Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pada salah satu bank Himbara Cabang Karawang.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, (10/09/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengumumkan penetapan dua tersangka baru. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi tujuh orang.

Dua tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial BMY, yang diketahui menjabat sebagai Deputi Branch Manager Bisnis Bank Himbara KC Karawang periode 2022–2023, dan AA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari empat orang dari pihak PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dan satu orang dari pihak bank Himbara.

Diduga Tidak Terapkan Prinsip Kehati-hatian Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit.

BMY juga diduga melakukan eskalasi di luar batas kewenangannya dalam proses pemutusan kredit dengan memerintahkan consumer loan officer untuk tetap melanjutkan sekaligus menginput berkas permohonan kredit.Selain itu, BMY disebut mengabaikan peringatan dari consumer loan officer mengenai adanya sejumlah kejanggalan dalam berkas permohonan calon debitur dari PT BAS untuk proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Penyidik juga menduga BMY menerima aliran dana melalui e-wallet dengan total sekitar Rp73 juta dari tersangka HH, yang merupakan Manajer KPR PT BAS, dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan kemudahan yang diberikan dalam proses penyaluran kredit.

Sementara itu, tersangka AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR yang diajukan PT BAS.AA juga diduga terlibat dalam proses eskalasi di luar batas kewenangan terkait pemutusan kredit yang dilakukan BMY.

Baca Juga:  LBH Cakra Kritik Penetapan Tersangka Korupsi PJU oleh Kejaksaan Karawang: Penindakan Setengah-Setengah?

Dalam perkara tersebut, AA diduga menerima uang tunai sekitar Rp20 juta dari tersangka HJ, yang merupakan General Manager Sales Marketing PT BAS, pada periode 2022–2023.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Karawang langsung melakukan penahanan terhadap BMY dan AA.

Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026.Atas dugaan perbuatannya, BMY dan AA disangkakan dengan pasal berlapis.

Pasal primer yang disangkakan yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara pasal subsider yang dikenakan yakni Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Karawang menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit tersebut.

Selain mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, penyidik juga akan melakukan asset tracing atau pelacakan aset secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang tetap mengedepankan profesionalisme, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” Tandasnya.

Kejari Karawang memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

Penulis : Wahid

Berita Terkait

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah
63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 07:01

Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu

Selasa, 8 September 2026 - 06:58

Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 06:55

Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah

Selasa, 8 September 2026 - 06:37

Bupati Karawang Meriahkan Hari Jadi ke-393 Lewat Fun Run 3,93K dan Gerakan Karawang AMAN

Selasa, 8 September 2026 - 06:35

Bupati Karawang Bahas Percepatan Anggaran dan Persiapan Pilkades Serentak 67 Desa

Senin, 7 September 2026 - 10:50

Proyek Rehabilitasi SDN Sampalan 1 Karawang Disorot, Pekerja Diduga Abaikan APD dan Pengawasan Dipertanyakan

Minggu, 6 September 2026 - 14:27

Semarak Hari Jadi Karawang ke-393, 1.500 Peserta Ramaikan Fun Run 3,93K

Sabtu, 5 September 2026 - 15:22

RESCUE Berdampak & Karang Taruna Desa Situdam Gelar Aksi Bersih Sungai Cilamaya,Dalam Rangka Menyambut Milangkala Karawang ke-393  

Berita Terbaru