Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 08:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Ujang Suhana, SH, Pakar Hukum

Poto: Ujang Suhana, SH, Pakar Hukum

Karawang, Lintaskarawang.com — Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang yang digelar oleh dua kubu berbeda menuai polemik serius, kegiatan tersebut masing-masing diselenggarakan di Hotel Mercure dan Hotel Resinda, dengan kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki legalitas dan keabsahan.

Pakar hukum, Ujang Suhana, menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN serta berisiko cacat hukum.

Menurut Ujang, dalam situasi dualisme yang terjadi di tingkat pusat, seluruh struktur organisasi KADIN, termasuk di daerah, secara otomatis berada dalam kondisi status quo sebagaimana diatur dalam ART KADIN Pasal 83.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama sengketa belum memiliki putusan hukum tetap, maka organisasi berada dalam status quo, artinya tidak boleh ada kegiatan strategis seperti MUSKAB yang menghasilkan kepengurusan baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pasal 83 ayat (3) secara tegas melarang pengambilan keputusan strategis selama sengketa berlangsung. Bahkan, dalam ayat (4) disebutkan bahwa pengurus hanya diperbolehkan menjalankan aktivitas administratif rutin.

Lebih lanjut, Ujang menegaskan bahwa pelaksanaan MUSKAB dalam kondisi tersebut berpotensi batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam ART KADIN Pasal 51.

“Untuk sahnya MUSKAB, harus diselenggarakan oleh pengurus yang sah dan mendapat persetujuan KADIN Provinsi, serta disahkan melalui Surat Keputusan, dalam kondisi dualisme, keabsahan itu menjadi tidak jelas,” katanya.

Baca Juga:  Proyek Penurapan TPU Wagir Disorot, Tanah Warga Diambil Tanpa Kompensasi

Ia juga mengingatkan bahwa struktur organisasi KADIN bersifat hierarkis, di mana KADIN Kabupaten/Kota disahkan oleh KADIN Provinsi, dan KADIN Provinsi disahkan oleh KADIN Indonesia,ketika terjadi konflik di tingkat pusat, maka berdampak langsung pada keabsahan di tingkat bawah.

Selain mengacu pada AD/ART, Ujang turut menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 yang menegaskan bahwa KADIN merupakan satu-satunya wadah organisasi pengusaha yang diakui secara nasional.

“Undang-undang hanya mengakui satu KADIN, jika terjadi dualisme, maka pemerintah berwenang mengambil tindakan, termasuk mencabut pengakuan,” tegasnya.

Ia memperingatkan sejumlah risiko hukum apabila MUSKAB tetap dipaksakan, mulai dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), pembatalan hasil MUSKAB oleh pengadilan, hingga potensi pidana terkait penggunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak berwenang.

Sebagai solusi, Ujang menyarankan seluruh agenda MUSKAB maupun MUSPROV ditunda hingga terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap atau penetapan resmi dari pemerintah.

“Kalau dipaksakan, hasilnya tetap tidak sah, dalam kondisi status quo, semua pihak harus menahan diri sampai ada kepastian hukum,” pungkasnya.(***)

Editor: Aan Ade warino

 

Berita Terkait

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Tabur Bunga di TMP Pancawati

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:50

‎Karang Taruna Wanasari dan Warga Audiensi, Desak PT TKH Buka Kembali Aktivitas Galian

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:50

Karang Taruna Karawang Matangkan Empat Agenda Strategis 2026, Fokus Konsolidasi hingga Regenerasi Organisasi

Berita Terbaru