Karawang | Lintaskarawang.com — Pengelolaan Anggaran Desa dan Dana Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, tahun anggaran 2025 tengah menjadi sorotan. Kepala Desa Kutaampel, Rosadi Gunawan, dilaporkan ke kepolisian oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui kuasa hukumnya dari Law Firm ALEXA.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sejumlah anggaran desa. Perkara tersebut disebut telah dilaporkan dan saat ini dalam penanganan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Karawang.
Kuasa hukum pelapor, Entis Sutisna, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan berawal dari hasil pengawasan BPD terhadap pengelolaan Anggaran Desa dan Dana Desa Kutaampel tahun anggaran 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses pengawasan, BPD menemukan sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi serta pertanggungjawaban. Di antaranya menyangkut Dana Bagi Hasil (DBH) tahap I dan II, operasional RT/RW, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, insentif pemulasaran jenazah, PHBN, PHBI, pelayanan ambulans, program stunting, TP PKK, LPM hingga Karang Taruna.
Atas temuan tersebut, BPD kemudian melayangkan surat Nomor 141.3/07/BPD/2025 untuk meminta klarifikasi mengenai realisasi sejumlah anggaran.
“Setelah surat dilayangkan, pada 23 Juli 2025 dilakukan musyawarah. Dalam musyawarah itu terdapat pengakuan adanya selisih penyerahan uang,” ujar Entis.
Menurut Entis, hasil musyawarah tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihak pelapor untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan anggaran desa.
BPD, melalui kuasa hukumnya, menduga terdapat pemotongan anggaran serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, pihak BPD juga mempertanyakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran tahun 2025 yang menurut mereka belum dibuat atau belum disampaikan hingga saat ini.
“Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kami menduga masih ada penggunaan anggaran lainnya yang perlu diperiksa,” tegas Entis.
Laporan tersebut dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun demikian, dugaan yang disampaikan pihak pelapor tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk ada atau tidaknya kerugian negara, harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kutaampel Rosadi Gunawan belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut maupun dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran desa.
Lintaskarawang.com membuka ruang bagi pihak Kepala Desa Kutaampel maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan ini.
Perkembangan selanjutnya akan mengikuti proses pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut.
Penulis: Apih Kasur













Tinggalkan Balasan