Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. Istimewa Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara (GWN), H. Surono

Doc. Istimewa Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara (GWN), H. Surono

Karawang | LintasKarawang.com – Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara (GWN), H. Surono atau yang akrab disapa Uwa Suro, mengutuk keras dugaan aksi oknum yang membuang limbah yang diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke saluran irigasi di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Menurut Uwa Suro, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem.

“Kalau benar itu limbah B3, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan jadikan saluran irigasi sebagai tempat pembuangan limbah demi menghindari biaya pengelolaan. Perbuatan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab,” tegas Uwa Suro, Jum’at (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, saluran irigasi tersebut memiliki fungsi vital karena selain digunakan untuk mengairi lahan pertanian, juga dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk berbagai kebutuhan. Bahkan, aliran irigasi itu menjadi salah satu sumber pasokan air baku bagi layanan PDAM di wilayah Batujaya.

“Kalau benar tercemar limbah B3, dampaknya bukan hanya merusak sawah dan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Kisruh Gadai Sawah di Karawang, Pelapor Harap Hak Dikembalikan

Uwa Suro meminta aparat penegak hukum bersama Dinas Lingkungan Hidup segera mengusut tuntas siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembuangan limbah tersebut, termasuk menelusuri asal limbah, kendaraan pengangkut, hingga perusahaan penghasil maupun pengelola limbah apabila terbukti terlibat.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta ketentuan teknis lainnya. Setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Uwa Suro juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas transporter limbah B3, termasuk izin kendaraan pengangkut barang khusus, untuk memastikan seluruh proses pengangkutan limbah dilakukan sesuai prosedur.

“Siapa pun pelakunya tidak boleh diberi toleransi. Oknum yang sengaja membuang limbah B3 ke lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang diduga membuang limbah masih dalam proses penelusuran.

(LK)

Berita Terkait

BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:14

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Lemah Duhur, Musholah Bocor hingga Irigasi Sawah Jadi Sorotan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:13

Panglima Chaunk Resmi Pimpin HANKAM DPP GMPI, Dewa Sena Serahkan SK Secara Langsung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:49

Kang Bagas Optimistis Abdul Gofur Unggul di Pilkades Wadas, SIWADAS Jadi Program Andalan Transparansi Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:32

Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:51

Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan

Berita Terbaru