Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskrawang.com — Dugaan penarikan biaya seragam dan bangunan sekolah di MTs Mursidul Falah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari masyarakat. Wali murid mengaku harus menanggung biaya hingga mencapai Rp1.300.000 per siswa pada penerimaan tahun ajaran baru.

Biaya tersebut disebut diperuntukkan untuk pengadaan sejumlah kebutuhan sekolah, di antaranya seragam batik, seragam olahraga, atribut sekolah, serta biaya bangunan.

Besarnya nominal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat, khususnya terkait legalitas mekanisme penarikan, transparansi penggunaan anggaran, serta apakah pengadaan seragam dilakukan secara wajib atau berdasarkan pilihan masing-masing wali murid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pengondisian pembelian paket seragam dan penarikan biaya pendidikan dengan nominal tinggi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.

Merujuk pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terdapat ketentuan mengenai larangan penjualan seragam atau bahan pakaian tertentu di lingkungan satuan pendidikan oleh pihak-pihak yang disebut dalam aturan tersebut untuk kepentingan komersial.

Meski MTs Mursidul Falah merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan, aspek transparansi, keterjangkauan biaya pendidikan, serta perlindungan terhadap hak peserta didik dan wali murid tetap menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Sorotan semakin mencuat ketika wali murid membandingkan biaya yang harus dikeluarkan dengan harga sejumlah kebutuhan seragam di pasaran.

Sebagai gambaran, harga pakaian batik sekolah yang beredar di pasaran maupun platform perdagangan daring disebut berada pada kisaran puluhan ribu rupiah per potong. Karena itu, wali murid mempertanyakan komponen apa saja yang membuat total biaya mencapai Rp1,3 juta per siswa.

Apabila nominal tersebut mencakup beberapa jenis seragam dan atribut sekaligus, masyarakat berharap pihak madrasah dapat memberikan rincian tertulis secara transparan, termasuk besaran masing-masing komponen dan biaya bangunan yang dibebankan kepada wali murid.

Menanggapi persoalan tersebut Praktisi Hukum, Yogie Setiadi,S.H menilai mekanisme pengadaan seragam di lingkungan sekolah idealnya memberikan ruang pilihan kepada orang tua atau wali murid.

Baca Juga:  Penyedia Jasa Rehab Stadion Siper Karawang Buat Kecewa Bupati, Kamada LMP Jabar : "Sebaiknya Putus Kontrak Saja"

Menurutnya, pengadaan pakaian seperti seragam batik, olahraga, maupun atribut sekolah sebaiknya tidak dilakukan dengan mekanisme yang menimbulkan kesan adanya kewajiban membeli melalui pihak tertentu.

“Mekanisme pengadaan jual beli pakaian seragam, baju batik, olahraga dan atribut sekolah yang terjadi di MTs Mursidul Falah di Kampung Sawah ini idealnya diserahkan sepenuhnya kepada orang tua murid secara opsional tanpa ada unsur arahan atau pemaksaan,” tuturnya.

Ia menilai pihak madrasah sepatutnya memberikan kebebasan kepada wali murid untuk menjahit sendiri atau membeli seragam secara mandiri di toko pakaian umum di luar lingkungan sekolah.

“Pengondisian wajib dari pihak sekolah tidak hanya berpotensi melanggar hak-hak konsumen, tetapi juga dapat mengancam keterjangkauan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu,” lanjutnya.

Yogie juga mendorong adanya klarifikasi resmi dari pihak madrasah maupun yayasan mengenai seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada wali murid.

“Orang tua berhak mendapatkan rincian nota tertulis yang transparan mengenai seluruh komponen biaya yang terkandung dalam angka Rp1.300.000 tersebut. Langkah ini penting dilakukan guna memastikan tidak ada praktik jual beli berkedok pendidikan yang merugikan masyarakat di dalam lembaga tersebut,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MTs Mursidul Falah maupun yayasan yang menaunginya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan biaya seragam dan bangunan sekolah tersebut.

Masyarakat pun mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang untuk melakukan verifikasi dan meminta penjelasan kepada pihak madrasah maupun yayasan terkait mekanisme penarikan biaya tersebut.

Langkah klarifikasi dan verifikasi dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh pungutan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dilakukan secara transparan, serta tidak memberatkan wali murid, khususnya masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Penulis : Apih Kasur

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:15

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Berita Terbaru

Berita

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Senin, 12 Okt 2026 - 03:15