Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: M. Gary Gagarin Akbar Kuasa hukum Koradin

Keterangan Foto: M. Gary Gagarin Akbar Kuasa hukum Koradin

Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik internal Koperasi Rumah Sakit Bayukarta, Karawang kian memanas, ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta, Koradin Gultom, berencana membawa persoalan dugaan pemberhentian sepihak yang dialaminya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Koradin melaporkan persoalan yang dialaminya kepada Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners, Rabu (06/05/26).

Kuasa hukum Koradin, M. Gary Gagarin Akbar, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Karawang terkait dugaan persoalan dalam proses pergantian kepengurusan Koperasi RS Bayukarta periode 2020–2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami selaku kuasa hukum mantan pengurus dan pengawas Koperasi Rumah Sakit Bayukarta telah mengirimkan surat permohonan audiensi atau RDP ke DPRD Karawang,” ujar Gary.

Menurut Gary, konflik antara kliennya dengan jajaran pengurus baru koperasi disebut berlangsung cukup lama, pihaknya juga menduga terdapat sejumlah kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

“Kami menduga ada kebijakan pengurus baru yang tidak sesuai AD/ART dan merugikan klien kami,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah proses serah terima kepengurusan dilakukan, seluruh tanggung jawab organisasi, termasuk kewajiban kepada pihak ketiga, semestinya menjadi tanggung jawab kepengurusan baru.

Baca Juga:  Ketua DPRD Karawang Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Teguhkan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Namun dalam praktiknya, kata dia, terdapat penolakan untuk menyelesaikan kewajiban pinjaman koperasi yang sebelumnya diputuskan untuk kepentingan lembaga.

“Keputusan pinjaman itu diambil untuk kepentingan koperasi, tetapi pengurus baru justru menolak menyelesaikannya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Koradin yang sebelumnya kembali ditetapkan sebagai pengawas dalam struktur kepengurusan baru, disebut mendadak dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta.

Menurut pihak kuasa hukum, keputusan tersebut dinilai janggal lantaran tidak diatur dalam AD/ART koperasi, bahkan kliennya disebut diberhentikan secara permanen tanpa pernah menerima surat keputusan resmi.

“Yang menjadi pertanyaan, klien kami tidak pernah menerima surat pemberhentian ataupun penonaktifan secara resmi,” tegas Gary.

Pihak kuasa hukum berharap DPRD Karawang dapat segera merespons permohonan audiensi tersebut agar persoalan internal koperasi bisa dibuka secara transparan dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Koperasi RS Bayukarta belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Penulis: Wahid

Editor: Aan Ade Warino

Berita Terkait

BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:49

Kang Bagas Optimistis Abdul Gofur Unggul di Pilkades Wadas, SIWADAS Jadi Program Andalan Transparansi Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:32

Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:51

Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan

Selasa, 29 September 2026 - 11:28

Gema Maulid Nabi Menggema di Karyasari, Tabligh Akbar Hadirkan Ustaz Nana Gerhana

Sabtu, 19 September 2026 - 04:32

Ketua DPRD Karawang Hadiri Helaran Budaya “Karawang dari Masa ke Masa” Hari Jadi ke-393

Berita Terbaru