Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024. Salah satu perubahan signifikan yang tercantum dalam UU tersebut adalah mengenai masa jabatan kepala desa (kades) yang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.
Meski begitu, Pasal 118 mengatur bahwa kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi. Mereka juga dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi. Selain itu, UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024.
Berikut adalah besaran penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya:
– Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
– Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
– Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Pasal 118 UU Desa yang baru juga mengatur mengenai peralihan masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa, termasuk perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024.
Dengan demikian, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memberikan perubahan signifikan terkait masa jabatan dan gaji kepala desa serta perangkat desa lainnya.
(Dilansir dari berbagai sumber)