Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/2897/Disdikbud yang menegaskan larangan segala bentuk pungutan di sekolah negeri, termasuk praktik penjualan maupun kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, SMP, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri di Kabupaten Karawang sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1934 Tahun 2025 tentang penegasan larangan pungutan di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam surat edaran itu, Disdikbud menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan memperjualbelikan ataupun mengarahkan peserta didik untuk membeli LKS, buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam sekolah, termasuk seragam batik dan pakaian olahraga, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, setiap kepala sekolah diwajibkan menyampaikan pengumuman resmi kepada guru, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali murid mengenai pemberlakuan larangan tersebut. Langkah ini dilakukan agar seluruh warga sekolah memahami aturan yang berlaku dan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:  Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan

Disdikbud juga menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk mengoptimalkan penggunaan modul belajar gratis sebagai alternatif pengganti LKS maupun bahan ajar berbayar. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tanpa harus dibebani biaya tambahan.

Penerbitan surat edaran ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mewujudkan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah berharap seluruh sekolah negeri dapat melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten demi meringankan beban ekonomi masyarakat.

Dengan adanya aturan ini, Disdikbud menegaskan bahwa proses belajar mengajar di sekolah negeri harus berorientasi pada pelayanan pendidikan yang berkualitas tanpa membebani orang tua siswa dengan kewajiban pembelian perlengkapan belajar tertentu. Seluruh satuan pendidikan diharapkan mematuhi surat edaran tersebut dan menjalankannya secara penuh demi terciptanya tata kelola pendidikan yang akuntabel dan berpihak kepada kepentingan peserta didik. (LK)

Berita Terkait

Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNSIKA Gelar Workshop “From Theory to Practice” untuk Mempersiapkan Calon Guru Bahasa Inggris yang Adaptif
Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Internasional JICF 2026
Euphoria A Splash of Joy, SD Puri Artha Suguhkan Pentas Seni Penuh Kreativitas
Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna
Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan
Sejumlah Atap Bangunan Rusak, SMPN 2 Rawamerta Lakukan Rehabilitasi
Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:03

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:15

Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18

Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19

TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:54

Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus

Senin, 20 Juli 2026 - 14:14

Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:47

Diduga Tidak Netral, Aktivis Laskar NKRI Soroti Pencalonan BPD Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari

Berita Terbaru