Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pada salah satu bank Himbara Cabang Karawang.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, (10/09/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengumumkan penetapan dua tersangka baru. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi tujuh orang.

Dua tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial BMY, yang diketahui menjabat sebagai Deputi Branch Manager Bisnis Bank Himbara KC Karawang periode 2022–2023, dan AA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari empat orang dari pihak PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dan satu orang dari pihak bank Himbara.

Diduga Tidak Terapkan Prinsip Kehati-hatian Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit.

BMY juga diduga melakukan eskalasi di luar batas kewenangannya dalam proses pemutusan kredit dengan memerintahkan consumer loan officer untuk tetap melanjutkan sekaligus menginput berkas permohonan kredit.Selain itu, BMY disebut mengabaikan peringatan dari consumer loan officer mengenai adanya sejumlah kejanggalan dalam berkas permohonan calon debitur dari PT BAS untuk proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Penyidik juga menduga BMY menerima aliran dana melalui e-wallet dengan total sekitar Rp73 juta dari tersangka HH, yang merupakan Manajer KPR PT BAS, dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan kemudahan yang diberikan dalam proses penyaluran kredit.

Sementara itu, tersangka AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR yang diajukan PT BAS.AA juga diduga terlibat dalam proses eskalasi di luar batas kewenangan terkait pemutusan kredit yang dilakukan BMY.

Baca Juga:  BK DPRD Karawang Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Bogor, Perkuat Sinergi dan Tukar Pengalaman

Dalam perkara tersebut, AA diduga menerima uang tunai sekitar Rp20 juta dari tersangka HJ, yang merupakan General Manager Sales Marketing PT BAS, pada periode 2022–2023.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Karawang langsung melakukan penahanan terhadap BMY dan AA.

Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026.Atas dugaan perbuatannya, BMY dan AA disangkakan dengan pasal berlapis.

Pasal primer yang disangkakan yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara pasal subsider yang dikenakan yakni Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Karawang menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit tersebut.

Selain mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, penyidik juga akan melakukan asset tracing atau pelacakan aset secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang tetap mengedepankan profesionalisme, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” Tandasnya.

Kejari Karawang memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

Penulis : Wahid

Berita Terkait

Pembangunan Drainase di Pinayungan Dikeluhkan Warga, Pemasangan U-Ditch dan Kemacetan Jadi Sorotan
Resto Saung Berkah Gurame Layangkan Somasi ke Resto Sumoreang, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka
Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?
DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan
PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Bupati Karawang Komitmen Tingkatkan Anggaran UMKM, Targetkan Capai Rp13 Miliar di 2027
JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47

Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan LSM Laskar NKRI, Siap Sidak Dugaan Penutupan Drainase PT SAI

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:21

Perluas Struktur Organisasi, DPC PSN Karawang Serahkan SK DPAC Kecamatan Klari

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:34

Komitmen PRIMA di Tengah Renovasi, Kejari Karawang Pastikan Layanan Hukum Tetap Optimal

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:57

Bupati Karawang Sidak Tempat Hiburan Malam, Temukan Sejumlah Pelanggaran Perizinan

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:00

Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:55

Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:31

Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru