Karawang | Lintaskarawang.com — Sikap pejabat publik yang sulit dihubungi kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Tri Winarno.
Pejabat yang berada di salah satu bidang strategis tersebut dinilai semestinya memiliki keterbukaan dan akses komunikasi yang memadai, khususnya ketika menyangkut kepentingan masyarakat dan persoalan pelayanan publik.
Namun, ketika seorang pejabat publik sulit ditemui maupun dihubungi untuk memperoleh informasi atau klarifikasi, pertanyaan serius pun muncul: untuk siapa sebenarnya jabatan pelayanan publik itu dijalankan?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau pejabat publik sulit dihubungi, lalu masyarakat atau wartawan harus mencari informasi ke mana? Jangan sampai jabatan hanya terlihat ketika ada kegiatan seremonial, tetapi ketika dibutuhkan untuk memberikan penjelasan justru sulit ditemui,” ujar Nurdin Syam, yang akrab disapa Mr Kim, Kamis (27/8/2026).
Menurut Mr Kim, kritik tersebut bukan semata-mata persoalan seseorang mengangkat atau tidak mengangkat telepon. Yang jauh lebih penting adalah komitmen keterbukaan seorang pejabat yang menggunakan fasilitas dan kewenangan negara dalam menjalankan tugasnya.
Apalagi Bidang SDA PUPR memiliki ruang lingkup pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari pengelolaan sumber daya air, drainase, irigasi, hingga berbagai persoalan infrastruktur yang kerap menjadi keluhan warga.
“Pejabat publik tidak boleh alergi terhadap pertanyaan. Kalau ada kritik, jawab. Kalau ada persoalan, jelaskan. Kalau ada tudingan, klarifikasi. Jangan justru menghilang ketika publik membutuhkan informasi,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah pola komunikasi seperti itu dapat mencerminkan sosok pelayan publik yang profesional dan responsif.
“Kalau masyarakat saja kesulitan mendapatkan akses komunikasi dengan pejabatnya, bagaimana masyarakat mau percaya bahwa pemerintah hadir untuk mereka? Pelayanan publik bukan hanya duduk di belakang meja dan menandatangani dokumen. Ada kewajiban untuk mendengar, menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pekerjaan kepada publik,” katanya.
Mr Kim juga menilai pejabat pemerintah harus memahami bahwa era keterbukaan informasi membuat masyarakat semakin kritis. Karena itu, diam bukan selalu solusi, terlebih ketika informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Jangan membangun tembok antara pejabat dengan masyarakat. Jabatan itu bukan benteng untuk menghindari pertanyaan. Jabatan adalah amanah dan setiap kewenangan yang melekat di dalamnya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia pun mendorong pimpinan Dinas PUPR Kabupaten Karawang melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dan pelayanan pejabat di lingkungan dinas tersebut apabila benar terdapat kesulitan akses komunikasi yang berulang.
“Kalau benar sulit dihubungi, ini harus menjadi bahan evaluasi. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa pejabat hanya mudah ditemui ketika membutuhkan dukungan atau ketika ada kepentingan tertentu, tetapi sulit dicari ketika dimintai penjelasan,” pungkas Mr Kim.
Pada akhirnya, pejabat publik bukan hanya dituntut bekerja, tetapi juga dituntut terbuka, responsif, dan siap mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada masyarakat. (LK)













Tinggalkan Balasan