Karawang | Lintaskrawang.com — Dugaan penarikan biaya seragam dan bangunan sekolah di MTs Mursidul Falah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari masyarakat. Wali murid mengaku harus menanggung biaya hingga mencapai Rp1.300.000 per siswa pada penerimaan tahun ajaran baru.
Biaya tersebut disebut diperuntukkan untuk pengadaan sejumlah kebutuhan sekolah, di antaranya seragam batik, seragam olahraga, atribut sekolah, serta biaya bangunan.
Besarnya nominal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat, khususnya terkait legalitas mekanisme penarikan, transparansi penggunaan anggaran, serta apakah pengadaan seragam dilakukan secara wajib atau berdasarkan pilihan masing-masing wali murid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pengondisian pembelian paket seragam dan penarikan biaya pendidikan dengan nominal tinggi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Merujuk pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terdapat ketentuan mengenai larangan penjualan seragam atau bahan pakaian tertentu di lingkungan satuan pendidikan oleh pihak-pihak yang disebut dalam aturan tersebut untuk kepentingan komersial.
Meski MTs Mursidul Falah merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan, aspek transparansi, keterjangkauan biaya pendidikan, serta perlindungan terhadap hak peserta didik dan wali murid tetap menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Sorotan semakin mencuat ketika wali murid membandingkan biaya yang harus dikeluarkan dengan harga sejumlah kebutuhan seragam di pasaran.
Sebagai gambaran, harga pakaian batik sekolah yang beredar di pasaran maupun platform perdagangan daring disebut berada pada kisaran puluhan ribu rupiah per potong. Karena itu, wali murid mempertanyakan komponen apa saja yang membuat total biaya mencapai Rp1,3 juta per siswa.
Apabila nominal tersebut mencakup beberapa jenis seragam dan atribut sekaligus, masyarakat berharap pihak madrasah dapat memberikan rincian tertulis secara transparan, termasuk besaran masing-masing komponen dan biaya bangunan yang dibebankan kepada wali murid.
Menanggapi persoalan tersebut Praktisi Hukum, Yogie Setiadi,S.H menilai mekanisme pengadaan seragam di lingkungan sekolah idealnya memberikan ruang pilihan kepada orang tua atau wali murid.
Menurutnya, pengadaan pakaian seperti seragam batik, olahraga, maupun atribut sekolah sebaiknya tidak dilakukan dengan mekanisme yang menimbulkan kesan adanya kewajiban membeli melalui pihak tertentu.
“Mekanisme pengadaan jual beli pakaian seragam, baju batik, olahraga dan atribut sekolah yang terjadi di MTs Mursidul Falah di Kampung Sawah ini idealnya diserahkan sepenuhnya kepada orang tua murid secara opsional tanpa ada unsur arahan atau pemaksaan,” tuturnya.
Ia menilai pihak madrasah sepatutnya memberikan kebebasan kepada wali murid untuk menjahit sendiri atau membeli seragam secara mandiri di toko pakaian umum di luar lingkungan sekolah.
“Pengondisian wajib dari pihak sekolah tidak hanya berpotensi melanggar hak-hak konsumen, tetapi juga dapat mengancam keterjangkauan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu,” lanjutnya.
Yogie juga mendorong adanya klarifikasi resmi dari pihak madrasah maupun yayasan mengenai seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada wali murid.
“Orang tua berhak mendapatkan rincian nota tertulis yang transparan mengenai seluruh komponen biaya yang terkandung dalam angka Rp1.300.000 tersebut. Langkah ini penting dilakukan guna memastikan tidak ada praktik jual beli berkedok pendidikan yang merugikan masyarakat di dalam lembaga tersebut,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MTs Mursidul Falah maupun yayasan yang menaunginya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan biaya seragam dan bangunan sekolah tersebut.
Masyarakat pun mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang untuk melakukan verifikasi dan meminta penjelasan kepada pihak madrasah maupun yayasan terkait mekanisme penarikan biaya tersebut.
Langkah klarifikasi dan verifikasi dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh pungutan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dilakukan secara transparan, serta tidak memberatkan wali murid, khususnya masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Penulis : Apih Kasur













Tinggalkan Balasan