DPRD Karawang Soroti Kejanggalan Izin Alfamart Kalijaya, Warga Pertanyakan Legalitas Operasional

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik berdirinya gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, semakin menguak dugaan carut-marut proses perizinan yang melibatkan sejumlah pihak. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Karawang pada Selasa (9/6), berbagai keterangan yang muncul justru memperlihatkan adanya perbedaan informasi, ketidaksinkronan dokumen, hingga dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025.

Forum Masyarakat Kalijaya yang diwakili Cecep Saepuloh secara tegas menyampaikan keberatan warga terhadap operasional gerai Alfamart yang dinilai telah berjalan sebelum seluruh aspek perizinan benar-benar jelas dan transparan.

“Kami meminta Komisi I DPRD bisa memberikan solusi bersikap adil dan objektif. Masyarakat hanya ingin kepastian bahwa semua proses berjalan sesuai aturan,” tegas Cecep dalam forum tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sejak awal masyarakat mempertanyakan legalitas pembangunan yang sudah berlangsung ketika izin masih menjadi perdebatan. Bahkan warga mengaku mendapatkan informasi berbeda terkait peruntukan bangunan yang semula disebut akan menjadi toko biasa, kemudian diketahui beroperasi sebagai jaringan ritel modern.

Forum Masyarakat Kalijaya juga mengungkap sejumlah persoalan serius yang menjadi dasar penolakan warga. Selain dugaan ketidakterbukaan dalam proses persetujuan lingkungan, masyarakat menilai lokasi minimarket tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur zonasi minimarket dan perlindungan terhadap usaha kecil.

Warga juga menyoroti dugaan manipulasi dalam pengumpulan tanda tangan masyarakat. Beberapa warga mengaku diminta menandatangani dokumen dengan alasan untuk pengadaan kursi kematian, namun belakangan diduga digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi pembangunan minimarket.

Lebih mengejutkan lagi, penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang justru membuka fakta baru. Dalam keterangannya, DPMPTSP mengakui izin yang diterbitkan menggunakan nama perorangan atas nama Ali Mahpudi dengan peruntukan “toko”, bukan secara eksplisit sebagai minimarket atau ritel modern.

Padahal, berdasarkan Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025, keberadaan toko modern dan swalayan memiliki pengaturan khusus terkait lokasi serta jarak dengan pasar rakyat maupun toko tradisional. Fakta bahwa izin diterbitkan dengan nomenklatur “toko” menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian antara izin yang diajukan dengan kegiatan usaha yang saat ini dijalankan.

Dalam forum tersebut, pihak DPMPTSP juga mengungkap adanya perbedaan waktu penerbitan sejumlah dokumen pendukung. Sebagian dokumen tercatat terbit pada Maret 2026, sementara dokumen lain yang menyebut nama PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk baru muncul pada April 2026. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan administrasi yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Baca Juga:  DPRD dan Pemkab Karawang Terima Aspirasi AMK, Bahas Penertiban THM dan Pencegahan Perilaku Menyimpang

Sementara itu, Camat Telagasari mengaku sempat menerima informasi bahwa pembangunan tersebut telah mendapatkan persetujuan masyarakat. Namun setelah muncul gelombang penolakan warga, diketahui masih terdapat persoalan terkait izin operasi dan perbedaan informasi yang berkembang di lapangan.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Kalijaya yang mengaku tidak mengetahui secara detail proses sosialisasi maupun pengumpulan tanda tangan warga. Ia bahkan mengaku baru mendengar adanya isu pembagian uang sebesar Rp250 ribu per kepala keluarga yang ramai dibicarakan masyarakat.

“Sejak awal saya sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan, kalau izin belum selesai jangan dipaksakan. Kalau memang ada yang belum lengkap, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan Alfamart bersikeras bahwa seluruh proses perizinan telah melalui tahapan verifikasi oleh instansi terkait seperti Satpol PP, DPMPTSP, dan Disperindag. Mereka mengklaim izin pembangunan telah terbit pada 31 Maret 2026.

Namun berbagai keterangan yang muncul dalam RDP justru menunjukkan adanya banyak pertanyaan yang belum terjawab. Mulai dari status izin lingkungan, kesesuaian lokasi dengan Perda, penggunaan izin atas nama perorangan, hingga legalitas operasional gerai yang sempat ditutup namun kembali beroperasi pada 27 Mei 2026.

Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Syaefudin Zuhri, menyarankan agar operasional Alfamart Kalijaya ditutup sementara sampai seluruh persoalan administrasi dan legalitas benar-benar tuntas.

Sementara itu, perwakilan Satpol PP Kabupaten Karawang menyatakan siap melakukan penindakan sesuai ketentuan apabila telah menerima rekomendasi resmi dari dinas teknis terkait.

Kasus Alfamart Kalijaya kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan Perda yang dibuat untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menjaga ketertiban tata ruang. Masyarakat menunggu keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu, karena hukum yang hanya berani menindak rakyat kecil tetapi ragu menyentuh korporasi besar hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.

(LK)

Berita Terkait

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi
KIM Disorot, H. Surono: Jangan Balik Narasi, Kritik Masyarakat Harus Dijawab
Kunjungan Panja DPR RI Dituding Bersifat Sepihak: Pengamat Sebut Keluhan Kawasan Industri Karawang Kaburkan Akar Masalah Lingkungan dan Hak Warga Lokal
BPPKB Banten Karawang Sentil KIM: Jangan Jadikan Investasi Alasan Membungkam Kritik
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:29

Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:16

KIM Disorot, H. Surono: Jangan Balik Narasi, Kritik Masyarakat Harus Dijawab

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07

Kunjungan Panja DPR RI Dituding Bersifat Sepihak: Pengamat Sebut Keluhan Kawasan Industri Karawang Kaburkan Akar Masalah Lingkungan dan Hak Warga Lokal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:53

BPPKB Banten Karawang Sentil KIM: Jangan Jadikan Investasi Alasan Membungkam Kritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:46

Sekjen DPP GMPI Kritik Keras KIM Karawang: Jangan Jadikan Isu Investasi untuk Membungkam Kontrol Sosial

Berita Terbaru