Karawang | Lintaskarawang.com – Lambannya penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana perusakan telepon genggam yang dilaporkan warga Karawang ke Polsek Kedungwaringin menuai sorotan.
Pelapor, Theresia Bhiju, mengaku kecewa karena hingga memasuki bulan kedua sejak laporan dibuat, belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor STTLAPDUAN/06/IV/2026/UNIT RESKRIM/SEK KDW/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 15 April 2026, Theresia melaporkan dugaan tindak pidana perusakan telepon genggam yang terjadi di wilayah Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa telepon genggam milik pelapor diduga dirusak oleh seorang pengemudi mobil yang identitasnya belum diketahui, peristiwa itu terjadi setelah terjadi adu mulut saat pelapor mencoba mendokumentasikan nomor polisi kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Menurut Theresia, dirinya telah beberapa kali mendatangi penyidik untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya. Namun hingga kini, ia mengaku hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanpa kejelasan lebih lanjut mengenai identifikasi maupun pemanggilan terhadap terlapor.
“Saya hanya ingin mendapatkan kepastian hukum. Sudah berkali-kali datang menanyakan perkembangan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang saya rasakan,” ungkap Theresia pada redaksi LintasMediatamaIndonesia, Minggu (31/05/26).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan laporan masyarakat, terutama dalam perkara yang menurut pelapor memiliki petunjuk awal berupa kendaraan dan lokasi kejadian yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Fahmi Abdurrahman, Ketua LBH Lintas Buana Nusantara, menilai bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pemberian SP2HP memang merupakan hak pelapor, namun yang paling penting adalah adanya progres nyata dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“SP2HP jangan hanya menjadi formalitas administrasi, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan informasi yang jelas terkait langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik dalam menangani suatu perkara,” tegas Fahmi.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai status penanganan perkara agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap laporan masyarakat.
Menurut Fahmi, apabila sebuah laporan yang telah diterima tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dalam waktu yang cukup lama, hal tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Sebab keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan yang mereka sampaikan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Theresia berharap Polsek Kedungwaringin dan jajaran terkait dapat segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya, sehingga hak-haknya sebagai pencari keadilan tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red/LK)













Tinggalkan Balasan