Karawang | Lintaskarawang.com – Sebanyak 124 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait melaksanakan pengamanan penertiban bangunan liar (bangli) dan jembatan yang berdiri di atas saluran sekunder milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Dusun Cikangkung, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Selasa (21/07/2026).
Kegiatan diawali dengan apel pengamanan yang dipimpin langsung Kapolsek Rengasdengklok, Kompol H. Edi Karyadi, S.H. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran irigasi sekaligus menegakkan aturan terkait pemanfaatan lahan milik PJT II.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H. Edi Karyadi menjelaskan, kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan tersebut bertujuan memberikan rasa aman kepada seluruh pihak dan memastikan proses pembongkaran berjalan tertib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari jajaran Polsek Rengasdengklok hadir untuk melakukan pengamanan. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan masyarakat memahami bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan,” ujar Kompol Edi Karyadi.
Menurutnya, bangunan yang dibongkar berupa warung dan jembatan yang berdiri di atas saluran sekunder milik PJT II. Sebelum penertiban dilakukan, para pemilik bangunan telah menerima teguran hingga tiga kali surat peringatan dari instansi terkait.
“Jenis bangunan yang dibongkar di antaranya warung dan jembatan yang berdiri di atas saluran sekunder lahan PJT II. Sebelumnya telah diberikan teguran dan tiga kali surat peringatan,” jelasnya.
Selama proses pembongkaran, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada warga agar tidak kembali mendirikan bangunan di lokasi yang telah ditertibkan.
Berkat koordinasi seluruh unsur yang terlibat, kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat juga menerima pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh PJT II tanpa adanya gangguan keamanan.
Kapolsek berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjaga fungsi saluran irigasi sebagai fasilitas vital bagi kepentingan umum.
“Kami berharap setelah pembongkaran ini masyarakat semakin tertib dan tidak lagi mendirikan bangunan di lokasi yang dilarang, sehingga fungsi saluran irigasi dapat tetap terjaga,” pungkasnya.
Penulis: Wahid













Tinggalkan Balasan