Jakarta| Lintaskarawang.com – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang tindakan yang dinilai bernada diduga merendahkan profesi wartawan atas peristiwa yang terjadi dalam sebuah konferensi pers Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, saat pemeriksaan mantan jampidsus Febrie Adriansyah yang terlibat kasus dugaan korupsi. Jumat, (17/07/26).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers merasa perlu menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme, terutama pada tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers oleh advokat Hotman Paris Hutapea,” ujar Komaruddin dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun resmi Dewan Pers. Senin, (20/07/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataan tersebut, Dewan Pers juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menjunjung tinggi kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.
Menurut Komaruddin, ketidaksetujuan terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang rasional dan tetap menjunjung etika.
“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” katanya.
Sementara itu, secara terpisah, advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers atas ucapannya yang menuai kontroversi dalam konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘lu punya otak enggak sih’,” ujar Hotman dalam video pernyataan yang ditujukan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan rekan-rekan wartawan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah muncul berbagai tanggapan dari kalangan organisasi pers dan insan media yang menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers serta kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi memerlukan dukungan seluruh pihak agar kerja jurnalistik dapat berlangsung secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.
Penulis: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan