Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas pengurugan pada lahan yang telah dinyatakan masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diduga masih terus berlangsung, meski hasil verifikasi lintas instansi telah menyatakan bahwa lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan. Rabu (22/7/2026).

Lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, tepatnya pada titik koordinat LS: 06°13’10.4″ dan BT: 107°20’50.3″. Berdasarkan hasil identifikasi, lahan sawah seluas sekitar 7.800 meter persegi telah dikeringkan selama kurang lebih dua tahun. Warga menduga lahan tersebut akan dijadikan lokasi peternakan ayam.

Di lokasi juga ditemukan pembangunan akses berupa jembatan dari bahu jalan menuju area persawahan, serta sebagian lahan telah dilakukan pengurugan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan masyarakat sekitar diduga bahwa lahan tersebut memang direncanakan untuk kegiatan peternakan ayam.

Namun, berdasarkan keterangan Dinas PUPR (Tata ruang ) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Karawang status lahan tersebut merupakan Kawasan Tanaman Pangan yang terdeliniasi sebagai LP2B, Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga tidak diperbolehkan dialihfungsikan.

Camat Rawamerta juga menyampaikan bahwa telah dilakukan verifikasi lapangan bersama Satpol PP Kabupaten Karawang, serta meminta Pemerintah Desa menyampaikan kepada penanggung jawab kegiatan agar berkoordinasi dengan instansi terkait.

Bahkan, hasil rapat lintas instansi secara tegas merekomendasikan agar rencana alih fungsi lahan dihentikan, lahan yang sudah dikeringkan dan diurug dikembalikan fungsinya sebagai sawah,

Namun yang menjadi pertanyaan publik, mengapa aktivitas di lapangan diduga masih terus berlangsung?

Baca Juga:  Pasca RDP DPRD Karawang, Alfamart Kalijaya Masih Beroperasi, Warga Desak Penegakan Perda

Jika benar rekomendasi penghentian telah diterbitkan dan Satpol PP telah melakukan verifikasi, mengapa belum terlihat langkah penegakan hukum yang nyata? Apakah peringatan telah diberikan? Apakah penghentian kegiatan sudah dilakukan? Ataukah penegakan aturan hanya berhenti pada rapat dan imbauan tanpa tindakan konkret?

Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap tata ruang dan perlindungan LP2B. Ketika dugaan pelanggaran terus berlangsung tanpa tindakan tegas, wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan keberanian pemerintah dalam melindungi lahan pertanian.

Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 telah mengatur sanksi yang tidak ringan. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, hingga kewajiban memulihkan fungsi lahan. Bahkan, pelanggaran dapat berujung pada pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi perseorangan, serta denda hingga Rp5 miliar bagi korporasi.

Perlindungan LP2B bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari komitmen menjaga ketahanan pangan daerah dan nasional. Apabila pelanggaran terhadap kawasan yang telah jelas status hukumnya dibiarkan, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Karawang.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata Satpol PP Kabupaten Karawang. Apakah akan menegakkan aturan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, atau membiarkan aktivitas yang diduga melanggar terus berjalan. Ketegasan pemerintah daerah akan menjadi ukuran nyata keseriusan dalam menjaga lahan pertanian yang selama ini menjadi salah satu aset strategis Kabupaten Karawang.

(LK)

Berita Terkait

BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:32

Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian

Jumat, 4 September 2026 - 06:30

Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:50

Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:30

Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:01

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total

Senin, 8 Juni 2026 - 09:24

Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:34

Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:52

Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang

Berita Terbaru