Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan penyelewengan bantuan bibit padi di Dusun Kobak Karim, Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kian menuai sorotan tajam publik setelah muncul pernyataan Kepala Desa Kalangsurya, Lili, yang dinilai tidak konsisten dan cenderung mengalihkan tanggung jawab.

Pasalnya, langkah menggiling bibit padi menjadi beras telah lebih dulu dilakukan oleh kelompok tani melalui musyawarah. Namun ironisnya, setelah keputusan tersebut berjalan, pihak pemerintah desa justru menyatakan belum dapat memastikan apakah tindakan itu dibenarkan atau tidak.

“Bukan kapasitas saya menentukan boleh atau tidaknya, kami akan koordinasi dulu dengan dinas pertanian dan PPL,” ujar Lili, pada Jum’at (1/5/2026), yang kini menjadi sorotan karena dinilai terlambat dalam mengambil sikap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut menuai kritik, sebab logika publik mempertanyakan, mengapa keputusan krusial terkait bantuan pemerintah dibiarkan berjalan tanpa kepastian aturan terlebih dahulu, lalu setelahnya baru berlindung di balik alasan menunggu arahan dinas.

Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa pemerintah desa seolah mengambil posisi aman dengan cara “membiarkan terjadi terlebih dahulu”, kemudian mengalibikan keputusan kepada Dinas Pertanian dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Padahal, sebagai pemegang kendali pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan setiap bantuan pemerintah digunakan sesuai aturan sebelum tindakan diambil, bukan setelahnya.

Baca Juga:  LBH Bumi Proklamasi Apresiasi Langkah Cepat Polres Karawang Tindaklanjuti Dugaan Ujaran Kebencian

Diketahui, bantuan bibit padi tersebut datang terlambat, yakni pada akhir April 2026, sementara musim tanam telah berlangsung sejak Februari. Kondisi ini memang memaksa petani menggunakan bibit swadaya, namun bukan berarti membuka ruang bebas untuk mengubah fungsi bantuan tanpa dasar regulasi.

Keputusan menggiling bibit menjadi beras memang diklaim sebagai solusi agar bantuan tidak terbuang. Namun tanpa payung hukum yang jelas, langkah tersebut tetap berpotensi menjadi pelanggaran administratif, bahkan dapat melebar ke ranah hukum jika ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.

Keterlambatan distribusi bantuan yang berulang juga dinilai sebagai masalah sistemik. Namun hal itu tidak serta-merta dapat dijadikan alasan pembenar atas keputusan yang diambil tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang.

Kini publik menanti ketegasan sikap dari Dinas Pertanian dan pihak terkait. Apakah langkah tersebut akan dimaklumi sebagai solusi darurat, atau justru menjadi preseden buruk dalam tata kelola bantuan pemerintah di tingkat desa.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa dalam pengelolaan bantuan negara, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan tidak bisa dinegosiasikan, terlebih ketika keputusan yang diambil menyangkut kepentingan banyak pihak dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

 

Penulis: Apih kasur

Editor: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:20

CCTV Dicuri Maling, Bos Alvin Mengaku Sudah Berkali-kali Kehilangan Barang di Empang Karyasari

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:35

Gelora Banteng Karawang Menggema Di Sragen, 111 Kader PDI Perjuangan Berangkat ke Surabaya Dukung Jabar di Final Soekarno Cup 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:42

30 PAC PDI Perjuangan Karawang Bertolak ke Surabaya, Siap Banjiri Final Soekarno Cup 2026 Demi Kemenangan Jawa Barat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:55

Meski Kondisi Tak Memungkinkan, Natala Sumedha Tetap Turun Reses dan Serap Aspirasi Warga Tanjung Pura

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:03

Pipik Taufik Ismail Apresiasi Konfercab II GAMKI Karawang, Dorong Pemuda Beri Dampak Positif bagi Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:34

RPP PAC Pemuda Pancasila Telukjambe Timur Berjalan Sukses, Riki Enyang Terpilih sebagai ketua

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:53

BPD Karyasari Rampung Digelar, Kades Asur Pudian Puji Demokrasi Berjalan Aman dan Tertib

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:31

Rifka Maulida Nomor Urut 2 Menang Pemilihan BPD Desa Karyasari Keterwakilan Perempuan, Raih 25 Suara

Berita Terbaru