Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik keberadaan gerai ritel modern di Kampung Karokrok Utara, Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang memasuki babak baru. Setelah mendapat sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Peringatan II (SP II) Nomor 500.16.7.2/1246/PPD tertanggal 30 Juni 2026.
Surat tersebut berisi perintah penghentian kegiatan operasional apabila pengelola tidak segera memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak ingin persoalan tata kelola ritel modern dibiarkan berlarut-larut, terutama ketika menyangkut perlindungan pelaku usaha kecil dan ketertiban ruang usaha di wilayah pedesaan.
Dalam forum RDP sebelumnya, sejumlah persoalan terkait keberadaan gerai tersebut mencuat, mulai dari aspek administrasi perizinan, kesesuaian tata ruang usaha, hingga dugaan persoalan dalam proses persetujuan lingkungan masyarakat. Berbagai temuan dan aspirasi masyarakat tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam mengambil tindakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga Tidak Memenuhi Ketentuan Penataan Ritel
Keberadaan toko swalayan modern di tengah lingkungan masyarakat harus tunduk pada aturan daerah yang mengatur penataan, pembinaan, serta perlindungan pasar rakyat dan UMKM.
Salah satu regulasi yang menjadi dasar pengawasan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pendirian dan operasional toko swalayan tidak hanya mempertimbangkan aspek investasi, tetapi juga harus memperhatikan keberadaan pasar rakyat, pelaku UMKM, lokasi usaha, serta kepentingan ekonomi masyarakat sekitar.
Jika sebuah usaha ritel modern berdiri tanpa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan hingga penindakan sesuai mekanisme hukum.
Persoalan Perizinan dan Bangunan Jadi Sorotan
Selain aturan terkait perdagangan, aspek bangunan juga menjadi perhatian. Setiap pembangunan gedung usaha wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung.
Kepatuhan terhadap persetujuan bangunan gedung, fungsi bangunan, serta administrasi teknis merupakan bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, penegakan ketertiban umum juga menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Satpol PP Beri Waktu, Jika Membandel Akan Ditindak
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, S.E., menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah.
Pengelola diberikan waktu sesuai ketentuan dalam surat peringatan untuk menghentikan aktivitas apabila belum memenuhi kewajiban administrasi dan regulasi yang berlaku.
Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan aktivitas operasional, Satpol PP dapat melakukan tindakan penegakan berupa penghentian sementara sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Investasi Tidak Boleh Mengalahkan Aturan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi dan ekspansi bisnis tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan UMKM lokal, serta kepastian aturan bagi seluruh pelaku usaha.
Jangan sampai semangat membuka lapangan usaha justru mengabaikan regulasi dan mengorbankan pedagang kecil yang selama ini menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa.
Penegakan aturan terhadap ritel modern bukan berarti menolak investasi, melainkan memastikan setiap pelaku usaha—besar maupun kecil—bermain dalam aturan yang sama.
(LK)













Tinggalkan Balasan