Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik internal Koperasi Rumah Sakit Bayukarta, Karawang kian memanas, ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta, Koradin Gultom, berencana membawa persoalan dugaan pemberhentian sepihak yang dialaminya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Koradin melaporkan persoalan yang dialaminya kepada Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners, Rabu (06/05/26).
Kuasa hukum Koradin, M. Gary Gagarin Akbar, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Karawang terkait dugaan persoalan dalam proses pergantian kepengurusan Koperasi RS Bayukarta periode 2020–2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami selaku kuasa hukum mantan pengurus dan pengawas Koperasi Rumah Sakit Bayukarta telah mengirimkan surat permohonan audiensi atau RDP ke DPRD Karawang,” ujar Gary.
Menurut Gary, konflik antara kliennya dengan jajaran pengurus baru koperasi disebut berlangsung cukup lama, pihaknya juga menduga terdapat sejumlah kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
“Kami menduga ada kebijakan pengurus baru yang tidak sesuai AD/ART dan merugikan klien kami,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah proses serah terima kepengurusan dilakukan, seluruh tanggung jawab organisasi, termasuk kewajiban kepada pihak ketiga, semestinya menjadi tanggung jawab kepengurusan baru.
Namun dalam praktiknya, kata dia, terdapat penolakan untuk menyelesaikan kewajiban pinjaman koperasi yang sebelumnya diputuskan untuk kepentingan lembaga.
“Keputusan pinjaman itu diambil untuk kepentingan koperasi, tetapi pengurus baru justru menolak menyelesaikannya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Koradin yang sebelumnya kembali ditetapkan sebagai pengawas dalam struktur kepengurusan baru, disebut mendadak dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta.
Menurut pihak kuasa hukum, keputusan tersebut dinilai janggal lantaran tidak diatur dalam AD/ART koperasi, bahkan kliennya disebut diberhentikan secara permanen tanpa pernah menerima surat keputusan resmi.
“Yang menjadi pertanyaan, klien kami tidak pernah menerima surat pemberhentian ataupun penonaktifan secara resmi,” tegas Gary.
Pihak kuasa hukum berharap DPRD Karawang dapat segera merespons permohonan audiensi tersebut agar persoalan internal koperasi bisa dibuka secara transparan dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Koperasi RS Bayukarta belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tudingan tersebut.
Penulis: Wahid
Editor: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan