DPRD Karawang Soroti Kejanggalan Izin Alfamart Kalijaya, Warga Pertanyakan Legalitas Operasional

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik berdirinya gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, semakin menguak dugaan carut-marut proses perizinan yang melibatkan sejumlah pihak. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Karawang pada Selasa (9/6), berbagai keterangan yang muncul justru memperlihatkan adanya perbedaan informasi, ketidaksinkronan dokumen, hingga dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025.

Forum Masyarakat Kalijaya yang diwakili Cecep Saepuloh secara tegas menyampaikan keberatan warga terhadap operasional gerai Alfamart yang dinilai telah berjalan sebelum seluruh aspek perizinan benar-benar jelas dan transparan.

“Kami meminta Komisi I DPRD bisa memberikan solusi bersikap adil dan objektif. Masyarakat hanya ingin kepastian bahwa semua proses berjalan sesuai aturan,” tegas Cecep dalam forum tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sejak awal masyarakat mempertanyakan legalitas pembangunan yang sudah berlangsung ketika izin masih menjadi perdebatan. Bahkan warga mengaku mendapatkan informasi berbeda terkait peruntukan bangunan yang semula disebut akan menjadi toko biasa, kemudian diketahui beroperasi sebagai jaringan ritel modern.

Forum Masyarakat Kalijaya juga mengungkap sejumlah persoalan serius yang menjadi dasar penolakan warga. Selain dugaan ketidakterbukaan dalam proses persetujuan lingkungan, masyarakat menilai lokasi minimarket tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur zonasi minimarket dan perlindungan terhadap usaha kecil.

Warga juga menyoroti dugaan manipulasi dalam pengumpulan tanda tangan masyarakat. Beberapa warga mengaku diminta menandatangani dokumen dengan alasan untuk pengadaan kursi kematian, namun belakangan diduga digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi pembangunan minimarket.

Lebih mengejutkan lagi, penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang justru membuka fakta baru. Dalam keterangannya, DPMPTSP mengakui izin yang diterbitkan menggunakan nama perorangan atas nama Ali Mahpudi dengan peruntukan “toko”, bukan secara eksplisit sebagai minimarket atau ritel modern.

Padahal, berdasarkan Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025, keberadaan toko modern dan swalayan memiliki pengaturan khusus terkait lokasi serta jarak dengan pasar rakyat maupun toko tradisional. Fakta bahwa izin diterbitkan dengan nomenklatur “toko” menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian antara izin yang diajukan dengan kegiatan usaha yang saat ini dijalankan.

Dalam forum tersebut, pihak DPMPTSP juga mengungkap adanya perbedaan waktu penerbitan sejumlah dokumen pendukung. Sebagian dokumen tercatat terbit pada Maret 2026, sementara dokumen lain yang menyebut nama PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk baru muncul pada April 2026. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan administrasi yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Baca Juga:  Buka Bersama Balawista DPC Karawang: Membangun Sinergi untuk Keselamatan Wisata Air

Sementara itu, Camat Telagasari mengaku sempat menerima informasi bahwa pembangunan tersebut telah mendapatkan persetujuan masyarakat. Namun setelah muncul gelombang penolakan warga, diketahui masih terdapat persoalan terkait izin operasi dan perbedaan informasi yang berkembang di lapangan.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Kalijaya yang mengaku tidak mengetahui secara detail proses sosialisasi maupun pengumpulan tanda tangan warga. Ia bahkan mengaku baru mendengar adanya isu pembagian uang sebesar Rp250 ribu per kepala keluarga yang ramai dibicarakan masyarakat.

“Sejak awal saya sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan, kalau izin belum selesai jangan dipaksakan. Kalau memang ada yang belum lengkap, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan Alfamart bersikeras bahwa seluruh proses perizinan telah melalui tahapan verifikasi oleh instansi terkait seperti Satpol PP, DPMPTSP, dan Disperindag. Mereka mengklaim izin pembangunan telah terbit pada 31 Maret 2026.

Namun berbagai keterangan yang muncul dalam RDP justru menunjukkan adanya banyak pertanyaan yang belum terjawab. Mulai dari status izin lingkungan, kesesuaian lokasi dengan Perda, penggunaan izin atas nama perorangan, hingga legalitas operasional gerai yang sempat ditutup namun kembali beroperasi pada 27 Mei 2026.

Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Syaefudin Zuhri, menyarankan agar operasional Alfamart Kalijaya ditutup sementara sampai seluruh persoalan administrasi dan legalitas benar-benar tuntas.

Sementara itu, perwakilan Satpol PP Kabupaten Karawang menyatakan siap melakukan penindakan sesuai ketentuan apabila telah menerima rekomendasi resmi dari dinas teknis terkait.

Kasus Alfamart Kalijaya kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan Perda yang dibuat untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menjaga ketertiban tata ruang. Masyarakat menunggu keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu, karena hukum yang hanya berani menindak rakyat kecil tetapi ragu menyentuh korporasi besar hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.

(LK)

Berita Terkait

Disdikbud Karawang Harus Jelaskan Buku “Buatmu”: Ada Dugaan Pengarahan Pengadaan melalui Dana BOS?
Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?
Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:23

Pendidikan politik repdem Karawang jadi momentum Perkuat solidaritas dan mantapkan barisan hadapi tantangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14

Peduli Kesehatan Masayarakat, RSUD Jatisari Buka Stand Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Gebyar Paten Kecamatan Jatisari

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:51

Masyarakat Dusun Bojong Karya II Didorong Kelola Limbah Organik Jadi Eco Enzym dan Komposter Oleh Mahasiswa KKN UBP Karawang.

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:16

Diantar Ribuan Warga, Hj. Putri Nurul Fajar Resmi Daftar Calon Kepala Desa Karang Harum

Senin, 20 Juli 2026 - 08:37

Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan dan Petugas Bersihkan Tumpukan Sampah di Bojong Karya 1, Warga Diajak Jaga Kebersihan Lingkungan

Senin, 20 Juli 2026 - 02:40

RSUD Jatisari Hadirkan Layanan Spesialis Orthopedi dan Traumatologi, dr. Moh Arie Arifin: Jangan Salah Penanganan Saat Patah Tulang

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:39

ASPRUMNAS Rayakan HUT ke-13, Rakernas 2026 Fokus Transformasi Digital dan Kedaulatan Hunian Rakyat

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:12

Kang Cucu Harap Amanah Baru Waya Karmila Jadi Momentum Penguatan Seni dan Budaya Karawang

Berita Terbaru