Karawang, Lintaskarawang.com – Kepala Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, ditangkap oleh pihak kepolisian hampir seminggu yang lalu atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan uang yang mencapai miliaran rupiah.
Menurut keterangan H. Sodikin Suganda SH, Ketua LBH Padjajaran Siliwangi Nusantara (PSN) Kabupaten Karawang, ada dua orang yang juga diduga menjadi korban penipuan oleh Kepala Desa Kamojing tersebut. Kedua korban berdomisili di Kecamatan Purwasari. Rabu (3/7/2024).
Salah satu korban, Irawanto, datang menemui Ketua LBH PSN dan meminta bantuan terkait uangnya yang diinvestasikan kepada oknum Kepala Desa Kamojing. Nilai investasi Irawanto mencapai ratusan juta rupiah namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai keuntungan dan pengembalian uang investasi tersebut.
“Irawanto meminta bantuan kepada LBH Padjajaran Siliwangi Nusantara Kabupaten Karawang untuk mengurus uang miliknya,” ungkap H. Sodikin Suganda SH. “Kasus ini sangat serius dan kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, mengingat korbannya tidak hanya satu orang.”
Penangkapan Kepala Desa Kamojing ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat. Warga berharap pihak berwenang dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tuntas agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.
Kepala Desa Kamojing hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan penipuan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam situasi ini, dukungan dari lembaga hukum seperti LBH Padjajaran Siliwangi Nusantara sangat diperlukan untuk membantu korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (N.Juana)