Bayar PBB-P2 Kini Lebih Mudah, Warga Karawang Tak Perlu Antre Lagi

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. Istimewa Bapenda Kab. Karawang

Doc. Istimewa Bapenda Kab. Karawang

Karawang | Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang terus mendorong kemudahan pelayanan publik, salah satunya melalui sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara digital.

Jika dulu masyarakat harus datang langsung ke kantor pelayanan, antre panjang, hingga menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk membayar pajak, kini seluruh proses dapat dilakukan secara online, praktis, aman, dan cepat hanya dalam hitungan menit.

Masyarakat kini cukup mengakses situs resmi cekpbb.karawangkab.go.id⁠� untuk melakukan pengecekan tagihan sekaligus pembayaran PBB-P2 kapan saja dan di mana saja, baik dari rumah, kantor, maupun saat berada di luar daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Transformasi layanan digital ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik sekaligus mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Program tersebut bertujuan mengubah sistem transaksi pendapatan daerah dari tunai menjadi non-tunai guna meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Proses pembayaran pun dinilai sangat sederhana. Wajib pajak hanya perlu membuka situs resmi tersebut, memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”, lalu memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP). Setelah data muncul, wajib pajak dapat melanjutkan pembayaran dengan memilih metode QRIS maupun Virtual Account (VA).

Dengan koneksi internet dan aplikasi pembayaran yang normal, proses transaksi bahkan dapat diselesaikan kurang dari satu menit.

Baca Juga:  Bupati Karawang Ajak Perusahaan Gunakan Plat T untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

Kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, PBB-P2 bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi juga bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan lingkungan di Kabupaten Karawang.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar lebih memperhatikan administrasi PBB-P2 saat melakukan transaksi jual beli tanah maupun rumah. Tunggakan PBB-P2 dapat menimbulkan persoalan administratif, termasuk menghambat proses balik nama sertifikat maupun pengurusan legalitas properti lainnya.

Salah satu hal penting yang wajib diperiksa adalah validitas Nomor Objek Pajak (NOP) dan status tunggakan pajak. Pemeriksaan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi dengan memasukkan nomor NOP yang dimiliki.

Calon pembeli properti juga disarankan memastikan kesesuaian data SPPT PBB-P2 dengan sertifikat tanah atau bangunan, termasuk luas tanah, luas bangunan, hingga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal ini penting untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap kemudahan layanan digital ini dapat mendorong masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Yuk, bayar PBB-P2 sekarang juga dan pastikan properti Anda aman secara administrasi maupun legalitas. PBB-P2 lunas, pembangunan Karawang semakin berkualitas.”

Berita Terkait

Bupati Aep Tekankan Jabatan ASN sebagai Amanah, Dorong Kolaborasi dan Integritas
Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karawang Gelar Upacara Khidmat di Plaza Pemda
APBD Perubahan 2026 Karawang Disepakati, Pemkab Fokus Perkuat Kesejahteraan Masyarakat
Ratusan Kapal Iringi Pelarungan Dondang, Ruat Laut Blanakan ke-59 Meriahkan Laut Jawa dan Jadi Simbol Syukur Nelayan Subang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan APBD 2026 hingga APBD 2027
Bapenda Karawang Hadirkan Pelayanan Pajak Jemput Bola di Gebyar PATEN Kecamatan Majalaya
Kabar Gembira! Pemkab Karawang Beri Diskon hingga 80 Persen dan Bebas Denda PBB-P2
Bapenda Karawang Bahas Raperbup DBH-PDRD Bersama DPMD
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:15

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:25

Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Berita Terbaru