Karawang, Lintaskarawang.com – LBH Cakra menyoroti penetapan dua tersangka dalam dugaan korupsi PJU oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Dadi Mulyadi, pendiri LBH Cakra, mengkritik keberanian yang setengah-setengah dari jaksa Karawang dalam memberantas korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. “Prioritas eksekusi terhadap korupsi hanya pada kasus dengan nilai kerugian besar membuat saya kurang mengapresiasi,” ungkapnya.
Dadi mencontohkan beberapa laporan perkara yang nilai proyeknya jauh lebih besar, seperti pembangunan RSUD Rengas dengklok senilai 250 miliar dari dana DBHCT dan anggaran hibah ke Polda Jabar sebesar 10 miliar, namun lambat ditindaklanjuti oleh jaksa. “Tujuan pemberantasan korupsi adalah pengembalian kerugian negara. Namun, dengan hanya berhasil mengamankan sebagian kecil dari kerugian senilai 1,05 miliar, negara justru mengalami kerugian dua kali lipat,” tegasnya.
Dia menyarankan agar kejaksaan menciptakan terobosan hukum baru yang lebih hemat namun efektif dalam mengembalikan uang negara, misalnya dengan memberikan sanksi non-job atau penurunan jabatan kepada pelaku korupsi kelas teri. “Jika penindakan anti rasuah hanya mengandalkan metode litigasi, maka hasilnya tidak akan berhasil dan anggaran negara semakin bocor,” tambahnya. (Red/Suryana)