Subang | Lintaskarawang.com — Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) menggelar seminar dan diskusi lingkungan hidup dengan menghadirkan mantan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, Drs. Ir. B. Widodo, M.S., yang dikenal sebagai Dodo Sambodo. Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe 88 Society pada Rabu (14/10/2026), dengan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, serta unsur pemerintah daerah.
Seminar ini membahas tantangan pesatnya industrialisasi di Kabupaten Subang, khususnya terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan hidup, serta ketegasan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.
Ketua FMSB, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa pertumbuhan investasi di Kabupaten Subang tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Setiap perusahaan wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertindak seolah-olah berada di atas hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama dalam diskusi tersebut adalah PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM) yang berlokasi di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy.
Dalam sambutannya, Iqbal menyampaikan kekecewaan atas dugaan aktivitas operasional PT CMM yang masih berlangsung meskipun sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan sanksi berupa penutupan sementara.
“Pemerintah daerah sudah memberikan sanksi penutupan sementara. Jika benar perusahaan masih tetap beroperasi, ini menjadi persoalan serius. Jangan sampai tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak menghormati penegakan aturan pemerintah daerah. Regulasi tidak boleh hanya menjadi formalitas yang bisa diabaikan oleh perusahaan,” tegas Iqbal.
Ia menilai, ketegasan pemerintah tidak cukup berhenti pada penerbitan sanksi administratif. Pengawasan di lapangan dan tindak lanjut terhadap dugaan ketidakpatuhan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah.
FMSB menyatakan akan terus mengawal hasil diskusi dan mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi berwenang agar menindaklanjuti persoalan PT CMM sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami dari FMSB tidak akan berhenti mengawal persoalan ini. Kami mendesak OPD dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya. Sikap kami jelas, PT CMM harus ditutup total apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum menjadi dasar bagi tindakan tersebut. Jangan sampai sanksi penutupan sementara tidak memiliki arti karena tidak dipatuhi,” ujarnya.
Dalam seminar tersebut, Dodo Sambodo turut menekankan pentingnya kajian lingkungan sebelum kegiatan usaha dijalankan. Ia mengingatkan bahwa perencanaan industri harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan potensi dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang menjelaskan bahwa penanganan persoalan perusahaan perlu memperhatikan pembagian kewenangan antarlembaga serta mekanisme administratif dan pengawasan yang berlaku.
Berbagai pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut menegaskan bahwa pembangunan industri harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Bagi FMSB, investasi memang penting bagi kemajuan Kabupaten Subang. Namun, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan maupun mengorbankan kepentingan masyarakat.
Iqbal Maulana menegaskan bahwa FMSB akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan PT CMM. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih.
(LK)













Tinggalkan Balasan