Karawang | Lintaskarawang.com — Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mulai memasuki tahapan pemeriksaan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara,Sabtu (08/08/2026).
Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Karawang telah mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak, mulai dari korban, ibu korban, hingga seorang saksi yang disebut berasal dari pihak terduga pelaku.
Berdasarkan surat kepolisian, dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Karajan RT 002/RW 001, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 25 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sebagai dasar dilakukannya proses pengumpulan keterangan dan informasi terkait perkara tersebut.
Salah satu pihak yang dipanggil adalah perempuan yang disebut sebagai korban dalam laporan tersebut.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi, korban dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin, 10 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB di Ruang Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Karawang, Jalan Surotokunto Nomor 110, Karawang.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk menggali keterangan mengenai kronologi kejadian, kondisi yang dialami korban, serta dugaan adanya kekerasan atau ancaman sebagaimana yang dilaporkan.
Namun, keterangan yang diperoleh dalam tahap pemeriksaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Selain korban, penyidik juga memanggil ibu korban untuk dimintai keterangan.
Perempuan bernama Warsah dijadwalkan hadir pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB di lokasi pemeriksaan yang sama.
Keterangan ibu korban dinilai dapat membantu penyidik dalam menggali kondisi korban, hubungan antar pihak, serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum maupun setelah dugaan kejadian tersebut.
Keterangan dari keluarga korban juga dapat menjadi bagian dari bahan penyidik dalam mencocokkan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak.
Tak hanya menggali keterangan dari korban dan keluarganya, penyidik juga melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Sodik, yang disebut sebagai mantan Kaur Umum Desa Jayakerta.
Dalam informasi yang diperoleh, Sodik Mantan Kaur Umum Desa Jayakerta disebut sebagai saksi dari Wilayah Setempat.
Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB di Ruang Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Karawang.
Pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa penyidik berupaya memperoleh keterangan dari berbagai pihak untuk mendapatkan gambaran peristiwa secara lebih utuh.
Keterangan korban, keluarga, maupun saksi lainnya nantinya akan menjadi bahan penyidik untuk mencocokkan waktu, tempat, kronologi, hubungan antar pihak, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Jika merujuk pada rangkaian surat pemanggilan yang telah dikeluarkan, perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Artinya, proses hukum masih berjalan dan penyidik masih mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, proses pemeriksaan terhadap korban tentunya perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban dan kepentingan terbaik bagi anak.
Kini, dengan adanya pemeriksaan terhadap korban, ibu korban, serta saksi lain yang dianggap mengetahui perkara, penyidik memiliki kesempatan untuk menyusun rangkaian fakta berdasarkan keterangan masing-masing pihak.
Hasil pemeriksaan dan bukti-bukti lain yang berhasil dikumpulkan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan perkembangan penanganan perkara tersebut.(LK)













Tinggalkan Balasan