Polres Karawang Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anggota Banser dan Pengurus PCNU

Karawang, Lintaskarawang.com – 1 Oktober 2024, Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan seorang pengurus PCNU Kabupaten Bekasi. Rekonstruksi tersebut berlangsung di halaman Polres Karawang dengan tujuan untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas kronologi insiden penganiayaan.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers pada 9 September 2024, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada malam hari, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok. Pada saat kejadian, ketiga korban yang merupakan anggota Banser dan pengurus PCNU tengah dalam perjalanan dengan iring-iringan kendaraan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Para korban diduga dihadang oleh pelaku yang tengah mencari Kiai Imad yang rencananya akan menghadiri acara di Pondok Pesantren Al Baghdadi. Namun, yang dihadang justru anggota Banser dan pengurus PCNU,” ungkap Kapolres Edwar Zulkarnain.

Rekonstruksi ini melibatkan para pelaku yang memperagakan sebanyak 32 adegan terkait dengan aksi pengeroyokan yang terjadi di lokasi. Tujuannya adalah untuk memperjelas peran masing-masing pelaku serta memastikan runtutan kejadian sesuai dengan bukti yang ada.

Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Solikin, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini sangat penting untuk memperkuat berkas perkara yang sedang diproses, serta untuk memverifikasi keterangan yang telah diberikan sebelumnya. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.

“Rekonstruksi ini diharapkan dapat memperjelas peristiwa sebenarnya dan memudahkan jalannya proses hukum yang sedang berjalan,” kata IPDA Solikin. (Suci)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *