Karawang | Lintaskarawang.com – Maraknya dugaan praktik jual beli serta pengarahan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan.
Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/2897/Disdikbud yang melarang adanya pungutan, penjualan maupun kewajiban pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar hingga perlengkapan sekolah lainnya, laporan dan keluhan dari sejumlah orang tua/wali murid masih terus bermunculan.
Menanggapi permintaan konfirmasi dari Redaksi LintasKarawang.com, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan NK, M.M., memberikan jawaban singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah keluarkan SE Bupati terkait larangan jual LKS. Silakan masyarakat melapor pengaduan ke nomor di atas atau melalui Tangkar,” jawabnya, pada Jum’at (31/7/2029).
Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang disampaikan, terutama terkait efektivitas pengawasan, jumlah pengaduan yang telah diterima, langkah pemeriksaan terhadap sekolah yang diduga melanggar, serta bentuk sanksi yang akan diberikan apabila ditemukan adanya praktik pengarahan atau kewajiban pembelian LKS.
Redaksi LintasKarawang.com menilai persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan menyebut telah diterbitkannya surat edaran dan meminta masyarakat kembali melaporkan dugaan pelanggaran.
Sebab, surat edaran pada dasarnya merupakan instrumen kebijakan dan pedoman. Sementara persoalan yang kini dipertanyakan masyarakat adalah sejauh mana aturan tersebut diawasi, ditegakkan dan ditindaklanjuti ketika dugaan pelanggaran masih terus muncul di lapangan.
“Apabila laporan mengenai dugaan pengarahan pembelian LKS masih berulang, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah larangan sudah diterbitkan, melainkan apakah pengawasan telah berjalan secara maksimal dan apakah ada tindakan nyata terhadap pihak yang diduga melanggar,” demikian penilaian Redaksi LintasKarawang.com.
Persoalan ini juga dinilai tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat melalui mekanisme pengaduan. Disdikbud sebagai institusi yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan dinilai perlu melakukan langkah proaktif, termasuk melakukan monitoring, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah yang dilaporkan.
Terlebih, dugaan praktik tersebut disebut tidak selalu dilakukan secara terbuka di lingkungan sekolah. Dalam sejumlah keluhan, orang tua/wali murid mengaku terdapat pengarahan untuk membeli LKS melalui toko buku atau pihak tertentu.
Apabila pengarahan tersebut terbukti dilakukan oleh pihak sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka persoalannya tidak dapat dipandang hanya sebagai transaksi antara orang tua dengan toko buku. Dugaan keterlibatan, fasilitasi maupun kerja sama pihak sekolah perlu diperiksa secara terbuka dan objektif.
Redaksi LintasKarawang.com juga mempertanyakan apakah Disdikbud telah melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah yang dilaporkan, berapa jumlah pengaduan yang telah masuk, serta apakah terdapat hasil pemeriksaan maupun tindakan yang telah dilakukan.
Sebab, tanpa adanya data pengaduan, hasil pemeriksaan dan informasi mengenai penindakan, publik berpotensi menilai bahwa surat edaran hanya berhenti sebagai imbauan administratif tanpa pengawasan dan konsekuensi yang jelas.
Masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai bentuk sanksi yang akan diberikan apabila terdapat kepala sekolah, guru atau pihak lain yang terbukti menjual, mengarahkan, mewajibkan maupun memfasilitasi pembelian LKS yang bertentangan dengan ketentuan.
Transparansi hasil pemeriksaan pun menjadi penting agar publik mengetahui bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti dan tidak berhenti pada mekanisme penerimaan pengaduan semata.
Redaksi LintasKarawang.com menegaskan bahwa kritik ini bukan untuk mengabaikan langkah Disdikbud dalam menerbitkan larangan jual beli LKS. Namun, penerbitan surat edaran harus diikuti dengan pengawasan yang terukur, pemeriksaan yang serius, penindakan yang tegas serta keterbukaan kepada masyarakat.
Apabila dugaan praktik jual beli atau pengarahan pembelian LKS masih terus berulang tanpa adanya tindakan yang dapat diketahui publik, masyarakat berpotensi mempertanyakan efektivitas pengawasan dan komitmen Disdikbud Kabupaten Karawang dalam menjalankan aturan yang telah diterbitkan.
Karena itu, Disdikbud diharapkan tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi juga mengambil langkah aktif untuk menelusuri dugaan pelanggaran, melakukan klarifikasi langsung serta memberikan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Sebab, larangan tanpa pengawasan berpotensi hanya menjadi tulisan dalam surat edaran. Sementara aturan tanpa penegakan dapat membuka ruang bagi dugaan praktik yang sama untuk terus berulang.
Redaksi LintasKarawang.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari Disdikbud Kabupaten Karawang terkait data pengaduan, hasil pemeriksaan, langkah pengawasan serta bentuk sanksi terhadap pihak sekolah yang terbukti melanggar ketentuan larangan jual beli atau pengarahan pembelian LKS.













Tinggalkan Balasan