Karawang, Lintaskarawang.com – Pada tanggal 31 Juli 2024, PT Cahaya Mitra Utama bersama dengan sejumlah LSM dan Ormas pendukung mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan kepada Polres Karawang. Surat ini memicu kontroversi setelah mendapat tanggapan negatif dari beberapa kelompok masyarakat di Kabupaten Karawang.
Surat tersebut menuai penolakan dari LSM NKRI dan aliansi besar lainnya di Kabupaten Karawang. Pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, berbagai kelompok menegaskan sikap mereka terhadap pernyataan PT Cahaya Mitra Utama dalam surat tersebut.
PT Cahaya Mitra Utama dalam suratnya menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri tidak memiliki dasar yang kuat. Namun, hal ini langsung dibantah oleh beberapa pihak, termasuk H. Suparno, Ketua Umum LSM NKRI.
H. Suparno menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. “Bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Karawang, PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri sudah dinyatakan menang, serta memiliki dasar untuk melakukan aksi unjuk rasa di PT HK-PATI, meskipun pihak PT Cahaya Mitra Utama menyatakan sedang menempuh upaya hukum banding,” ujarnya.
Unjuk rasa tersebut direncanakan untuk diarahkan kepada PT HK-PATI. Perusahaan ini menjadi objek tuntutan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri terkait permohonan kerjasama pengelolaan limbah hasil produksi B3 yang bernilai ekonomis.
H. Suparno juga menegaskan bahwa aksi ini mendapat dukungan dari berbagai Ormas dan LSM di Kabupaten Karawang yang diantaranya: PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri, GMPI, Laskar Merah Putih, Grib Jaya, Barak Indonesia, Garda Pasundan, LSM F1, Banaspati, Macan Citarum Indonesia, PBNI Satria Banten, BPKB Banten, KPMP, Gerpin, Sunda Wani, Gibas Cinta Damai, Gibas Jaya, GMBI, Laskar NKRI, Kompak, Pemuda Pancasila, Karang Taruna Kabupaten Karawang, Karang Taruna Desa Parungmulya dan Lingkungan Masyarakat Parungmulya kecamatan Ciampel, Ormas XTC, KPLHI dan selanjutnya kemungkinan akan bertambah.
“Aksi ini juga didukung oleh berbagai Ormas dan LSM di Kabupaten Karawang,” ucapnya.
Selain itu, Ketua Distrik LSM GMBI Karawang, Asep Mulyana, mengecam tindakan dan pernyataan Direktur PT Cahaya Mitra Utama, H. Toha Sugianto, yang dinilai merendahkan harkat dan martabat H. Suparno dengan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
Asep Mulyana menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa sampai hak PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri untuk menjadi pengelola limbah sisa hasil produksi yang bernilai ekonomis di PT HK-PATI terlaksana. “Kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai hak PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri terlaksana,” ungkapnya. (Red)