Karawang | Lintaskarawang.com – Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mendesak Pemerintah Desa Kemiri untuk membuka secara transparan informasi mengenai penyewaan aset desa berupa sawah bengkok seluas sekitar 3,6 hektare. Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai pembagian hasil sewa kepada sejumlah unsur di desa yang dinilai belum disertai keterbukaan kepada masyarakat.
Perwakilan Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri menyampaikan, masyarakat berhak mengetahui besaran nilai sewa aset desa, mekanisme pengelolaan, hingga penggunaan hasil penyewaan sebagaimana diatur dalam prinsip keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, sebelum hasil penyewaan dibagikan kepada aparat desa atau pihak lainnya, anggaran tersebut seharusnya diprioritaskan terlebih dahulu untuk kebutuhan dan kepentingan desa, seperti perbaikan fasilitas kantor desa, pagar, pengadaan alat tulis kantor (ATK), serta kebutuhan operasional lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempertanyakan berapa nilai sewa sawah bengkok seluas sekitar 3,6 hektare tersebut. Kemudian, kenapa hasil sewanya sudah dibagikan, sementara masih ada kebutuhan desa yang harus dipenuhi. Kami hanya meminta keterbukaan kepada masyarakat,” ujarnya Pada Jum’at (03/07/2026).
Selain mempertanyakan nilai penyewaan, Forum Pemuda juga menyoroti legalitas proses penyewaan aset desa tersebut. Mereka mempertanyakan apakah penyewaan sawah bengkok telah mendapatkan persetujuan atau diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai ketentuan pengelolaan aset desa.
Forum Pemuda mengaku menerima informasi dari satah seorang anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mengenal adanya pembagian uang hasil sewa kepada sejumlah pihak. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar munculnya tuntutan agar pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri menyatakan akan mengajukan audiensi kepada Pemerintah Desa Kemiri apabila belum ada penjelasan resmi mengenai pengelolaan aset desa tersebut. Apabila permohonan audiensi tidak mendapat respons, mereka mengaku siap menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
“Masyarakat berhak mengetahui aset desa, termasuk jika aset tersebut disewakan, berapa nilai sewanya dan bagaimana penggunaannya. Kami berharap ada keterbukaan sehingga tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kemiri maupun BPD Desa Kemiri belum memberikan keterangan resmi terkait nilai penyewaan sawah bengkok, mekanisme pengelolaan hasil sewa, maupun informasi mengenai persetujuan penyewaan aset desa tersebut.(Whd)













Tinggalkan Balasan