FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FMSB, Iqbal Maulana

Ketua FMSB, Iqbal Maulana

Subang | Lintaskarawang.com — Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) menggelar seminar dan diskusi lingkungan hidup dengan menghadirkan mantan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, Drs. Ir. B. Widodo, M.S., yang dikenal sebagai Dodo Sambodo. Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe 88 Society pada Rabu (14/10/2026), dengan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, serta unsur pemerintah daerah.

Seminar ini membahas tantangan pesatnya industrialisasi di Kabupaten Subang, khususnya terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan hidup, serta ketegasan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

Ketua FMSB, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa pertumbuhan investasi di Kabupaten Subang tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Setiap perusahaan wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertindak seolah-olah berada di atas hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama dalam diskusi tersebut adalah PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM) yang berlokasi di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy.

Dalam sambutannya, Iqbal menyampaikan kekecewaan atas dugaan aktivitas operasional PT CMM yang masih berlangsung meskipun sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan sanksi berupa penutupan sementara.

“Pemerintah daerah sudah memberikan sanksi penutupan sementara. Jika benar perusahaan masih tetap beroperasi, ini menjadi persoalan serius. Jangan sampai tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak menghormati penegakan aturan pemerintah daerah. Regulasi tidak boleh hanya menjadi formalitas yang bisa diabaikan oleh perusahaan,” tegas Iqbal.

Ia menilai, ketegasan pemerintah tidak cukup berhenti pada penerbitan sanksi administratif. Pengawasan di lapangan dan tindak lanjut terhadap dugaan ketidakpatuhan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Perayaan Cap Go Meh 2025 di Karawang Meriah, Simbol Kerukunan dan Wisata Budaya

FMSB menyatakan akan terus mengawal hasil diskusi dan mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi berwenang agar menindaklanjuti persoalan PT CMM sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami dari FMSB tidak akan berhenti mengawal persoalan ini. Kami mendesak OPD dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya. Sikap kami jelas, PT CMM harus ditutup total apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum menjadi dasar bagi tindakan tersebut. Jangan sampai sanksi penutupan sementara tidak memiliki arti karena tidak dipatuhi,” ujarnya.

Dalam seminar tersebut, Dodo Sambodo turut menekankan pentingnya kajian lingkungan sebelum kegiatan usaha dijalankan. Ia mengingatkan bahwa perencanaan industri harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan potensi dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang menjelaskan bahwa penanganan persoalan perusahaan perlu memperhatikan pembagian kewenangan antarlembaga serta mekanisme administratif dan pengawasan yang berlaku.

Berbagai pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut menegaskan bahwa pembangunan industri harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Bagi FMSB, investasi memang penting bagi kemajuan Kabupaten Subang. Namun, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan maupun mengorbankan kepentingan masyarakat.

Iqbal Maulana menegaskan bahwa FMSB akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan PT CMM. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih.

(LK)

Berita Terkait

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:16

Sekolah Negeri Tak Boleh Jual LKS? Dugaan Buku Rp15 Ribu di Karawang Memicu Tanda Tanya Besar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:37

Bolos Sekolah, Sejumlah Siswa SMP Terjaring Patroli Satpol PP dan MP Kecamatan Rengasdengklok

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:15

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:25

Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Berita Terbaru