GMPI Rengasdengklok Selatan Pertanyakan Mekanisme Pembagian Undangan Beras Bapanas, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum BPD Berinisial DS

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 07:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik penyaluran bantuan beras Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Korja Rengasdengklok Selatan mempertanyakan mekanisme pembagian surat undangan penerima bantuan yang dinilai berbeda dari biasanya.

Ketua Korja GMPI Rengasdengklok Selatan, Iwan Ridwan, mengaku menerima banyak keluhan dari warga Dusun Bojongkarya II yang mengaku tidak mendapatkan surat undangan, meski merasa berhak menerima bantuan beras Bapanas.

Menurut Iwan, polemik muncul setelah adanya dugaan keterlibatan oknum BPD berinisial DS dalam proses pembagian surat undangan. Ia menilai pembagian undangan seharusnya menjadi kewenangan pemerintah desa melalui perangkat dusun berdasarkan hasil musyawarah bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa pembagian undangan kali ini berbeda dengan biasanya. Kalau memang ada keterlibatan oknum BPD, seharusnya ada musyawarah terlebih dahulu agar mekanismenya jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, warga Dusun Bojongkarya II yang tidak menerima bantuan kemudian mendatangi kepala dusun untuk meminta penjelasan. Namun, menurutnya, kepala dusun hanya memegang sebagian surat undangan, sementara sebagian lainnya diduga berada di pihak oknum BPD berinisial DS.

Baca Juga:  DPP Padjajaran Siliwangi Nusantara mengikuti upacara HUT kemerdekaan RI ke - 78

Kondisi tersebut, lanjut Iwan, menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat Dusun Bojongkarya II dan berpotensi memicu konflik antara warga dengan perangkat dusun maupun BPD karena masing-masing dianggap bertanggung jawab atas pembagian undangan.

Iwan juga mempertanyakan mengapa persoalan ini hanya terjadi di Dusun Bojongkarya II, sementara dusun lainnya tidak mengalami permasalahan serupa dalam penyaluran bantuan beras Bapanas.

GMPI meminta Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar aturan dan mekanisme pembagian surat undangan bantuan beras Bapanas agar polemik tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan maupun oknum BPD berinisial DS belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan keterlibatan dalam pembagian surat undangan bantuan beras Bapanas tersebut.

Penulis: Apih Kasur

Penyunting: Wahid

Berita Terkait

Banyak Kepala Desa Absen di Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Tingkat Kecamatan Pedes, Hanya Empat yang Terlihat Hadir
Natala Sumedakap Cup 8 Resmi Bergulir, 64 Pasangan Ganda Ramaikan Turnamen Badminton HUT Karawang ke-393
Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,
Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393
Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.
Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu
Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang
Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 05:14

Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus

Rabu, 16 September 2026 - 02:32

Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Kamis, 10 September 2026 - 08:22

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Berita Terbaru