Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 15:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan penyimpangan anggaran pada proyek rehabilitasi sekolah kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Solokan I, Kecamatan Pakisjaya, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karawang, paket pekerjaan tersebut bernama Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Solokan I Kecamatan Pakisjaya. Proyek itu dikerjakan oleh CV Safana Mandiri Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp327.815.000 dan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender sesuai Nomor Kontrak 000.3/SPK.REH.01.142/SAPRAS/VII/2026.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan besarnya nilai anggaran proyek tersebut. Menurutnya, kondisi bangunan sekolah masih terlihat kokoh sehingga pekerjaan yang dilakukan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga itu menyebut, berdasarkan pengamatannya, pekerjaan yang dilakukan diduga hanya mengganti atap, plafon, beberapa kusen, serta sebagian lantai keramik. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya mark-up anggaran pada proyek rehabilitasi tersebut.

Baca Juga:  Di Tengah Pengamanan Arus Mudik Lebaran, Pejuang Siliwangi Bersatu Karawang Keluhkan Kurangnya Bantuan Anggaran

Dari hasil pantauan awak media di lokasi, fisik bangunan sekolah masih tampak berdiri kokoh dan dalam kondisi cukup baik. Temuan itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sejumlah pihak juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, mulai dari volume pekerjaan, kualitas material, hingga kesesuaian dengan kontrak yang telah ditetapkan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan kontrak pekerjaan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa maupun aturan lain yang mengatur penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun mandor proyek belum berhasil ditemui untuk memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan tersebut.

Penulis : Apih Kasur

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Berita Terbaru