Mobil Anggota DPRD Karawang Dikepung 10 Orang Mengaku Debt Collector, Diduga Ada Intimidasi

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG|Lintaskarawang.com – Suasana siang di kawasan Jalan Baru Karawang mendadak berubah menjadi ketegangan. Sebuah Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP milik Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna alias Asbah, diduga dikepung sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (07/08/2026) siang, ketika kendaraan Asbah terparkir di halaman sebuah minimarket. Saat hendak menuju kantor DPRD Karawang, tiga mobil tiba-tiba datang dan mengepung kendaraan tersebut.

Sekitar 10 orang kemudian turun dari kendaraan dan mengaku sebagai pihak penagih dari perusahaan pembiayaan ACC Finance.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Asbah, Fajar Ramadan, S.H. dari LBH Jalapaksi, mengatakan kliennya berada dalam situasi yang membuatnya tertekan hingga akhirnya menyerahkan kunci kendaraan.

“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman,” kata Fajar di Kantor LBH Jalapaksi, Cikampek, Sabtu (29/08/2026) siang.

Setelah kunci kendaraan diserahkan, mobil tersebut kemudian dibawa ke wilayah Telukjambe Barat

Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, Asbah bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Karawang pada Sabtu (08/08/2026) sore.

Tak hanya menempuh jalur pidana, pihak Asbah juga mengajukan gugatan perdata. Berdasarkan data e-Court Mahkamah Agung RI, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kwg.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Karawang.

Fajar menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Menurutnya, apabila benar terjadi penghadangan, tekanan, dan pengambilan kendaraan tanpa penyerahan sukarela, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum pidana.

Baca Juga:  Bupati Karawang Jadi Saksi Pernikahan Perdana di MPP Cikampek

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang pada pokoknya menyatakan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat pengakuan wanprestasi secara sukarela maupun penyerahan objek jaminan secara sukarela.

“Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa. Ini berpotensi masuk tindak pidana,” tegas Fajar.

Fajar juga menyebut tindakan tersebut diduga berpotensi berkaitan dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurutnya memiliki ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Sorotan terhadap dugaan aksi penarikan kendaraan tersebut juga datang dari Uston alias Ustadz Beton. Ia menilai tindakan semacam itu, apabila benar dilakukan dengan cara mengepung dan memberikan tekanan kepada pemilik kendaraan, dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Menurut saya, ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran,” ujar Uston.

Uston berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

Kini, persoalan tersebut memasuki dua jalur hukum sekaligus, yakni proses pidana di kepolisian dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk perusahaan pembiayaan maupun pihak yang mengaku sebagai debt collector, belum memberikan keterangan atau hak jawab kepada redaksi terkait dugaan peristiwa tersebut.

Penulis : Apih Kasur

Penyunting : Wahid

Berita Terkait

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah
Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya
Rohmat Sagita Dapat Nomor Urut 3 dalam Pilkades Mulyajaya, Pendukung Beri Kawalan
Bolos Sekolah, Sejumlah Siswa SMP Terjaring Patroli Satpol PP dan MP Kecamatan Rengasdengklok
Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta
Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes
Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang
210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:37

Bolos Sekolah, Sejumlah Siswa SMP Terjaring Patroli Satpol PP dan MP Kecamatan Rengasdengklok

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:15

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:25

Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Berita Terbaru