Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fahmi Abdurrahman Ketua LBH Lintas Buana Nusantara

Foto: Fahmi Abdurrahman Ketua LBH Lintas Buana Nusantara

Karawang | Lintaskarawang.com – Lambannya penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana perusakan telepon genggam yang dilaporkan warga Karawang ke Polsek Kedungwaringin menuai sorotan.

Pelapor, Theresia Bhiju, mengaku kecewa karena hingga memasuki bulan kedua sejak laporan dibuat, belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor STTLAPDUAN/06/IV/2026/UNIT RESKRIM/SEK KDW/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 15 April 2026, Theresia melaporkan dugaan tindak pidana perusakan telepon genggam yang terjadi di wilayah Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa telepon genggam milik pelapor diduga dirusak oleh seorang pengemudi mobil yang identitasnya belum diketahui, peristiwa itu terjadi setelah terjadi adu mulut saat pelapor mencoba mendokumentasikan nomor polisi kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Menurut Theresia, dirinya telah beberapa kali mendatangi penyidik untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya. Namun hingga kini, ia mengaku hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanpa kejelasan lebih lanjut mengenai identifikasi maupun pemanggilan terhadap terlapor.

“Saya hanya ingin mendapatkan kepastian hukum. Sudah berkali-kali datang menanyakan perkembangan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang saya rasakan,” ungkap Theresia pada redaksi LintasMediatamaIndonesia, Minggu (31/05/26).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan laporan masyarakat, terutama dalam perkara yang menurut pelapor memiliki petunjuk awal berupa kendaraan dan lokasi kejadian yang jelas.

Baca Juga:  Polsek CikBar Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Menanggapi hal tersebut, Fahmi Abdurrahman, Ketua LBH Lintas Buana Nusantara, menilai bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pemberian SP2HP memang merupakan hak pelapor, namun yang paling penting adalah adanya progres nyata dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“SP2HP jangan hanya menjadi formalitas administrasi, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan informasi yang jelas terkait langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik dalam menangani suatu perkara,” tegas Fahmi.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai status penanganan perkara agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap laporan masyarakat.

Menurut Fahmi, apabila sebuah laporan yang telah diterima tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dalam waktu yang cukup lama, hal tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Sebab keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan yang mereka sampaikan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Theresia berharap Polsek Kedungwaringin dan jajaran terkait dapat segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya, sehingga hak-haknya sebagai pencari keadilan tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red/LK)

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:38

Dari Perjuangan Menuju Wisuda, Mulyana Hanafi, S.E. Siap Melangkah dan Berkarya

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:33

LARANG JUAL BELI LKS, DISDIKBUD KARAWANG DINILAI BELUM JAWAB SOAL PENGAWASAN DAN SANKSI

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:48

Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam

Senin, 27 Juli 2026 - 03:48

Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:30

Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNSIKA Gelar Workshop “From Theory to Practice” untuk Mempersiapkan Calon Guru Bahasa Inggris yang Adaptif

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:35

Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Internasional JICF 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:57

Euphoria A Splash of Joy, SD Puri Artha Suguhkan Pentas Seni Penuh Kreativitas

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna

Berita Terbaru