LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Program revitalisasi satuan pendidikan di SDN Ciranggon I, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan publik. Bukan karena program pembangunan tersebut, melainkan dugaan adanya pembongkaran bangunan lama yang diduga belum melalui mekanisme izin pembongkaran dan penghapusan aset pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum adanya kejelasan administrasi terkait penghapusan aset, sejumlah material hasil bongkaran bangunan sekolah diduga telah berpindah tangan dan diperjualbelikan. Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD).

Aset bangunan sekolah merupakan barang milik pemerintah yang penggunaannya, pemanfaatannya, hingga penghapusannya wajib melalui prosedur administrasi yang jelas. Tidak dibenarkan adanya pemindahtanganan atau penjualan material hasil bongkaran tanpa melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LBH Lintas Buana Nusantara, Fahmi Abdurrahman, menegaskan bahwa pengelolaan sisa hasil bongkaran gedung milik pemerintah harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Menurutnya, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, khususnya Pasal 47 huruf (8), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, Pasal 34 ayat (1), mengatur bahwa proses penghapusan maupun pemindahtanganan aset pemerintah tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan: Kepala Desa Kamojing Diamankan Polisi

“Setiap sisa hasil bongkaran gedung milik pemerintah harus terlebih dahulu diinventarisasi dan dituangkan dalam berita acara. Tidak boleh langsung dijual atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa mekanisme yang sah,” tegas Fahmi, pada Jum’at (18/6/2026).

Ia juga mendorong dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara.

“Korwilcambidik, kepala sekolah, maupun pihak yang bertanggung jawab harus memastikan seluruh sisa hasil bongkaran tercatat secara rinci. Apabila masih memiliki nilai manfaat, dapat digunakan kembali untuk kepentingan sekolah. Namun apabila akan dilakukan penjualan, wajib melalui mekanisme penjualan Barang Milik Negara/Daerah sesuai ketentuan, termasuk penilaian oleh pihak berwenang dan penyetoran hasilnya ke kas daerah,” ujarnya.

Sorotan ini menjadi pengingat bahwa program pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan administrasi. Jangan sampai program revitalisasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan baru akibat lemahnya tata kelola aset pemerintah. (LK)

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:12

GMPI Rengasdengklok Selatan Pertanyakan Mekanisme Pembagian Undangan Beras Bapanas, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum BPD Berinisial DS

Senin, 14 September 2026 - 13:48

Natala Sumedakap Cup 8 Resmi Bergulir, 64 Pasangan Ganda Ramaikan Turnamen Badminton HUT Karawang ke-393

Minggu, 13 September 2026 - 15:25

Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,

Minggu, 13 September 2026 - 15:20

Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.

Selasa, 8 September 2026 - 07:01

Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu

Selasa, 8 September 2026 - 06:58

Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 06:55

Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah

Berita Terbaru