Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 08:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Ujang Suhana, SH, Pakar Hukum

Poto: Ujang Suhana, SH, Pakar Hukum

Karawang, Lintaskarawang.com — Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang yang digelar oleh dua kubu berbeda menuai polemik serius, kegiatan tersebut masing-masing diselenggarakan di Hotel Mercure dan Hotel Resinda, dengan kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki legalitas dan keabsahan.

Pakar hukum, Ujang Suhana, menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN serta berisiko cacat hukum.

Menurut Ujang, dalam situasi dualisme yang terjadi di tingkat pusat, seluruh struktur organisasi KADIN, termasuk di daerah, secara otomatis berada dalam kondisi status quo sebagaimana diatur dalam ART KADIN Pasal 83.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama sengketa belum memiliki putusan hukum tetap, maka organisasi berada dalam status quo, artinya tidak boleh ada kegiatan strategis seperti MUSKAB yang menghasilkan kepengurusan baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pasal 83 ayat (3) secara tegas melarang pengambilan keputusan strategis selama sengketa berlangsung. Bahkan, dalam ayat (4) disebutkan bahwa pengurus hanya diperbolehkan menjalankan aktivitas administratif rutin.

Lebih lanjut, Ujang menegaskan bahwa pelaksanaan MUSKAB dalam kondisi tersebut berpotensi batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam ART KADIN Pasal 51.

“Untuk sahnya MUSKAB, harus diselenggarakan oleh pengurus yang sah dan mendapat persetujuan KADIN Provinsi, serta disahkan melalui Surat Keputusan, dalam kondisi dualisme, keabsahan itu menjadi tidak jelas,” katanya.

Baca Juga:  Mr Kim: Bupati Karawang Pilih Diam Saat Penggeledahan: Menghormati Proses Penegakan Hukum

Ia juga mengingatkan bahwa struktur organisasi KADIN bersifat hierarkis, di mana KADIN Kabupaten/Kota disahkan oleh KADIN Provinsi, dan KADIN Provinsi disahkan oleh KADIN Indonesia,ketika terjadi konflik di tingkat pusat, maka berdampak langsung pada keabsahan di tingkat bawah.

Selain mengacu pada AD/ART, Ujang turut menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 yang menegaskan bahwa KADIN merupakan satu-satunya wadah organisasi pengusaha yang diakui secara nasional.

“Undang-undang hanya mengakui satu KADIN, jika terjadi dualisme, maka pemerintah berwenang mengambil tindakan, termasuk mencabut pengakuan,” tegasnya.

Ia memperingatkan sejumlah risiko hukum apabila MUSKAB tetap dipaksakan, mulai dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), pembatalan hasil MUSKAB oleh pengadilan, hingga potensi pidana terkait penggunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak berwenang.

Sebagai solusi, Ujang menyarankan seluruh agenda MUSKAB maupun MUSPROV ditunda hingga terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap atau penetapan resmi dari pemerintah.

“Kalau dipaksakan, hasilnya tetap tidak sah, dalam kondisi status quo, semua pihak harus menahan diri sampai ada kepastian hukum,” pungkasnya.(***)

Editor: Aan Ade warino

 

Berita Terkait

Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas
MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik
Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum
Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:51

DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak

Rabu, 15 April 2026 - 06:34

APEK Karawang All Out Dukung Rafiudin Firdaus Jadi Ketua KADIN

Sabtu, 11 April 2026 - 10:17

Pembukaan Piala Pelajar AFKAB Karawang 2026, Ajang Bangkitkan Talenta Futsal Muda

Kamis, 9 April 2026 - 02:20

Pelayanan Prima dan Pembangunan Meningkat, Desa Kertasari Jadi Contoh bagi Desa Lain

Kamis, 2 April 2026 - 17:15

Perkuat Nilai Spiritual, Lintas Corporate Group Gelar Ziarah Perdana ke Mbah Priok

Rabu, 1 April 2026 - 13:27

Di Tengah Padatnya Tugas, Lurah Palumbonsari Tetap Prioritaskan Silaturahmi

Minggu, 29 Maret 2026 - 06:14

Pemudik Masih Berdatangan di Hari Terakhir Posko Arus Balik Lebaran di Klari Karawang

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:21

MINIMNYA KASUR LIPAT DI POSKO ISTIRAHAT PEMUDIK

Berita Terbaru