Karawang | Lintaskarawang.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/2897/Disdikbud yang menegaskan larangan segala bentuk pungutan di sekolah negeri, termasuk praktik penjualan maupun kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, SMP, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri di Kabupaten Karawang sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1934 Tahun 2025 tentang penegasan larangan pungutan di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam surat edaran itu, Disdikbud menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan memperjualbelikan ataupun mengarahkan peserta didik untuk membeli LKS, buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam sekolah, termasuk seragam batik dan pakaian olahraga, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, setiap kepala sekolah diwajibkan menyampaikan pengumuman resmi kepada guru, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali murid mengenai pemberlakuan larangan tersebut. Langkah ini dilakukan agar seluruh warga sekolah memahami aturan yang berlaku dan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Disdikbud juga menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk mengoptimalkan penggunaan modul belajar gratis sebagai alternatif pengganti LKS maupun bahan ajar berbayar. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tanpa harus dibebani biaya tambahan.
Penerbitan surat edaran ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mewujudkan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah berharap seluruh sekolah negeri dapat melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten demi meringankan beban ekonomi masyarakat.
Dengan adanya aturan ini, Disdikbud menegaskan bahwa proses belajar mengajar di sekolah negeri harus berorientasi pada pelayanan pendidikan yang berkualitas tanpa membebani orang tua siswa dengan kewajiban pembelian perlengkapan belajar tertentu. Seluruh satuan pendidikan diharapkan mematuhi surat edaran tersebut dan menjalankannya secara penuh demi terciptanya tata kelola pendidikan yang akuntabel dan berpihak kepada kepentingan peserta didik. (LK)













Tinggalkan Balasan