Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek penurapan jalan di TPU Wagir RT 12 RW 05 Dusun Wagir 2, Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, dengan kode P13000010, tengah menjadi sorotan publik. Proyek ini didanai oleh APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 143.689.000,00 dan dilaksanakan oleh CV. Hade Karya Pradana. Pelaksanaan proyek ini dimulai pada 13 Juni 2024 hingga 11 Agustus 2024, selama 60 hari kalender.
Volume pekerjaan proyek ini mencakup panjang 97 meter dengan tinggi 1,20 meter dan panjang 70 meter dengan tinggi 1,20 meter. Namun, proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur dan aksesibilitas di wilayah tersebut tidak lepas dari masalah.
Permasalahan utama yang muncul adalah terkait penggunaan lahan milik Arif Hidayat. Tanah milik Arif seluas satu meter diambil untuk proyek ini, dan tanaman serta pagar pembatas tanahnya digeser tanpa ada kompensasi yang jelas. Arif menyatakan bahwa pihak proyek sebelumnya berjanji akan memberikan ganti rugi, namun hingga saat ini janji tersebut belum terpenuhi.
Menurut Arif Hidayat, SH, pemilik lahan tersebut, tanahnya diambil seluas satu meter tanpa ada ganti rugi sepeser pun. “Lahan saya ini sudah diambil satu meter di empang Bangle 2. Tanaman beserta pagar pembatas tanah digeser untuk perluasan ukuran jalan tanpa ada ganti rugi sepeser pun dari mandor saudara Rizky,” ungkap Arif Hidayat pada Senin (29/7/2024).
Arif juga menegaskan bahwa ia telah meminta kompensasi yang jelas sebelum proyek berjalan. “Intinya ganti rugi lahan saya sama pohon gimana Pak Wakil, saya izinkan tapi kompensasi musti beres dulu,” tegasnya pada kepala dusun sebelum proyek dimulai.
Meskipun proyek penurapan TPU Dusun Wagir 2 sudah selesai, kompensasi yang dijanjikan masih belum diterima oleh Arif Hidayat. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan keresahan dari pihak pemilik lahan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun menyatakan bahwa penggunaan lahan Arif Hidayat sudah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Arif Hidayat yang merasa tidak ada kesepakatan tanpa adanya kompensasi yang jelas.
“Wakil (Kepala Dusun) menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapat persetujuan dari saya terkait penggunaan lahan tersebut. Padahal, saya tidak pernah menyetujui tanpa adanya kompensasi yang jelas,” kata Arif Hidayat.
Arif memberikan izin atas dasar wakil berbicara bahwa program tersebut merupakan inisiatif program dari Gerindra, “Namun tidak tahunya ternyata APBD. saya ga tahu kalau ini dari APBD, saya mengiyakan asal pekerja CV mengerti soal uang ganti rugi pohon dan lahan saya karena saya juga bayar pajaknya,” jelas Arif.
Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan proyek yang didanai oleh APBD. Apakah janji kompensasi akan direalisasikan atau hanya janji semata?
Proyek penurapan TPU Dusun Wagir 2 seharusnya menjadi solusi untuk fasilitas umum yang lebih baik. Namun, masalah yang muncul akibat kurangnya transparansi dan komunikasi yang jelas antara pihak proyek dan pemilik lahan harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak negatif lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, mandor proyek, Rizky, belum memberikan jawaban walaupun sudah dihubungi melalui chat WhatsApp. (Red)