Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pada salah satu bank Himbara Cabang Karawang.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, (10/09/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengumumkan penetapan dua tersangka baru. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi tujuh orang.

Dua tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial BMY, yang diketahui menjabat sebagai Deputi Branch Manager Bisnis Bank Himbara KC Karawang periode 2022–2023, dan AA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari empat orang dari pihak PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dan satu orang dari pihak bank Himbara.

Diduga Tidak Terapkan Prinsip Kehati-hatian Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit.

BMY juga diduga melakukan eskalasi di luar batas kewenangannya dalam proses pemutusan kredit dengan memerintahkan consumer loan officer untuk tetap melanjutkan sekaligus menginput berkas permohonan kredit.Selain itu, BMY disebut mengabaikan peringatan dari consumer loan officer mengenai adanya sejumlah kejanggalan dalam berkas permohonan calon debitur dari PT BAS untuk proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Penyidik juga menduga BMY menerima aliran dana melalui e-wallet dengan total sekitar Rp73 juta dari tersangka HH, yang merupakan Manajer KPR PT BAS, dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan kemudahan yang diberikan dalam proses penyaluran kredit.

Sementara itu, tersangka AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR yang diajukan PT BAS.AA juga diduga terlibat dalam proses eskalasi di luar batas kewenangan terkait pemutusan kredit yang dilakukan BMY.

Baca Juga:  Jalan Pantura Rusak Parah, Nurdin Syam: Keselamatan Rakyat Dikorbankan Atas Nama “Efisiensi”

Dalam perkara tersebut, AA diduga menerima uang tunai sekitar Rp20 juta dari tersangka HJ, yang merupakan General Manager Sales Marketing PT BAS, pada periode 2022–2023.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Karawang langsung melakukan penahanan terhadap BMY dan AA.

Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026.Atas dugaan perbuatannya, BMY dan AA disangkakan dengan pasal berlapis.

Pasal primer yang disangkakan yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara pasal subsider yang dikenakan yakni Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Karawang menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit tersebut.

Selain mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, penyidik juga akan melakukan asset tracing atau pelacakan aset secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang tetap mengedepankan profesionalisme, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” Tandasnya.

Kejari Karawang memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

Penulis : Wahid

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, PPTK dan SETAKAR Desak Pemblokiran SHGB Perusahaan di Kawasan Hutan KIIC
Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Optimalkan Kolaborasi, DPRD dan Pemkab Karawang Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-393
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Rabu, 30 September 2026 - 12:57

Gebyar Paten Kutawaluya Hadirkan Layanan Publik dan Bantuan Sosial bagi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 05:50

Dua Bakal Calon Kades Sampalan Lolos Pemeriksaan Administrasi, Ahmad Basuni dan Jaenudin Siap Ikuti Tahapan Selanjutnya

Selasa, 29 September 2026 - 06:32

Ata Saju Bawa Visi “Sabajaya Maju, Aman dan Bermartabat”, Siap Bertarung di Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru