Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/2897/Disdikbud yang menegaskan larangan segala bentuk pungutan di sekolah negeri, termasuk praktik penjualan maupun kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, SMP, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri di Kabupaten Karawang sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1934 Tahun 2025 tentang penegasan larangan pungutan di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam surat edaran itu, Disdikbud menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan memperjualbelikan ataupun mengarahkan peserta didik untuk membeli LKS, buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam sekolah, termasuk seragam batik dan pakaian olahraga, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, setiap kepala sekolah diwajibkan menyampaikan pengumuman resmi kepada guru, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali murid mengenai pemberlakuan larangan tersebut. Langkah ini dilakukan agar seluruh warga sekolah memahami aturan yang berlaku dan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:  Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna

Disdikbud juga menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk mengoptimalkan penggunaan modul belajar gratis sebagai alternatif pengganti LKS maupun bahan ajar berbayar. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tanpa harus dibebani biaya tambahan.

Penerbitan surat edaran ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mewujudkan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah berharap seluruh sekolah negeri dapat melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten demi meringankan beban ekonomi masyarakat.

Dengan adanya aturan ini, Disdikbud menegaskan bahwa proses belajar mengajar di sekolah negeri harus berorientasi pada pelayanan pendidikan yang berkualitas tanpa membebani orang tua siswa dengan kewajiban pembelian perlengkapan belajar tertentu. Seluruh satuan pendidikan diharapkan mematuhi surat edaran tersebut dan menjalankannya secara penuh demi terciptanya tata kelola pendidikan yang akuntabel dan berpihak kepada kepentingan peserta didik. (LK)

Berita Terkait

Lomba Keagamaan Semarakkan Maulid Nabi di SMPN 2 Lemahabang, Bibit Potensial Mulai Disaring
PSYNERGY Competition 2026 Digelar Perdana, Fakultas Psikologi UBP Karawang Perkuat Jejaring Mahasiswa Tingkat Nasional
Jam Kerja, Pegawai Disdikbud Terlihat Gunakan Sandal, Disiplin Aparatur Dipertanyakan
Dari Perjuangan Menuju Wisuda, Mulyana Hanafi, S.E. Siap Melangkah dan Berkarya
LARANG JUAL BELI LKS, DISDIKBUD KARAWANG DINILAI BELUM JAWAB SOAL PENGAWASAN DAN SANKSI
Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNSIKA Gelar Workshop “From Theory to Practice” untuk Mempersiapkan Calon Guru Bahasa Inggris yang Adaptif
Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Internasional JICF 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Berita Terbaru