Karawang | Lintaskarawang.com – Kondisi sebuah gedung yang masih terpampang tulisan “GOR Disdikpora” di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Bangunan yang semestinya dapat menjadi fasilitas olahraga dan ruang publik tersebut kini diduga telah beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan berbagai peralatan kesenian dan kebudayaan milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Senin (31/8/2026).
Ironisnya, kondisi gedung tersebut terkesan kumuh, tidak terawat, dan minim aktivitas, sehingga menimbulkan kesan bahwa salah satu fasilitas milik pemerintah daerah tersebut seolah dibiarkan tanpa pengelolaan yang jelas.
Dari kondisi yang terlihat, gedung yang menyandang nama GOR Disdikpora itu justru tidak lagi menunjukkan fungsi sebagaimana layaknya sebuah gedung olahraga. Ruang yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga, pembinaan generasi muda maupun kegiatan masyarakat, kini lebih menyerupai tempat penyimpanan barang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya soal perubahan fungsi, kondisi bangunan yang tampak kurang terawat juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemeliharaan aset milik pemerintah daerah.
Bahkan, suasana gedung yang sepi dan kurang terawat tersebut terkesan memberikan nuansa angker. Kondisi ini tentu menjadi ironi apabila dibandingkan dengan tujuan pembangunan fasilitas pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Aset Pemerintah atau Gudang Terbengkalai?
Pertanyaan publik kini mengarah pada pemerintah daerah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan terhadap bangunan tersebut.
Apakah memang sejak awal gedung tersebut diperuntukkan sebagai gudang peralatan kesenian dan kebudayaan?
Jika benar, mengapa tulisan “GOR Disdikpora” masih terpampang di gedung tersebut?
Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pemeliharaan gedung tersebut?
Lebih jauh lagi, apakah perubahan fungsi tersebut telah melalui mekanisme pengelolaan aset daerah yang sesuai dengan ketentuan?
Jangan sampai aset yang dibangun menggunakan uang rakyat justru berakhir menjadi bangunan yang minim manfaat dan tidak terawat.
Disdikbud Jangan Hanya Diam
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status gedung tersebut.
Masyarakat berhak mengetahui apakah gedung itu masih tercatat sebagai aset GOR, apakah telah ditetapkan sebagai gudang, atau memang terdapat perubahan peruntukan berdasarkan keputusan resmi pemerintah daerah.
Sebab, persoalannya bukan sekadar soal bangunan terlihat kumuh.
Ini menyangkut pengelolaan aset daerah, efektivitas penggunaan fasilitas publik, serta tanggung jawab pemerintah dalam merawat sarana yang dibangun menggunakan uang masyarakat.
Jika memang sudah tidak layak digunakan sebagai GOR, pemerintah semestinya mengambil langkah tegas: direhabilitasi, dialihfungsikan secara resmi dengan penjelasan yang transparan, atau dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Jangan sampai gedung pemerintah hanya menyisakan papan nama, sementara fungsi dan manfaatnya bagi masyarakat justru hilang.
Pertanyaannya sederhana: GOR Disdikpora ini sebenarnya masih menjadi fasilitas olahraga, sudah resmi menjadi gudang kebudayaan, atau hanya menjadi bangunan yang dibiarkan menunggu semakin rusak?
Masyarakat menunggu jawaban dan langkah nyata dari Pemkab Karawang dan Disdikbud, bukan sekadar pembiaran.
Lintaskarawang.com akan terus memantau kondisi dan pemanfaatan aset tersebut serta membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. (LK)













Tinggalkan Balasan