Karawang | Lintaskarawang.com– Pemerintah Desa Mekarjaya dan Pemerintah Desa Tamelang bersama Karang Taruna dari kedua desa resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama sebagai langkah strategis untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban di kawasan operasional PT DEAN Industrial Park, Kamis (09/07/2026).
Penandatanganan kesepakatan yang berlangsung di Kabupaten Karawang itu dihadiri Camat Purwasari H. Dendi Sopandi, S.Kom., M.M., Kapolsek Purwasari Polresta Karawang IPTU Cahya Hardiansyah, S.H., Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang Dr. Dhani Sudirman, S.H., S.T., S.E., M.M., Ketua Karang Taruna Kecamatan Purwasari Fahmi Ibrahim, jajaran pemerintah desa, pengurus Karang Taruna, serta manajemen PT DEAN Industrial Park.
Kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan dunia industri. Langkah ini diambil mengingat sebagian besar kawasan operasional PT DEAN Industrial Park berada di wilayah Desa Mekarjaya, sementara akses utama menuju kawasan industri melintasi Desa Tamelang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam nota kesepakatan itu, kedua desa sepakat mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui musyawarah dan dialog. Seluruh pihak juga berkomitmen menjaga situasi tetap aman, tertib, serta menghindari tindakan anarkis, provokasi, maupun demonstrasi yang berpotensi mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
Selain menjaga stabilitas kawasan, kesepakatan juga mengatur pola komunikasi yang terbuka dengan pihak perusahaan terkait pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), penyerapan tenaga kerja lokal, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Sebagai bentuk pemerataan manfaat ekonomi, kedua desa menyepakati pembagian potensi pemberdayaan dengan komposisi 60 persen bagi masyarakat Desa Mekarjaya dan 40 persen bagi masyarakat Desa Tamelang, disesuaikan dengan proporsi wilayah operasional perusahaan. Sementara penyerapan tenaga kerja diprioritaskan bagi warga lokal dari kedua desa secara profesional, tanpa adanya intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Untuk mengantisipasi potensi sengketa, nota kesepakatan juga mengatur mekanisme penyelesaian melalui musyawarah mufakat. Apabila belum tercapai kesepakatan, proses mediasi akan melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan hingga aparat kepolisian.
Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Sebagai tindak lanjut, dibentuk Tim Kerja Lapangan Kawasan PT DEAN Industrial Park yang bertugas menyusun mekanisme kerja, standar operasional prosedur (SOP), sekaligus mengawal implementasi berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Tim tersebut membidangi empat sektor utama, yakni pemberdayaan pendidikan, keamanan kawasan, sosial, dan ekonomi. Selain itu, tim juga akan mengawal pelaksanaan program CSR, pengadaan pemasok, hingga pengelolaan limbah B3 maupun non-B3 yang pelaksanaannya harus melalui koordinasi serta persetujuan bersama antara pemerintah desa dan Karang Taruna.
Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. Dhani Sudirman, menyambut baik lahirnya nota kesepakatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa, Karang Taruna, dan dunia usaha merupakan langkah positif dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kesepakatan ini merupakan contoh kolaborasi yang sangat baik. Karang Taruna hadir bukan untuk menciptakan konflik, melainkan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan. Kami berharap iklim investasi di Kabupaten Karawang tetap terjaga, masyarakat memperoleh manfaat melalui penyerapan tenaga kerja dan pemberdayaan ekonomi, serta setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah,” ujarnya.
Nota Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Kepala Desa Mekarjaya Hj. Euis Suyeti bersama Ketua Karang Taruna Desa Mekarjaya Singgih Surya Pratama sebagai Pihak Kesatu, serta Kepala Desa Tamelang A. Nurhidayat bersama Ketua Karang Taruna Desa Tamelang Syamsudin Setiawan sebagai Pihak Kedua.
Melalui kesepakatan ini, seluruh pihak berharap stabilitas sosial, keamanan kawasan industri, serta pemerataan manfaat ekonomi dapat terus terjaga sehingga keberadaan PT DEAN Industrial Park mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Desa Mekarjaya, Desa Tamelang, dan Kabupaten Karawang secara berkelanjutan.(Wahid)













Tinggalkan Balasan