Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. Istimewa Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara (GWN), H. Surono

Doc. Istimewa Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara (GWN), H. Surono

Karawang | LintasKarawang.com – Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara (GWN), H. Surono atau yang akrab disapa Uwa Suro, mengutuk keras dugaan aksi oknum yang membuang limbah yang diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke saluran irigasi di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Menurut Uwa Suro, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem.

“Kalau benar itu limbah B3, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan jadikan saluran irigasi sebagai tempat pembuangan limbah demi menghindari biaya pengelolaan. Perbuatan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab,” tegas Uwa Suro, Jum’at (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, saluran irigasi tersebut memiliki fungsi vital karena selain digunakan untuk mengairi lahan pertanian, juga dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk berbagai kebutuhan. Bahkan, aliran irigasi itu menjadi salah satu sumber pasokan air baku bagi layanan PDAM di wilayah Batujaya.

“Kalau benar tercemar limbah B3, dampaknya bukan hanya merusak sawah dan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Tarif Sewa Alat Berat Dan Alat Lab DPUPR Karawang Dipertanyakan

Uwa Suro meminta aparat penegak hukum bersama Dinas Lingkungan Hidup segera mengusut tuntas siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembuangan limbah tersebut, termasuk menelusuri asal limbah, kendaraan pengangkut, hingga perusahaan penghasil maupun pengelola limbah apabila terbukti terlibat.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta ketentuan teknis lainnya. Setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Uwa Suro juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas transporter limbah B3, termasuk izin kendaraan pengangkut barang khusus, untuk memastikan seluruh proses pengangkutan limbah dilakukan sesuai prosedur.

“Siapa pun pelakunya tidak boleh diberi toleransi. Oknum yang sengaja membuang limbah B3 ke lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang diduga membuang limbah masih dalam proses penelusuran.

(LK)

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18

Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:11

Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:36

Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Berita Terbaru