Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskrawang.com — Dugaan penarikan biaya seragam dan bangunan sekolah di MTs Mursidul Falah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari masyarakat. Wali murid mengaku harus menanggung biaya hingga mencapai Rp1.300.000 per siswa pada penerimaan tahun ajaran baru.

Biaya tersebut disebut diperuntukkan untuk pengadaan sejumlah kebutuhan sekolah, di antaranya seragam batik, seragam olahraga, atribut sekolah, serta biaya bangunan.

Besarnya nominal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat, khususnya terkait legalitas mekanisme penarikan, transparansi penggunaan anggaran, serta apakah pengadaan seragam dilakukan secara wajib atau berdasarkan pilihan masing-masing wali murid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pengondisian pembelian paket seragam dan penarikan biaya pendidikan dengan nominal tinggi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.

Merujuk pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terdapat ketentuan mengenai larangan penjualan seragam atau bahan pakaian tertentu di lingkungan satuan pendidikan oleh pihak-pihak yang disebut dalam aturan tersebut untuk kepentingan komersial.

Meski MTs Mursidul Falah merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan, aspek transparansi, keterjangkauan biaya pendidikan, serta perlindungan terhadap hak peserta didik dan wali murid tetap menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Sorotan semakin mencuat ketika wali murid membandingkan biaya yang harus dikeluarkan dengan harga sejumlah kebutuhan seragam di pasaran.

Sebagai gambaran, harga pakaian batik sekolah yang beredar di pasaran maupun platform perdagangan daring disebut berada pada kisaran puluhan ribu rupiah per potong. Karena itu, wali murid mempertanyakan komponen apa saja yang membuat total biaya mencapai Rp1,3 juta per siswa.

Apabila nominal tersebut mencakup beberapa jenis seragam dan atribut sekaligus, masyarakat berharap pihak madrasah dapat memberikan rincian tertulis secara transparan, termasuk besaran masing-masing komponen dan biaya bangunan yang dibebankan kepada wali murid.

Menanggapi persoalan tersebut Praktisi Hukum, Yogie Setiadi,S.H menilai mekanisme pengadaan seragam di lingkungan sekolah idealnya memberikan ruang pilihan kepada orang tua atau wali murid.

Baca Juga:  PKS Kabupaten Karawang Bagikan Bingkisan Lebaran kepada Pengurus

Menurutnya, pengadaan pakaian seperti seragam batik, olahraga, maupun atribut sekolah sebaiknya tidak dilakukan dengan mekanisme yang menimbulkan kesan adanya kewajiban membeli melalui pihak tertentu.

“Mekanisme pengadaan jual beli pakaian seragam, baju batik, olahraga dan atribut sekolah yang terjadi di MTs Mursidul Falah di Kampung Sawah ini idealnya diserahkan sepenuhnya kepada orang tua murid secara opsional tanpa ada unsur arahan atau pemaksaan,” tuturnya.

Ia menilai pihak madrasah sepatutnya memberikan kebebasan kepada wali murid untuk menjahit sendiri atau membeli seragam secara mandiri di toko pakaian umum di luar lingkungan sekolah.

“Pengondisian wajib dari pihak sekolah tidak hanya berpotensi melanggar hak-hak konsumen, tetapi juga dapat mengancam keterjangkauan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu,” lanjutnya.

Yogie juga mendorong adanya klarifikasi resmi dari pihak madrasah maupun yayasan mengenai seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada wali murid.

“Orang tua berhak mendapatkan rincian nota tertulis yang transparan mengenai seluruh komponen biaya yang terkandung dalam angka Rp1.300.000 tersebut. Langkah ini penting dilakukan guna memastikan tidak ada praktik jual beli berkedok pendidikan yang merugikan masyarakat di dalam lembaga tersebut,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MTs Mursidul Falah maupun yayasan yang menaunginya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan biaya seragam dan bangunan sekolah tersebut.

Masyarakat pun mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang untuk melakukan verifikasi dan meminta penjelasan kepada pihak madrasah maupun yayasan terkait mekanisme penarikan biaya tersebut.

Langkah klarifikasi dan verifikasi dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh pungutan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dilakukan secara transparan, serta tidak memberatkan wali murid, khususnya masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Penulis : Apih Kasur

Berita Terkait

Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah
63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:23

Ada Apa di Hulu Cilamaya? H. Jalal Turun ke Situdam, Pengawasan Limbah Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

Diiringi Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Alias Penser Raih Nomor Urut 3 Pilkades Waringinjaya Kedungwaringin

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Berita Terbaru