Karawang | Lintaskarawang.com — Penanganan kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang melibatkan pengembang PT Bumi Arta Sedayu (BAS) terus menjadi perhatian publik. Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengungkap kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp237 miliar mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang.
Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, Nyi Sekar Arum, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Karawang yang dinilai cepat dan berani membongkar praktik korupsi tersebut hingga menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan empat petinggi pengembang perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande sebagai tersangka merupakan langkah penting dalam upaya menyelamatkan keuangan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Karawang yang bergerak cepat dan berani mengusut kasus korupsi besar ini sampai tuntas,” ujar Nyi Sekar Arum, Sabtu (05/09/2026).
Meski memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, Nyi Sekar Arum menegaskan pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pihak pengembang semata. Ia meminta penyidik terus menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di Bank BTN sebagai bank penyalur KPR.
Ia menilai, dugaan korupsi dalam jumlah besar tersebut sulit terjadi tanpa adanya peran atau bantuan dari pihak internal yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan pencairan kredit.
“Harapan kami, Kejari Karawang jangan berhenti di sini. Usut terus aliran dananya sampai tuntas, dan seret siapa saja oknum pejabat atau pegawai Bank BTN yang ikut menikmati atau memuluskan korupsi ini. Masyarakat Karawang menunggu ketegasan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Kejari Karawang telah menahan empat tersangka berinisial VY, HJ, OH, dan HH yang diduga memiliki peran dalam praktik KPR fiktif tersebut.
Selain penahanan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, di antaranya uang tunai lebih dari Rp42,5 miliar, sebuah ruko yang diduga digunakan untuk memanipulasi data pengajuan KPR, serta 115 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tersebar di berbagai daerah.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejari Karawang untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi KPR fiktif tersebut.(Lk)













Tinggalkan Balasan