KARAWANG | Lintaskarawang.com — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menuai polemik. Persoalan yang diperdebatkan bukan hanya hasil perolehan suara, tetapi juga keabsahan proses pemilihan setelah jumlah pemilih berubah dari 25 menjadi 50 orang.
Keluarga calon anggota BPD nomor urut 3 dari Dusun Sukaati, Samidin, mendesak agar pemilihan diulang. Mereka menilai perubahan jumlah pemilih dilakukan tanpa persetujuan seluruh calon dan tanpa dasar keputusan tertulis.
H. Wahyu, keluarga sekaligus pendamping Samidin, mengatakan sejak awal panitia telah menetapkan 25 orang sebagai pemilih. Namun, menjelang pelaksanaan, jumlah tersebut berubah menjadi 50 orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya sudah ditetapkan 25 pemilih, kemudian menjadi 50. Perubahan itu kami pertanyakan karena tidak ada persetujuan semua calon dan tidak ada keputusan tertulis,” ujar H. Wahyu, Kamis (26/08/2026).
Menurut H. Wahyu, perubahan daftar pemilih bukan sekadar persoalan angka. Penambahan hak pilih dinilai berpotensi memengaruhi hasil pemilihan karena suara tambahan dapat menentukan calon yang terpilih.
“Kalau jumlah pemilih berubah setelah sebelumnya ditetapkan, tentu harus jelas dasar dan mekanismenya. Jangan sampai ada calon yang merasa dirugikan karena prosesnya tidak transparan,” katanya.
Ia meminta Kecamatan Tirtamulya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, hingga Bupati Karawang turun melakukan pengawasan agar proses pengisian anggota BPD sesuai ketentuan.
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Tirtasari, H. Rasidi, mengakui penambahan jumlah pemilih dari 25 menjadi 50 orang memang tidak dituangkan dalam surat keputusan maupun berita acara tertulis.
Menurut Rasidi, perubahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama pihak yang dianggap memiliki kewenangan wilayah dan panitia. Ia juga menyebut saat keputusan itu diambil tidak ada pihak yang mengajukan keberatan.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar hukum perubahan daftar pemilih dan mekanisme penetapannya.
Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
Karena itu, perubahan jumlah pemilih seharusnya memiliki dasar yang jelas dalam tata tertib, keputusan panitia, berita acara, atau regulasi daerah yang berlaku. Jika tidak ada dokumen yang menjadi landasan, perubahan tersebut dapat menjadi objek keberatan dan evaluasi administratif.
Selain persoalan daftar pemilih, muncul informasi adanya seorang pemilih yang diduga membawa senjata tajam ke lokasi pemilihan.
H. Wahyu menegaskan orang tersebut bukan calon anggota BPD. Namun, jika benar senjata tajam dibawa dan digunakan untuk mengintimidasi atau mengancam pihak lain, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum dan perlu diperiksa aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta bukti.
Informasi itu, menurutnya, tetap harus diverifikasi secara objektif dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum ada pemeriksaan resmi.
Dalam polemik ini, posisi Kepala Desa Tirtasari juga menjadi sorotan. Rasidi membantah Kepala Desa terlibat langsung dalam menentukan daftar pemilih,Menurutnya, Kepala Desa hanya menyampaikan informasi yang diterima dari tokoh masyarakat kepada panitia.
“Bukan pengajuan langsung, tetapi menyampaikan apa yang disampaikan oleh tokoh masyarakat,” jelas Rasidi.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai siapa yang sebenarnya mengusulkan penambahan pemilih, atas dasar apa usulan itu dibuat, dan siapa yang memiliki kewenangan menetapkannya.
H. Wahyu menegaskan pihaknya tetap meminta agar pemilihan anggota BPD Desa Tirtasari diulang,Menurutnya, pemilihan ulang bukan semata-mata untuk memenangkan calon tertentu, melainkan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
“Kami berharap permohonan dari calon Samidin diakomodir dan dilaksanakan pemilihan ulang. Masih ada waktu untuk memperbaiki prosesnya,” tegasnya.
Sementara itu, H. Rasidi menyatakan laporan keberatan dari pihak calon telah diterima dan akan diteruskan kepada Kecamatan Tirtamulya untuk ditindaklanjuti.
Polemik ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini ditunggu jawabannya oleh masyarakat: mengapa jumlah pemilih berubah dari 25 menjadi 50 orang, siapa yang mengusulkannya, apa dasar hukumnya, mengapa tidak dibuat keputusan tertulis, dan apakah seluruh calon mengetahui serta menyetujui perubahan tersebut.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta aturan pelaksanaannya yang telah diperbarui melalui PP Nomor 16 Tahun 2026, menegaskan bahwa pengisian anggota BPD harus berlangsung secara demokratis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini keputusan berada di tangan Panitia Pengisian BPD, Kecamatan Tirtamulya, DPMD Kabupaten Karawang, dan Pemerintah Kabupaten Karawang. Apabila seluruh prosedur memang telah dijalankan sesuai aturan, maka dasar keputusan dan dokumen pendukung seharusnya dapat dibuka secara transparan. Namun apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang memengaruhi hak pilih maupun hasil pemilihan, maka mekanisme pemilihan ulang dapat menjadi salah satu opsi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Wahid













Tinggalkan Balasan