Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan penyelewengan bantuan bibit padi di Dusun Kobak Karim, Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kian menuai sorotan tajam publik setelah muncul pernyataan Kepala Desa Kalangsurya, Lili, yang dinilai tidak konsisten dan cenderung mengalihkan tanggung jawab.
Pasalnya, langkah menggiling bibit padi menjadi beras telah lebih dulu dilakukan oleh kelompok tani melalui musyawarah. Namun ironisnya, setelah keputusan tersebut berjalan, pihak pemerintah desa justru menyatakan belum dapat memastikan apakah tindakan itu dibenarkan atau tidak.
“Bukan kapasitas saya menentukan boleh atau tidaknya, kami akan koordinasi dulu dengan dinas pertanian dan PPL,” ujar Lili, pada Jum’at (1/5/2026), yang kini menjadi sorotan karena dinilai terlambat dalam mengambil sikap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut menuai kritik, sebab logika publik mempertanyakan, mengapa keputusan krusial terkait bantuan pemerintah dibiarkan berjalan tanpa kepastian aturan terlebih dahulu, lalu setelahnya baru berlindung di balik alasan menunggu arahan dinas.
Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa pemerintah desa seolah mengambil posisi aman dengan cara “membiarkan terjadi terlebih dahulu”, kemudian mengalibikan keputusan kepada Dinas Pertanian dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Padahal, sebagai pemegang kendali pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan setiap bantuan pemerintah digunakan sesuai aturan sebelum tindakan diambil, bukan setelahnya.
Diketahui, bantuan bibit padi tersebut datang terlambat, yakni pada akhir April 2026, sementara musim tanam telah berlangsung sejak Februari. Kondisi ini memang memaksa petani menggunakan bibit swadaya, namun bukan berarti membuka ruang bebas untuk mengubah fungsi bantuan tanpa dasar regulasi.
Keputusan menggiling bibit menjadi beras memang diklaim sebagai solusi agar bantuan tidak terbuang. Namun tanpa payung hukum yang jelas, langkah tersebut tetap berpotensi menjadi pelanggaran administratif, bahkan dapat melebar ke ranah hukum jika ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.
Keterlambatan distribusi bantuan yang berulang juga dinilai sebagai masalah sistemik. Namun hal itu tidak serta-merta dapat dijadikan alasan pembenar atas keputusan yang diambil tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang.
Kini publik menanti ketegasan sikap dari Dinas Pertanian dan pihak terkait. Apakah langkah tersebut akan dimaklumi sebagai solusi darurat, atau justru menjadi preseden buruk dalam tata kelola bantuan pemerintah di tingkat desa.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa dalam pengelolaan bantuan negara, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan tidak bisa dinegosiasikan, terlebih ketika keputusan yang diambil menyangkut kepentingan banyak pihak dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Penulis: Apih kasur
Editor: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan