Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fahmi Abdurrahman Ketua LBH Lintas Buana Nusantara

Foto: Fahmi Abdurrahman Ketua LBH Lintas Buana Nusantara

Karawang | Lintaskarawang.com – Lambannya penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana perusakan telepon genggam yang dilaporkan warga Karawang ke Polsek Kedungwaringin menuai sorotan.

Pelapor, Theresia Bhiju, mengaku kecewa karena hingga memasuki bulan kedua sejak laporan dibuat, belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor STTLAPDUAN/06/IV/2026/UNIT RESKRIM/SEK KDW/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 15 April 2026, Theresia melaporkan dugaan tindak pidana perusakan telepon genggam yang terjadi di wilayah Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa telepon genggam milik pelapor diduga dirusak oleh seorang pengemudi mobil yang identitasnya belum diketahui, peristiwa itu terjadi setelah terjadi adu mulut saat pelapor mencoba mendokumentasikan nomor polisi kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Menurut Theresia, dirinya telah beberapa kali mendatangi penyidik untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya. Namun hingga kini, ia mengaku hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanpa kejelasan lebih lanjut mengenai identifikasi maupun pemanggilan terhadap terlapor.

“Saya hanya ingin mendapatkan kepastian hukum. Sudah berkali-kali datang menanyakan perkembangan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang saya rasakan,” ungkap Theresia pada redaksi LintasMediatamaIndonesia, Minggu (31/05/26).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan laporan masyarakat, terutama dalam perkara yang menurut pelapor memiliki petunjuk awal berupa kendaraan dan lokasi kejadian yang jelas.

Baca Juga:  Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi hal tersebut, Fahmi Abdurrahman, Ketua LBH Lintas Buana Nusantara, menilai bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pemberian SP2HP memang merupakan hak pelapor, namun yang paling penting adalah adanya progres nyata dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“SP2HP jangan hanya menjadi formalitas administrasi, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan informasi yang jelas terkait langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik dalam menangani suatu perkara,” tegas Fahmi.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai status penanganan perkara agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap laporan masyarakat.

Menurut Fahmi, apabila sebuah laporan yang telah diterima tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dalam waktu yang cukup lama, hal tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Sebab keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan yang mereka sampaikan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Theresia berharap Polsek Kedungwaringin dan jajaran terkait dapat segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya, sehingga hak-haknya sebagai pencari keadilan tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red/LK)

Berita Terkait

Sorotan Netralitas Aparatur Desa Rengasdengklok Selatan, Diduga Hadiri Riungan Calon BPD di Bojong Tugu 2
Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa
Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:02

Pemkab Karawang Serentak Salurkan Vitamin dan Kalsium untuk Balita, Tekan Angka Stunting

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:00

Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:59

Gerak Cepat! H. Karsim Langsung Eksekusi Normalisasi Irigasi Usai Petani Mengeluh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:16

Maju sebagai Calon BPD Desa Darawolong,Robi Herawan Nomor Urut 2 Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Dusun Kali Jeruk.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Berita Terbaru