Karawang | Lintaskarawang.com – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Karawang belum menemukan titik temu. Musyawarah yang mempertemukan keluarga korban dan keluarga terduga pelaku pada Sabtu (01/08/2026) berakhir tanpa kesepakatan.
Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu menjadi ruang bagi kedua pihak untuk membicarakan persoalan yang tengah dihadapi, sekaligus membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum perkara tersebut berlanjut ke proses hukum.
Musyawarah digelar di kediaman keluarga korban dan disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya Linmas, Trantib, tokoh pemuda, serta Ketua RT setempat. Dari pihak korban, hadir keluarga bersama sejumlah perwakilan. Sementara itu, pihak keluarga terduga pelaku hadir didampingi Ketua RT serta uwa atau paman dari terduga pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Ayah korban menyampaikan keinginan agar persoalan yang menimpa anak mereka dapat diselesaikan dengan penuh tanggung jawab. Keluarga korban juga meminta adanya kejelasan mengenai pertanggungjawaban dari pihak keluarga terduga pelaku serta hasil pemeriksaan medis yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, harapan untuk menemukan jalan tengah belum terwujud. Pembicaraan mengenai bentuk pertanggungjawaban tidak mencapai kesepakatan sehingga musyawarah akhirnya tidak menghasilkan keputusan bersama.
Bagi Ayah korban, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan antara dua keluarga. Mereka menilai dugaan tindakan yang dialami anak mereka menyangkut masa depan dan kondisi psikologis seorang anak yang masih berada di bawah umur.
“Ini bukan persoalan nilai besar atau kecil, tetapi ini adalah bentuk tanggung jawab atas tindakan pelecehan yang jelas-jelas merugikan masa depan anak kami,” tegas perwakilan keluarga korban seusai musyawarah.
Dalam musyawarah itu, pihak keluarga terduga pelaku sempat meminta waktu untuk mempertimbangkan dan memberikan keputusan lebih lanjut. Tenggat waktu tersebut diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk kembali mencari jalan keluar secara kekeluargaan.
Namun hingga Sabtu (08/08/2026), atau sekitar satu pekan setelah pertemuan, keluarga korban mengaku belum memperoleh kejelasan lanjutan mengenai hasil pembicaraan tersebut.
Kondisi itu membuat ruang penyelesaian secara kekeluargaan semakin sulit menemukan titik temu. Keluarga korban pun mulai mempertimbangkan langkah berikutnya dengan menyerahkan penanganan dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Rencana tersebut ditempuh agar dugaan pelecehan terhadap anak dapat diperiksa melalui mekanisme hukum, termasuk memberikan ruang kepada penyidik untuk meminta keterangan dari korban, saksi, maupun pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Musyawarah keluarga yang telah dilakukan menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian, sementara pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Bagi keluarga korban, harapan utama saat ini adalah adanya kejelasan serta pertanggungjawaban terhadap persoalan yang mereka anggap telah berdampak serius terhadap anak. Ketika ruang musyawarah belum menghasilkan kesepakatan, jalur hukum menjadi pilihan yang mulai dipertimbangkan untuk mendapatkan kepastian atas perkara tersebut.(LK)













Tinggalkan Balasan