Karawang | LintasKarawang.com – Aktivis Tim Investigasi Laskar NKRI Kabupaten Karawang, Carim Darmawan, mengecam dugaan ketidaknetralan dalam proses pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perwakilan Perempuan di Desa Gombongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Minggu (19/07/2026).
Carim menilai proses pencalonan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena muncul dugaan adanya hubungan keluarga yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Carim, terdapat dua calon BPD Perwakilan Perempuan yang memiliki hubungan keluarga dengan aparatur Pemerintah Desa Gombongsari. Salah satu calon merupakan istri Kepala Urusan (Kaur) atau juru tulis desa, sedangkan calon lainnya merupakan istri Kepala Dusun (Kadus) yang juga merupakan menantu Kepala Desa Gombongsari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya dugaan keterkaitan keluarga antara calon BPD dengan perangkat desa. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila proses pencalonan tidak dilaksanakan secara transparan, objektif, dan profesional,” ujar Carim.
Selain itu, Carim mengaku menerima informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap sejumlah kader Posyandu yang diduga berkaitan dengan proses pencalonan BPD.
“Saya mendapat informasi dari salah seorang kader Posyandu bahwa ada dugaan tekanan terhadap ibu-ibu kader. Apabila informasi tersebut benar, tentu sangat disayangkan karena proses demokrasi di tingkat desa harus berjalan secara bebas, jujur, dan tanpa adanya intimidasi,” katanya.
Carim juga mengaku telah mendatangi kediaman Kepala Desa Gombongsari untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun, menurutnya, Kepala Desa tidak berada di tempat dan dirinya hanya bertemu dengan anak Kepala Desa.
“Saya sudah datang ke rumah Pak Lurah untuk meminta penjelasan, tetapi beliau tidak ada di rumah. Saya hanya bertemu dengan anaknya,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Carim mendesak Kepala Desa Gombongsari beserta seluruh perangkat desa agar menjaga netralitas serta tidak menggunakan jabatan maupun pengaruh untuk memengaruhi proses pemilihan anggota BPD.
“Saya meminta Kepala Desa beserta seluruh jajarannya bersikap netral. Jangan sampai ada ancaman ataupun tekanan terhadap kader maupun masyarakat dalam menentukan pilihan. Demokrasi desa harus dijalankan secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” tegasnya.
Ia juga meminta panitia pemilihan BPD, Pemerintah Kecamatan Rawamerta, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk melakukan pengawasan secara maksimal agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gombongsari maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan Carim Darmawan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(LK)













Tinggalkan Balasan