Dewan Pakar angkat Bicara: Hilangnya Anggota Karang Taruna Tamelang Jadi Demokrasi

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang anggota Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, memicu perhatian publik. Korban, Hendro alias Kodok, diduga mengalami kekerasan setelah aktif menyuarakan aspirasi terkait peluang kerja bagi masyarakat lokal di kawasan industri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dilaporkan mengalami luka fisik serta trauma pascakejadian. Saat ini, korban masih dalam tahap pemulihan, sementara kasusnya telah dilaporkan ke Polres Karawang untuk ditindaklanjuti secara hukum. Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut tengah dalam proses penyelidikan. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan mendalami seluruh keterangan dan bukti yang ada,” ujar perwakilan kepolisian.

Dewan Pakar: Ada Dasar Hukum Kuat
Dewan Pakar Karang Taruna Kabupaten Karawang, H. Abun Yamin Syam, S.E., menegaskan bahwa apa yang dilakukan korban merupakan bagian dari peran sah pemuda dalam kehidupan sosial. Menurutnya, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 menegaskan bahwa Karang Taruna adalah wadah generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan partisipasi masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan juga menjamin hak pemuda untuk menyampaikan aspirasi dan berperan sebagai kontrol sosial. “Artinya, ketika pemuda menyampaikan aspirasi, itu bagian dari mandat organisasi. Tidak bisa dipandang sebagai tindakan di luar koridor,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apresiasi terhadap Kepemimpinan dan Komunikasi Organisasi
Dewan Pakar Karang Taruna Kabupaten Karawang turut memberikan apresiasi terhadap langkah komunikasi organisasi yang dilakukan oleh Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. Dhani Sudirman. Menurut H. Abun Yamin Syam, pendekatan yang diambil menunjukkan kualitas kepemimpinan yang matang, dengan mengedepankan komunikasi yang tepat, terukur, dan berbasis pada koridor hukum. “Kami menilai Ketua Umum telah menjalankan fungsi komunikasi organisasi secara professional tidak reaktif, tetapi strategis, dengan alur yang jelas, data yang terverifikasi, serta penggunaan jalur formal yang tepat. Ini menjadi contoh bagaimana organisasi kepemudaan harus bersikap dalam menghadapi isu sensitif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa konsistensi narasi yang dibangun tidak hanya memperkuat posisi organisasi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap langkah tetap berada dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dukungan Penuh untuk Tim Hukum
Lebih lanjut, Dewan Pakar menyatakan dukungan penuh terhadap tim hukum Karang Taruna Kabupaten Karawang untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Menurutnya, pendampingan hukum yang kuat dan berkelanjutan menjadi kunci dalam memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga marwah organisasi. “Kami mendukung sepenuhnya langkah tim hukum untuk mengawal kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga memperoleh kejelasan hukum. Ini penting bukan hanya untuk korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393

“Ini Alarm Demokrasi”
Abun Yamin menilai, apabila dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan aktivitas penyampaian aspirasi, maka hal ini menjadi persoalan serius dalam konteks kehidupan demokrasi lokal. “Ini alarm demokrasi. Jika ada intimidasi terhadap pemuda yang menyampaikan aspirasi, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi ruang partisipasi publik,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap kader organisasi dapat menimbulkan efek ketakutan di masyarakat.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Sejumlah pihak mendorong agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. “Penegakan hukum harus jelas dan terbuka. Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi,” lanjut Abun Yamin. Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat serta memastikan kronologi kejadian secara utuh.

Dampak Lebih Luas: Potensi Preseden Nasional
Kasus ini dinilai tidak hanya berdampak di tingkat lokal, tetapi juga berpotensi menjadi perhatian nasional jika tidak ditangani secara serius. Menurut Abun Yamin, peristiwa ini bisa menjadi preseden bagi ruang kebebasan berekspresi pemuda di daerah lain. “Jika tidak ditangani tegas, ini bisa menjadi preseden buruk. Pemuda bisa menjadi takut untuk menyuarakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Respons Organisasi: Jalur Hukum dan Konsolidasi Internal
Merespons kejadian tersebut, Karang Taruna Kabupaten Karawang bergerak cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta menempuh jalur hukum sebagai langkah utama. Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. Dhani Sudirman, S.H., S.T., S.E., M.M., bersama jajaran organisasi melakukan: (1) verifikasi dan pengumpulan informasi di lapangan; (2) pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum; (3) pendampingan korban melalui tim hukum; (4) pengawalan proses hukum secara terbuka.

Pendekatan ini mencerminkan komunikasi organisasi yang terstruktur, dengan menempatkan hukum sebagai instrumen utama penyelesaian masalah. Dalam keterangannya, Dhani Sudirman menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan korban merupakan bagian dari kepedulian sosial terhadap kondisi ketenagakerjaan di wilayah industri. “Yang dilakukan korban adalah mengajak dialog dan musyawarah terkait peluang kerja bagi pemuda lokal,” ungkapnya.

Dari Kasus Individual ke Isu Publik
Dalam perspektif komunikasi organisasi, Karang Taruna memposisikan kasus ini tidak sekadar sebagai persoalan individu, melainkan sebagai bagian dari isu yang lebih luas terkait perlindungan hak pemuda dalam menyampaikan aspirasi. Pendekatan tersebut tercermin dari konsistensi narasi yang dibangun berbasis hukum, penguatan legitimasi organisasi, penggunaan jalur formal, serta framing kasus sebagai isu publik yang menyangkut kepentingan bersama.

Menutup pernyataannya, Abun Yamin menegaskan pentingnya menjaga ruang partisipasi masyarakat. “Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi tentang keberanian pemuda untuk bersuara. Jika itu hilang, maka kita kehilangan masa depan partisipasi sosial,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Yusron GIBAS Sentil KIM: Kalau Ada Pelanggaran, Tunjukkan Oknum, Jangan Pukul Rata Ormas
Bupati Karawang Gelar Mancing Gratis Serentak di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393 di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393
Padukan Seni Urban dan Budaya Lokal, Karawang Urban Culture Vol. 2 Dongkrak Omzet UMKM Tembus Rp1,16 Miliar
16 Peserta Pemagangan Disnakertrans Karawang Raih Sertifikat BNSP, Tiga Langsung Diterima Kerja
NAMA SAMBAS MUNCUL DALAM PENGADAAN RAPAT K3S, STATUS ASN KORWIL DIPERTANYAKAN: ADA POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN?
Diduga Ada Pembiayaan Ganda Operasional Korwil Cambidik, Transparansi Disdik Karawang Dipertanyakan
Bupati Aep Wujudkan Janji, Modul Belajar Gratis Hadir untuk Siswa SD dan SMP se-Karawang
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru