Karawang | Lintaskarawang.com – Seorang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbud) menjadi sorotan setelah terlihat menggunakan sandal saat berada di kantor pada jam kerja, Senin (31/8/2026).
Penampilan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan disiplin dan profesionalitas aparatur di lingkungan perangkat daerah, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penggunaan sandal saat jam kerja tentunya perlu dilihat berdasarkan ketentuan pakaian dinas dan tata tertib yang berlaku di lingkungan Disdikbud. Apabila terdapat aturan yang mengharuskan pegawai mengenakan pakaian dan alas kaki sesuai ketentuan kedinasan, maka kepatuhan terhadap aturan tersebut semestinya menjadi perhatian bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah penggunaan sandal saat jam kerja diperbolehkan bagi pegawai Disdikbud? Jika tidak diperbolehkan, apakah pimpinan telah memberikan teguran atau pembinaan?
Hal tersebut penting diklarifikasi agar persoalan tidak berhenti pada penampilan semata, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap budaya disiplin aparatur.
Sebab, kedisiplinan pegawai pemerintah tidak hanya berkaitan dengan kehadiran dan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga menyangkut sikap profesional serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Redaksi Lintaskarawang.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Disdikbud maupun pegawai yang bersangkutan terkait kejadian tersebut.
(LK)













Tinggalkan Balasan