaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak untuk saling menghormati, bekerja sama, serta menjaga keamanan dan ketertiban demi mendukung kelancaran operasional perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Parungmulya dan Desa Telukjambe.

Sementara pada Pasal 2, kedua belah pihak sepakat melarang segala bentuk tindakan anarkis, provokasi maupun aksi demonstrasi tanpa izin yang berpotensi mengganggu aktivitas operasional perusahaan. Keduanya juga berkomitmen menjaga komunikasi yang terbuka, memperkuat koordinasi dengan manajemen perusahaan, serta mencegah munculnya konflik horizontal di lingkungan masyarakat.

Salah satu poin penting dalam nota kesepakatan tersebut adalah pembagian potensi pemberdayaan ekonomi di lingkungan PT SAS Kawasan BAM secara berimbang, yakni 50 persen untuk Desa Parungmulya dan 50 persen untuk Desa Telukjambe. Kesepakatan itu mencakup peluang tenaga kerja lokal maupun pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prosedur perusahaan.

Untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan berjalan optimal, kedua Karang Taruna juga sepakat membentuk Tim Kerja Lapangan yang terdiri dari masing-masing dua orang perwakilan dari Desa Parungmulya dan Desa Telukjambe. Tim tersebut bertugas membangun koordinasi teknis di lapangan, sementara mekanisme kerja dan standar operasional akan diatur lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepakatan.

Baca Juga:  Pemda Karawang Bersama Forkopimda Gelar Mudik Gratis untuk Lebaran Tahun 2024

Dalam hal terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Karang Taruna Kabupaten Karawang, serta aparat penegak hukum sebagai mediator.

Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman, SH, SE, MM, menilai kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antarwilayah penyangga kawasan industri sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

“Nota Kesepakatan Bersama ini bukan sekadar mengatur pembagian potensi ekonomi, tetapi menjadi komitmen bersama untuk menjaga persaudaraan, memperkuat sinergi, dan menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan dunia usaha. Karang Taruna harus mampu menjadi bagian dari solusi dalam menjaga kondusivitas daerah,” ujar Dhani.

Menurutnya, hadirnya investasi di Kabupaten Karawang harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar tanpa mengesampingkan nilai kebersamaan dan persatuan.

“Kami berharap kesepakatan ini menjadi contoh bagi desa-desa penyangga kawasan industri lainnya di Kabupaten Karawang. Persoalan di lapangan harus diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi, dan musyawarah sehingga iklim investasi tetap terjaga dan masyarakat juga memperoleh manfaat yang proporsional,” tambahnya.

Nota Kesepakatan Bersama tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Dokumen ini dibuat dalam dua rangkap bermeterai yang memiliki kekuatan hukum yang sama, sebagai pedoman dalam menjaga hubungan yang harmonis antara masyarakat desa penyangga dengan perusahaan, sekaligus mendukung pemerataan manfaat ekonomi bagi Desa Parungmulya dan Desa Telukjambe.(Wahid)

Berita Terkait

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga
Pemkab Karawang Serentak Salurkan Vitamin dan Kalsium untuk Balita, Tekan Angka Stunting
56 Pramuka Karawang Dilepas Menuju Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur
Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas
‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎
Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh
Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.
Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:02

Pemkab Karawang Serentak Salurkan Vitamin dan Kalsium untuk Balita, Tekan Angka Stunting

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:00

Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:59

Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:16

Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Berita Terbaru