BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG | Lintaskarawang.com — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menuai polemik. Persoalan yang diperdebatkan bukan hanya hasil perolehan suara, tetapi juga keabsahan proses pemilihan setelah jumlah pemilih berubah dari 25 menjadi 50 orang.

Keluarga calon anggota BPD nomor urut 3 dari Dusun Sukaati, Samidin, mendesak agar pemilihan diulang. Mereka menilai perubahan jumlah pemilih dilakukan tanpa persetujuan seluruh calon dan tanpa dasar keputusan tertulis.

H. Wahyu, keluarga sekaligus pendamping Samidin, mengatakan sejak awal panitia telah menetapkan 25 orang sebagai pemilih. Namun, menjelang pelaksanaan, jumlah tersebut berubah menjadi 50 orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya sudah ditetapkan 25 pemilih, kemudian menjadi 50. Perubahan itu kami pertanyakan karena tidak ada persetujuan semua calon dan tidak ada keputusan tertulis,” ujar H. Wahyu, Kamis (26/08/2026).

Menurut H. Wahyu, perubahan daftar pemilih bukan sekadar persoalan angka. Penambahan hak pilih dinilai berpotensi memengaruhi hasil pemilihan karena suara tambahan dapat menentukan calon yang terpilih.

“Kalau jumlah pemilih berubah setelah sebelumnya ditetapkan, tentu harus jelas dasar dan mekanismenya. Jangan sampai ada calon yang merasa dirugikan karena prosesnya tidak transparan,” katanya.

Ia meminta Kecamatan Tirtamulya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, hingga Bupati Karawang turun melakukan pengawasan agar proses pengisian anggota BPD sesuai ketentuan.

Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Tirtasari, H. Rasidi, mengakui penambahan jumlah pemilih dari 25 menjadi 50 orang memang tidak dituangkan dalam surat keputusan maupun berita acara tertulis.

Menurut Rasidi, perubahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama pihak yang dianggap memiliki kewenangan wilayah dan panitia. Ia juga menyebut saat keputusan itu diambil tidak ada pihak yang mengajukan keberatan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar hukum perubahan daftar pemilih dan mekanisme penetapannya.

Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.

Karena itu, perubahan jumlah pemilih seharusnya memiliki dasar yang jelas dalam tata tertib, keputusan panitia, berita acara, atau regulasi daerah yang berlaku. Jika tidak ada dokumen yang menjadi landasan, perubahan tersebut dapat menjadi objek keberatan dan evaluasi administratif.

Selain persoalan daftar pemilih, muncul informasi adanya seorang pemilih yang diduga membawa senjata tajam ke lokasi pemilihan.

Baca Juga:  Integritas Diuji: Haji Aep Syaepuloh Tolak Tawaran 300 Juta Rupiah

H. Wahyu menegaskan orang tersebut bukan calon anggota BPD. Namun, jika benar senjata tajam dibawa dan digunakan untuk mengintimidasi atau mengancam pihak lain, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum dan perlu diperiksa aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta bukti.

Informasi itu, menurutnya, tetap harus diverifikasi secara objektif dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum ada pemeriksaan resmi.

Dalam polemik ini, posisi Kepala Desa Tirtasari juga menjadi sorotan. Rasidi membantah Kepala Desa terlibat langsung dalam menentukan daftar pemilih,Menurutnya, Kepala Desa hanya menyampaikan informasi yang diterima dari tokoh masyarakat kepada panitia.

“Bukan pengajuan langsung, tetapi menyampaikan apa yang disampaikan oleh tokoh masyarakat,” jelas Rasidi.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai siapa yang sebenarnya mengusulkan penambahan pemilih, atas dasar apa usulan itu dibuat, dan siapa yang memiliki kewenangan menetapkannya.

H. Wahyu menegaskan pihaknya tetap meminta agar pemilihan anggota BPD Desa Tirtasari diulang,Menurutnya, pemilihan ulang bukan semata-mata untuk memenangkan calon tertentu, melainkan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

“Kami berharap permohonan dari calon Samidin diakomodir dan dilaksanakan pemilihan ulang. Masih ada waktu untuk memperbaiki prosesnya,” tegasnya.

Sementara itu, H. Rasidi menyatakan laporan keberatan dari pihak calon telah diterima dan akan diteruskan kepada Kecamatan Tirtamulya untuk ditindaklanjuti.

Polemik ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini ditunggu jawabannya oleh masyarakat: mengapa jumlah pemilih berubah dari 25 menjadi 50 orang, siapa yang mengusulkannya, apa dasar hukumnya, mengapa tidak dibuat keputusan tertulis, dan apakah seluruh calon mengetahui serta menyetujui perubahan tersebut.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta aturan pelaksanaannya yang telah diperbarui melalui PP Nomor 16 Tahun 2026, menegaskan bahwa pengisian anggota BPD harus berlangsung secara demokratis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini keputusan berada di tangan Panitia Pengisian BPD, Kecamatan Tirtamulya, DPMD Kabupaten Karawang, dan Pemerintah Kabupaten Karawang. Apabila seluruh prosedur memang telah dijalankan sesuai aturan, maka dasar keputusan dan dokumen pendukung seharusnya dapat dibuka secara transparan. Namun apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang memengaruhi hak pilih maupun hasil pemilihan, maka mekanisme pemilihan ulang dapat menjadi salah satu opsi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Wahid

Berita Terkait

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
Diduga Ada Permainan Pembagian Undangan Pemilihan BPD, Ketua RT 001/RW 005 Santiong Disorot
Ketua DPRD Karawang Pimpin Sidang Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:21

Sinergi Membumi untuk Pendidikan Karawang: Program “Lapor Kang Cucu” Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pesantren Lestari Alam Qurani

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:18

Sosialisasi Satgas Citarum Harum 2026 Digelar di Dewisari, Fokus Normalisasi Sungai Cegah Banjir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:20

CCTV Dicuri Maling, Bos Alvin Mengaku Sudah Berkali-kali Kehilangan Barang di Empang Karyasari

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44

BRI Tambah 47 Mesin CRM, Transaksi Nasabah Kini Makin Mudah.

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:35

Gelora Banteng Karawang Menggema Di Sragen, 111 Kader PDI Perjuangan Berangkat ke Surabaya Dukung Jabar di Final Soekarno Cup 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:42

30 PAC PDI Perjuangan Karawang Bertolak ke Surabaya, Siap Banjiri Final Soekarno Cup 2026 Demi Kemenangan Jawa Barat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:55

Meski Kondisi Tak Memungkinkan, Natala Sumedha Tetap Turun Reses dan Serap Aspirasi Warga Tanjung Pura

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:03

Pipik Taufik Ismail Apresiasi Konfercab II GAMKI Karawang, Dorong Pemuda Beri Dampak Positif bagi Masyarakat

Berita Terbaru