Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp879.186.548 yang melibatkan empat satuan pendidikan di Kabupaten Karawang, yakni SDN KK II, SDN Cbs IV, SMPN 1 Kw, dan SMPN 1 Ckp menjadi sorotan dan mencuat ke publik.
Pasalnya, Pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Dana yang disebut sebagai kerugian tersebut dilaporkan telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Namun pengembalian uang negara bukan berarti perkara otomatis berhenti jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pegiat media sosial sekaligus pengamat hukum, Puga Hilal Bayhaqie, mengatakan pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Secara doktrin hukum pidana korupsi di Indonesia, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Puga saat diwawancarai usai aksi, Rabu (23/09/26).
Menurut Puga, persoalan tersebut bukan semata perkara administrasi apabila temuan pemeriksaan menunjukkan adanya pola penggelembungan harga melalui SIPLah, komisi, hingga transaksi yang tidak disertai pengiriman barang.
Ia menyebut modus yang dibongkar melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2025 perlu ditelusuri lebih jauh. Termasuk dugaan kesepakatan antara pihak sekolah dan penyedia SIPLah.
Dalam uraian Puga, praktik tersebut mencakup mark-up harga, komisi terselubung 5 hingga 10 persen, serta transaksi fiktif tanpa pengiriman barang yang diduga dilakukan untuk mencairkan dana.
Ia menilai rangkaian perbuatan itu harus diuji berdasarkan bukti, bukan berhenti pada pengembalian uang ke kas daerah.
Ketentuan mengenai kerugian negara juga terdapat dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban penggantian kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.
Persoalannya, kata Puga, kewajiban mengembalikan kerugian negara berada pada ranah pemulihan keuangan negara, sedangkan dugaan tindak pidananya tetap harus diuji melalui mekanisme penegakan hukum.
Pengelolaan Dana BOS menjadi sorotan juga kepada kepala sekolah dan bendahara sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan.
Puga menilai dugaan penggunaan dana untuk kebutuhan di luar peruntukan resmi, termasuk pengeluaran pegawai yang tidak sah, pembelian rokok hingga sumbangan fiktif, perlu diperiksa secara menyeluruh.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada fakta bahwa uang telah dikembalikan.
“Kalau dibiasakan begitu, pejabat tinggal main ‘kucing-kucingan’, kalau ketahuan tinggal setor balik ke kas daerah, kalau tidak ketahuan ya dinikmati. Penegak hukum harus hadir untuk memastikan bahwa ada sanksi pidana yang adil bagi mereka yang mempermainkan hak-hak masa depan anak bangsa,” pungkasnya.
Menurut dia, penanganan perkara tersebut penting untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Puga juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang memberikan sanksi tegas terhadap empat kepala sekolah yang disebut dalam temuan tersebut. Ia mengusulkan agar mereka tidak lagi menjabat atau dinonaktifkan sampai proses hukum berjalan.
Meski demikian, dugaan pidana terhadap pihak-pihak yang disebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Pengembalian kerugian negara maupun hasil pemeriksaan administratif tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana seseorang.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut temuan tersebut, apakah pengembalian Rp879 juta menjadi akhir persoalan, atau justru menjadi awal pemeriksaan lebih jauh terhadap dugaan penyimpangan dana BOS di empat sekolah tersebut.
Penulis: Wahid
Penyunting: Redaktur LK













Tinggalkan Balasan